Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Suburnya Bisnis Narkoba dalam Sistem Kapitalisme

Topswara.com -- Berita tentang penyelundupan narkoba jenis sabu dan kokain yang berhasil digagalkan sungguh mengejutkan. Tak ayal barang haram yang coba diselundupkan tidaklah sedikit. 

Sabu seberat 705kg dan kokain seberat 1,2ton berusaha memasuki negeri ini melalui Selatan Durian, Kepri pada selasa 13 Mei 2025. TNI AL berhasil menghentikan aksi ini dan menangkap lima warga negara asing (WNA) asal Thailand dan Myanmar (antaranews.com, 16/05/2025).

Suburnya Bisnis Narkoba di Indonesia 

Bisnis narkoba memang terlihat sangat menggiurkan di negri ini. Perputaran karena bisnis haram ini diperkirakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki nilai transaksi perputaran uang mencapai Rp 524 triliun per tahun. 

Sekretaris BNN, Irjen Tantan menyampaikan perkembangan ancaman narkoba kini makin kompleks dan mengkhawatirkan, baik dari sisi prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia maupun di dunia. 

Strategi BNN 2024-2025 bertajuk: Bersih Narkoba untuk SDM Unggul Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 menjadi tantangan besar untuk diwujudkan. Perputaran uang yang fantastis dalam perdagangan narkoba berpotensi menghancurkan masa depan anak-anak Indonesia. 

Besarnya nilai transaksi narkoba menunjukkan maraknya peredaran barang haram ini. Permintaan pasar tinggi membuat banyak orang tergiur keuntungan besar yang diperoleh. 
Ini tak lepas dari pengaruh sekularisme kapitalis yang diterapkan oleh negeri ini. 

Asas sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, mendorong gaya hidup bebas tanpa peduli hartanya di dapat dengan cara halal atau haram. 

Negara yang menganut sistem sekuler kapitalis menghasilkan masyarakat materialistik, liberal, dan hedon. Bisnis narkoba yang dianggap menghasilkan banyak cuan. Sehingga meski dilarang lewat undang-undang tetapi tetap berjalan. 

Hal ini tak lepas karena penindakan hukum yang setengah hati, hukum ditegakkan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Sehingga gembong narkoba yang sudah punya pengaruh kuat jarang tersentuh. Kalaupun banyak yang tertangkap mereka hanyalah para pemain kecil. Hal ini membuat peredarannya sulit diberantas. 

Islam Melindungi Akal Manusia

Islam memandang narkoba sebagai barang haram dan dapat merusak akal manusia. Penyalahgunaan barang haram ini sudah mencakup peemasalahan global yang akibatnya berdampak buruk di berbagai sektor lapisan masyarakat. 

Barang haram ini telah menjerat berbagai tingkatan ekonomi masyarakat mulai dari orang biasa, para pesohor tanah air, politisi sampai aparat negara. Maka negara wajib berperan aktif mencegah serta memberantasnya demi melindungi rakyat. 

Islam menetapkan sanksi tegas berupa ta’zir bagi pengguna narkoba. Hukuman ta’zir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadhi (hakim). Sanksi ta’zir bisa berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang lama. 

Hukuman itu juga berbeda bagi pengedar, pemakai atau bahkan pemilik pabrik nya. Ta'zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir yaitu mencegah orang lain berbuat pelanggaran serupa dan jawabir yaitu penebus dosa manusia di kehidupan akhirat. Sehingga dosa yang dikerjakan di dunia tidak akan mendapatkan hukuman lagi di akhirat kelak. 

Penerapan hukum Islam ini juga harus dibarengi dengan memberikan pendidikan Islam gratis oleh negara. Hal ini bertujuan untuk membentuk kepribadian Islami sehingga generasi Muslim akan menjauhi narkoba dan kemaksiatan dengan penuh kesadaran. 

Sehingga Insya Allah akan tercipta generasi emas seperti yang dicita-citakan oleh bangsa ini. Dan negeri ini pun menjadi negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. []


Oleh: Imro’atun Dwi P., S.Pd.
(Pemerhati Sosial Kemasyarakatan)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar