Topswara.com -- Kasus judi online seakan tidak ada habisnya, padahal akibat dari judol ini sudah banyak korban, seperti rumah tangga berantakan, terlilit utang riba, hingga meningkatnya angka kriminal. Alih-alih pemerintah memberantas judi online, karena nyatanya keuntungan yang dihasilkan sangat fantastis.
Seperti yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya kenaikan sebesar Rp 219 triliun di tahun 2025 ini dari tahun 2024 terkait dengan perputaran dana judi online.
Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun, sementara data tahun lalu sebesar Rp 981 triliun,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Minggu 27 April 2025.(vivanews.com)
Perputaran uang judi online di Indonesia mencapai sembilan ratus triliun rupiah sepanjang tahun 2024, menurut menteri koordinator Bidang politik dan keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan di Jakarta (kamis 21 /11/2024) selain itu jika dirinci pemain judol di Indonesia berjumlah 8,8 juta pelaku, yang mayoritas merupakan kalangan menengah kebawah, juga ada dari anggota TNI sebanyak sembilan puluh tujuh ribu, dan dari pegawai swasta sebanyak satu koma sembilan juta. Ini jumlah yang sangat fantastis. (Cnnindonesia.com)
Keadaan ini tidak bisa dibiarkan, harus ada penanganan serius baik dari pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat, karena yang dihadapi adalah para cukong bandar yang memiliki jaringan internasional.
Sehingga penanganan jika dilakukan hanya sebatas pada pelaku judol dikalangan bawah lalu bagaimana dengan pelaku dikalangan atas atau pemilik modal?
Selain itu juga masyarakat menjadikan judi sebagai jalan tercepat untuk kaya, mengakibatkan banyak yang kecanduan untuk judi, padahal yang diberi kekayaan adalah bandarnya, dan mereka hanya mendapatkan harapan semu yang tidak mungkin untuk terwujud.
Namun mereka masih melakukan judol tersebut karena beberapa faktor diantaranya: pertama, lemahnya akidah dimana jika seorang muslim sudah jelas allah mengharamkan judi dan sejenisnya.
Kedua, minimnya kontrol dan cenderung diberi kebebasan pasar yang membuat praktik perjudian makin meluas. Ketiga, difasilitasi oleh platform digital yang mudah diakses siapa saja bahkan anak kecil sekalipun. Keempat, lemahnya pengawasan negara dalam perizinan dan sanksi yang tidak tegas.
Kapitalisme Menciptakan Ketimpangan Ekonomi
Dalam sistem kapitalisme sekularisme, yang berasaskan manfaat, maka judi ini dianggap sebagai sesuatu yang mendatangkan keuntungan atau kemaslahatan, karena memberikan harapan.
Sekularisme juga meniscayakan adanya peran agama dalam kehidupan, karena judi termasuk dalam perbuatan yang tidak harus diatur oleh agama, dan agama hanya boleh mengatur urusan ibadah saja. Padahal didalam Islam agama mengatur urusan semua perbuatan yang sesuai syariat.
Dalam sistem kapitalisme juga masyarakat terbagi menjadi beberapa kelas, ekonomi menengah kebawah, ekonomi sedang dan ekonomi menengah atas, inilah yang membuat masyarakat rentan tergiur jalan pintas melalui judi, dengan harapan akan mempermudah memenuhi kebutuhan yang selama ini sulit terpenuhi, maka iming-iming kaya dengan cara instan menjadi sangat efektif.
Salah satu harapan untuk mencegah judol ini adalah kepada peran negara, namun sepertinya negara tidak serius menangani masalah judol ini, mengapa? Banyaknya aparatur negara yang juga terlibat dan terjerat, dan makin menguatkan praktik judol ini.
Khilafah Memberantas Judi Online
Sistem Islam atau khilafah akan menuntaskan permasalahan judol, secara sistematis dan secara komprehensif. Ada beberapa faktor yang akan dibenahi jika syari'at Islam yaitu khilafah diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan.
Pertama, dibentuknya ketakwaan individu, semua harus meyakini bahwa Allah SWT didalam Al-Qur'an menyampaikan
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُل
الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْن
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar64) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.” (al Baqarah ayat 219)
Kedua, kontrol masyarakat, jika syari'at Islam diterapkan, maka kita akan saling amar makruf ditengah-tengah umat/ masyarakat, sehingga akan ada saling mengingatkan satu sama lain jika ada yang terlibat dengan masalah judol ataupun perbuatan haram yang lainnya ditengah-tengah masyarakat.
Ketiga, peran negara, negara akan mengawasi dari mana asal mula perjudian itu, jika memang itu berasal dari negara luar daulah maka itu akan ditutup serapat mungkin dan tidak akan ada celah yang masuk, dan akan diberantas dari hulu hingga ke hilir.
Juga sanksi yang akan diterapkan yang akan membuat efek jera bagi pelaku dan pencegah bagi yang lainnya. Itulah jika sistem Islam diterapkan, judol diberantas dengan tuntas dan masyarakat akan merasakan kenyamanan hidup dibawah naungan institusi daulah khilafah Islamiyah 'alaa minhajjin nubuwwah.
Wallahu'alam bishawab.
Oleh: Ade Siti Rohmah
Aktivis Muslimah
0 Komentar