Topswara.com -- Perwakilan guru dari Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) keras menyuarakan nasib guru yang statusnya PPPK. Mereka meminta pemerintah agar lebih memperhatikan dan mensejahterakan guru.
Salah satu perwakilan guru mengatakan PPPK tidak memiliki jenjang karir, padahal sudah banyak yang S2/S3, dan tidak memiliki uang pensiun, serta gaji yang minim. Hal itu jauh berbeda dengan PNS. Liputan6.com, (26 September 2025).
Semua pihak sepakat bahwa peran guru sangat vital dalam proses pendidikan. Namun kondisi guru hari ini begitu memprihatinkan terutama guru PPPK.
Gaji guru PPPK yang minim hanya di bawah satu juta perbulan, menggambarkan getir gaji guru PPPK di tengah ekonomi yang menekan rakyat, bahkan ada sebagian dari mereka hutang ke Bank, terlibat pinjol demi menutupi kebutuhan yang kurang.
Dengan demikian masalah yang dihadapi guru PPPK ada6masalah yang berkepanjangan di Indonesia. Meskipun guru PPPK memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan, namun gaji mereka masih jauh di bawah standar yang diharapkan.
Hal ini tidak hanya mempengaruhi motivasi dan kinerja guru PPPK, tetapi juga dapat mempengaruhi kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Minimnya gaji guru PPPK dapat dilihat dari beberapa aspek, seperti:
Pertama, sistem kapitalisme yang berbasis pada keuntungan. Sistem kapitalisme yang berbasis pada prinsip keuntungan dan efisiensi telah menyebabkan gaji guru PPPK ditekan untuk mengurangi biaya. Hal ini telah menyebabkan guru PPPK merasa tidak dihargai dan tidak memiliki motivasi untuk meningkatkan kinerja mereka.
Kedua, keterbatasan anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan yang terbatas telah menyebabkan gaji guru PPPK minim. Hal ini disebabkan oleh prioritas anggaran yang lebih fokus pada pembangunan infrastruktur dan kegiatan lainnya, bukan pada peningkatan kualitas pendidikan.
Ketiga, kurangnya penghargaan terhadap guru. Guru PPPK seringkali tidak dihargai dan diakui sebagai tenaga pendidik yang profesional. Hal ini dapat mempengaruhi motivasi dan kinerja mereka dalam mengajar.
Keempat, sistem penggajian yang tidak adil. Sistem penggajian yang tidak adil telah menyebabkan guru PPPK merasa tidak puas dengan gaji mereka. Hal ini dapat mempengaruhi motivasi dan kinerja mereka dalam mengajar.
Sejatinya, masalah ini menggambarkan bahwa negara tidak memiliki anggaran yang cukup untuk memberi gaji guru dengan layak, sumber pendapatan besar negara dari sumber daya alam justru dikelola asing atas nama investasi.
Kapitalisme juga membuat pendapatan negara bertumpu pada pajak dan utang. Alhasil negara tidak memiliki sumber pendapatan yang cukup untuk memberi gaji kepada para guru yang telah susah payah mendidik generasi.
Inilah dampak kerusakan ketika sebuah negeri menerapkan sistem selain dari Allah. Guru PPPK mengalami diskriminasi bahkan mendapatkan kezaliman dari negara sendiri.
Kemuliaan guru hanya akan bisa terwujud manakala negara hadir sebagai pihak yang diperhatikan oleh syariat yaitu sebagai raa’in (pelayan). Rasulullah Saw bersabda; “imam (Khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Allah berfirman, “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS Al-Mujadalah: 11).
Ayat ini menegaskan keutamaan ilmu dan ulama (termasuk guru) sehingga negara wajib mengangkat derajat mereka dengan kesejahteraan yang layak.
Oleh karena itu, khilafah sebagai pemimpin umat akan mengelola pendidikan bukan semata untuk memenuhi target administratif, tetapi sebagai bagian dari amanah syar’i dalam mengurus urusan rakyat.
Khalifah berkewajiban menjamin pendidikan bermutu, memuliakan guru dengan gaji yang layak, serta memastikan mereka bisa fokus penuh mendidik generasi. Dengan konstruksi Islam yang menyeluruh, pendidikan akan melahirkan generasi unggul, beriman, dan berilmu yang siap memimpin peradaban.
Dalam sistem Islam, khilafah dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah gaji minim bagi guru. Khilafah adalah sistem pemerintahan yang berdasarkan pada syariat Islam dan dipimpin oleh seorang khalifah yang bertanggung jawab untuk mengatur urusan umat.
Pun, gaji guru dapat dijamin dan diatur berdasarkan pada kebutuhan yang layak. Khilafah akan memastikan bahwa gaji guru adil dan sesuai dengan kebutuhan mereka, dan memberikan penghargaan yang layak kepada guru atas jasa mereka dalam mendidik umat.
Guru pun akan mendapatkan kesejahteraan. Selain itu khilafah juga harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa anggaran pendidikan digunakan secara efektif dan efisien.
Dengan demikian hanya dengan penerapan sistem Islam kaffah di bawah kepemimpinan khilafah di seluruh penjuru dunia, maka nasib guru PPPK akan mendapatkan gaji yang layak dan guru akan mendapatkan kesejahteraan.
Wallahu alam bisshawwab.
Oleh: Hamsia
(Pegiat Literasi)
0 Komentar