Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hanya dengan Islam, Prostitusi Online Lenyap

Topswara.com -- Berulang dan terus berulang, prostitusi online makin marak, di berbagai situs-situs online yang tidak terdeteksi ataupun yang terdeteksi, kini makin mudah di akses bukan hanya oleh masyarakat kalangan tertentu atau borjuis. 

Kini situs prostitusi online bisa di akses oleh siapapun termasuk masyarakat kalangan bawah yang minim budget, mereka tinggal buka android iklan atau layanan muncul di layar HP. Dan para mucikari siap menawarkan dengan tarif berbeda-beda. Ini musibah besar saat ini ketika zina kian di permudah. 

Dimas Tri Putra (27) ditangkap pollisi karena menjadi mu cari atau germo prostitusi online di kota bogor, Jawa Barat.
Germo Dimas Tri Putra (27) menghasilkan uang hingga Rp300 juta dari menjalankan bisnis prostitusi online di Kota Bogor, Jawa Barat.

Dia menjual 20 perempuan dengan tarif hingga Rp30 juta di pria hidung belang di berbagai wilayah di Indonesia. Dimas si muncikari menggeluti bisnis haram tersebut sejak 2019. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan 20 pekerja seks komersil (PSK) yang dimiliki Dimas semuanya dewasa.

Mereka datang dari profesi yang beragam yakni caddy golf, selebgram, mantan pramugari hingga putri kebudayaan.
“Sementara semuanya mereka sudah dewasa. Mereka dikirimnya ke Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan, Bandung. Semuanya bersumber dari mucikari ini,” kata Luthfi, tribunnews, bogor Rabu (14/3/2024).

Kembali terbongkarnya kasus prostitusi online yang melibatkan banyak profesi menjadi indikasi abainya pemerintah memberikan pengawasan terhadap warganya yang melanggar norma asusila. 

Kesulitan lapangan pekerjaan, kemiskinan, lemahnya iman dan juga tidak adanya sanksi yang tegas dari pemerintah beserta aparat berwenang menjadi penyebab kasus yang sama terus terulang.

Sampai saat ini pemerintah belum memberikan solusi yang tuntas terhadap permasalahan asusila/prostitusi online, sebenarnya akar masalahnya adalah akibat diterapkannya aturan kufur yakni sistem kapitalisme sekularisme produk impor Barat yang mengagungkan kebebasan dan hedonisme. 

Sistem ini telah nyata menyeret manusia dan generasi muda ke dalam jurang kehancuran bahkan lebih dalam lagi.
Keuntungan materi yang menjadi landasan sistem ini, telah mengajarkan kepada manusia untuk bebas berbuat apapun demi meraih keuntungan materi dan kesenangan yang bersifat jasadiyah. 

Meminggirkan peran agama sebagai solusi kehidupan makin menambah subur kan pemikiran mencari solusi jalan pintas untuk meraih keuntungan. Namun, tidak demikian dengan Islam. 

Sebagai agama paripurna, Islam hadir untuk menyelesaikan segala problematika kehidupan, baik dalam tatanan individu, masyarakat, maupun negara. Dalam Islam, segala sesuatu yang berkaitan dengan manusia, alam semesta dan kehidupan diatur oleh Allah SWT.

Islam mewajibkan negara menjaga iman setiap individu, masyarakat dan negara sebagai penjaga. Penjagaan di dalam Islam sangat nyata, penjagaan agama, penjagaan akal, penjagaan jiwa, penjagaan harta, dan penjagaan keturunan.

Maka sangat jelas salah satunya penjagaan dalam Islam mebuat hidup lebih terjaga dan terarah, sehingga mustahil masyarakat tergiur untuk melakukan perbuatan yang jelas jelas di haramkan. 

Islam mewajibkan negara mensejahterakan warga negaranya, meluasakan lapangan pekerjaan, sandang, pangan, papan tercukupi sehingga warga negara tidak mencari pekerjaan dengan jalan pintas mencari uang dengan cara yang haram. 

Perbuatan seperti mucikari dari para PSK tersebut jelas haram, mereka menjadi fasilitator dari sebuah kejahatan dan pelanggaran hukum syarak. Karena Islam sudah menjelaskan tentang hukum zinah. Seperti dalam Al-Qur'an, 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ۝٣٢

Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.

Para pelanggan PSK, mucikari atau pihak-pihak yang terkait. Sanksi di dunia bagi pezina sudah jelas yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati jika ia sudah pernah menikah, atau dicambuk seratus kali kemudian diasingkan selama satu tahun jika ia belum pernah menikah. Yang terakhir, jalur politik. 

Negara harus menutup semua bentuk lokalisasi, menghapus situs prostitusi online, serta melarang produsen tayangan berbau seksualitas seperti pornografi dan pornoaksi.

Jika negara melakukan itu, InsyaaAllah kasus perzinaan, prostitusi akan tuntas. Namun, berbagai macam solusi di atas, hanya bisa terwujud jika menerapkan syariat Islam sebagai pengatur segala aspek kehidupan. Karena, untuk mengusut kasus prostitusi. 

Wallahu a’lam bishawab.


Oleh: Wibi Fanisa
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar