Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Islam Memberantas Tuntas Masalah Miras

Topswara.com -- Sebanyak dua orang berinisial AN dan TS ditetapkan tersangka atas kepemilikan kontainer berisi ribuan botol minum beralkohol yang diamankan Bea Cukai Batam beberapa waktu lalu. Saat ini kedua orang tersebut telah ditahan dititipkan di rutan Polresta Barelang.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal mengatakan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian bersama Polda Kepri. Upaya penyelundupan ribuan botol minum alkohol itu masuk dalam pelanggaran kepabeanan. 

Masing-masing pelaku mempunyai peran sebagai pemilik barang dan pemalsu dokumen. Kedua tersangka melanggar Undang-Undang kepabeanan dan cukai. ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar maksimal Rp 5 miliar (detik.com, 4/3/2024).

Sebelumnya dilansir dari detik.com (1/2/2024), pada bulan Januari Bea Cukai Batam mengamankan satu kontainer berisi ribuan botol minum beralkohol ilegal di Pelabuhan Batu Ampar, Batam Kepulauan Riau (Kepri). Kontainer itu diamankan pada Jumat (26/1). 

Kontainer tersebut berasal dari Singapura dan tidak dilengkapi surat-surat kontainer ini berisi 30.864 botol minum alkohol. Nilai minuman alkohol yang disita itu diperkirakan mencapai Rp 6.968.160.000.00

Wow, fantastis sekali bukan? Dari fakta ini, kita bisa melihat bahwa dalam sistem kapitalis minuman beralkohol atau miras tidak dipandang sebagai sesuatu yang haram. Sehingga tidak ada larangan meminumnya. 

Miras hanya diatur peredarannya dalam undang-undang yang mengatur tentang miras. Juga menunjukkan kebolehan menjual miras di tempat khusus, seperti restoran, perhotelan dan tempat pariwisata. Adapun larangan penjualannya hanya pada lokasi yang dekat dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan dan rumah sakit.

Dalam kapitalisme, miras dipandang sebagai objek ekonomi yang akan tetap diproduksi selama masih ada yang meminta dan untuk memuluskan konsep kapitalisme, maka kaum Muslimin dididik dengan pemahaman sekuler, yaitu memisahkan agama dari kehidupan. 

Agama tidak boleh mengatur kehidupan. Dalam sistem ini, miras akan tetap dan terus diizinkan beredar meski dengan embel-embel dibatasi dan diawasi. Diawasi ini salah satunya adalah harus berizin atau legal. 

Kita bisa melihat dari berita di atas bahwa penetapan tersangka karena memalsukan surat-surat. Jika surat-surat tersebut dianggap sah, maka tidak ada masalah miras masuk ke negeri kita. 

Hal ini juga merupakan dampak demokrasi, dimana pembuat aturan diserahkan kepada manusia. Oleh karena itu, pemberantasan miras tidak akan menyelesaikan permasalahan selama masih menerapkan sistem kapitalisme sekulerisme demokrasi.

Islam Berantas Miras

Berbeda dengan penerapan sistem Islam dalam naungan Khilafah Islam. Dalam Islam, kita diingatkan bahwa miras itu haram dan mendatangkan banyak kemudharatan.

Rasulullah SAW bersabda,

اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ

“Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum Khamr, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya” (HR. ath-Thabrani).

Bahkan salah satu hadits yang berasal dari riwayat Ahmad berbunyi,

Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang minum khamr, tidak diterima sholatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah SWT memberi taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang kemudian bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka."

Allah SWT juga berfirman dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 91 yang artinya, Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?

Dalam hadis riwayat Tirmidzi  Rasulullah SAW juga melaknat sepuluh orang yang karena khamr, mereka adalah orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta di antarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan.

Dari sini jelas bahwa Islam telah melarang total semua hal yang terkait dengan miras. Larangan meminum miras ini juga merupakan penjagaan Islam terhadap akal manusia. Bisa dilihat bahwa orang yang meminum miras akan kehilangan akal dan berpotensi melakukan kemaksiatan lainnya.

Agar aturan ini dipatuhi, Islam menetapkan sanksi hukuman bagi orang yang meminum miras berupa cambukan 40 kali atau 80 kali begitu juga bagi pengedarnya dijatuhi hukum ta'zir dan dalam Islam hukuman ini bisa menjadi penebus dosa bagi pelaku dan mencegah orang lain meniru perbuatan tersebut. Namun hal tersebut hanya bisa terealisasi jika syariat Islam diterapkan secara kaffah dalam institusi khilafah islamiah. []


Oleh: Nabila Zidane
(Jurnalis)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar