Topswara.com -- Khadim Ma'had Syaraful Haramain K.H. Hafidz Abdurrahman, MA., mengatakan Islam memiliki pengaturan terkait mahar. "Pertama ada mahar yang diharamkan. Mahar yang diharamkan itu artinya memang barangnya itu haram. Mahar dengan menggunakan contoh khamr, babi, atau hal-hal yang diharamkan," ungkapnya di akun Instagram @har.030324, Selasa (29/5/2025).
Kedua, cara mendapatkan mahar dengan cara yang haram. "Itu juga bagian dari mahar yang tidak boleh diberikan," imbuhnya.
Ketiga, memberikan mahar yang mahar itu merupakan harta yang belum dimiliki. "Karena memang ada larangan termasuk di dalam hadis “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih)," jelasnya.
"Artinya bukan hanya larangan menjual tetapi juga larangan mentasyarufkan. Termasuk kalau orang itu memiliki sesuatu yang sesuatu itu bukan miliknya mungkin dia ghasab, maka ini juga tidak boleh dijadikan sebagai mahar. Ketika itu dipakai untuk menjadi mahar maka itu juga dilarang, diharamkan karena itu bukan menjadi hak dia," tegasnya.
Keempat, mahar yang layak namun memberatkan. "Mahar yang sebenarnya tidak layak karena mungkin mahar itu tidak berarti, ada juga mahar yang sebenarnya layak tetapi dia memberatkan, saking beratnya sehingga membebani calon mempelai pria dan itu akan berdampak pada calon mempelai perempuan sehingga tidak ada yang mau atau berani untuk menikahinya karena terlalu mahal, ini juga sebenarnya mahar-mahar yang sebenarnya tidak boleh karena meskipun itu boleh secara hukum, mubah," jelasnya.
"Tetapi kalau itu memberatkan maka ini juga mestinya menjadi pertimbangan agar tidak dilakukan supaya pernikahan yang diperintahkan itu bisa dilakukan dengan mudah itu ketentuan yang mestinya kita pahami," pungkasnya. [] Alfia Purwanti
0 Komentar