Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

MBG saat Ramadhan, Pelayanan atau Perhitungan?


Topswara.com -- Sejak ramadan 2026 belum tiba, polemik sudah lebih dulu mengemuka. Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama bulan puasa, meskipun pola konsumsi masyarakat jelas berubah. 

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, dalam siaran pers resmi BGN menegaskan bahwa MBG tetap berjalan selama Ramadan dengan skema penyesuaian distribusi sesuai karakteristik penerima manfaat (Siaran Pers BGN, Februari 2026). 

Senada, Menteri Koordinator Bidang Pangan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan pada Februari 2026 bahwa program MBG tetap dijalankan, dengan sebagian penerima memperoleh makanan kering.

Secara administratif, ini terdengar adaptif. Namun dari sisi substansi, muncul kritik serius. Pengamat pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, mengingatkan dalam laporan Bisnis.com (16 Februari 2026) bahwa distribusi makanan kering berisiko tidak memenuhi kebutuhan gizi optimal anak. 

Kebijakan Dipertahankan, Substansi Dipertanyakan

Di sinilah problem mendasarnya: ketika para ahli mengingatkan risiko gizi dan efektivitas distribusi, kebijakan tetap berjalan. Publik pun bertanya, apakah orientasinya pada kualitas gizi anak atau pada keberlangsungan operasional dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi)?

Dalam logika kebijakan berbasis proyek, yang utama adalah keberlanjutan anggaran, target serapan, dan stabilitas operasional. Ramadan tidak boleh menghentikan mesin distribusi. Skema disesuaikan agar proyek tetap berjalan. 

Namun pendekatan ini rawan menjadikan gizi sebagai formalitas administratif, bukan kebutuhan biologis yang benar-benar diperhitungkan.

Jika makanan kering tidak memenuhi standar asupan makro dan mikro nutrien secara memadai, maka program yang dimaksudkan sebagai intervensi gizi berisiko menjadi simbol kebijakan, bukan solusi kesehatan. Ini menunjukkan kecenderungan paradigma teknokratis: yang penting program jalan, bukan apakah dampaknya optimal.

Negara Pelayan atau Pengelola Proyek?

Kebijakan ini juga harus dibaca dalam kerangka lebih luas: bagaimana negara memandang tanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.

Dalam paradigma kapitalistik modern, kebijakan sosial kerap dikemas sebagai program terukur, berbasis anggaran, dan terhubung dengan kepentingan ekonomi. 

Distribusi logistik, pengadaan bahan pangan, operasional dapur, hingga kontrak suplai membuka ruang ekonomi besar. Ketika skala program nasional dipertahankan dalam segala kondisi, wajar jika publik mempertanyakan apakah kepentingan rakyat sepenuhnya menjadi pusat, atau ada kepentingan lain yang ikut dijaga.

Kritik bahwa MBG berpotensi menjadi “mesin proyek” muncul karena orientasi keberlanjutan program tampak lebih dominan daripada evaluasi substansi selama Ramadan. Padahal puasa adalah momentum unik: jam makan berubah, kebutuhan energi bergeser, dan kontrol keluarga terhadap konsumsi anak meningkat. 

Jika kebijakan tetap seragam secara nasional tanpa mempertimbangkan
keragaman situasi keluarga, maka pendekatan ini lebih menyerupai manajemen proyek daripada pelayanan sosial berbasis kebutuhan riil.

Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pangan adalah kewajiban berjenjang. Pertama dibebankan kepada kepala keluarga sebagai penanggung nafkah. Jika ia tidak mampu, maka kewajiban berpindah kepada kerabat terdekat yang mampu, lalu kepada masyarakat sekitar, dan pada akhirnya kepada negara melalui Baitul Mal.

Rasulullah SAW bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Konsep negara sebagai ra’in (pengurus) menegaskan bahwa intervensi negara harus murni pelayanan, bukan instrumen politik atau komoditas ekonomi. Dalam sistem Islam, baitul mal mengelola pemasukan dari pos-pos syar’i, seperti fai’, kharaj, dan kepemilikan umum, untuk menjamin kebutuhan dasar rakyat, termasuk pangan.

Artinya, ketika negara turun tangan menjamin kecukupan makan, orientasinya adalah pemeliharaan jiwa, bukan keberlanjutan proyek. Tidak ada target politis, tidak ada logika branding kebijakan, dan tidak ada kontradiksi antara momentum ibadah dan kebijakan sosial.

Solusi Islam

Pertama, intervensi negara dalam pemenuhan gizi harus berbasis kebutuhan riil individu, bukan berbasis target distribusi massal semata.

Kedua, pembiayaan program pangan harus bersumber dari mekanisme publik yang jelas dan tidak terikat kepentingan bisnis. Negara tidak boleh menjadikan layanan kebutuhan dasar sebagai peluang ekonomi terselubung.

Ketiga, skala prioritas dalam pengelolaan anggaran harus ditentukan berdasarkan maqashid syariah, menjaga jiwa, akal, dan keturunan, bukan sekadar mengejar keberlanjutan program.

Keempat, evaluasi kebijakan wajib melibatkan ahli secara substantif. 

Penutup

Memberi makan anak adalah tugas mulia. Namun kemuliaan itu tidak boleh tercemar oleh orientasi proyek dan kalkulasi politik.


Oleh: Mamik Susanti 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar