Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Industri Halal Butuh Pondasi, Bukan Sekadar Sertifikasi


Topswara.com -- Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, sehingga sangat potensial menjadi pusat industri halal global. Fakta menunjukkan Indonesia menempati peringkat pertama investasi industri halal global dengan nilai sekitar 1,6 miliar dolar AS pada 2023–2024. 

Di sisi lain, UMKM menjadi tulang punggung industri halal nasional dan memiliki peluang besar menembus pasar global. Pemerintah daerah, termasuk Kalimantan Selatan, juga mulai memperkuat ekosistem industri halal untuk meningkatkan daya saing UMKM (mediaindonesia.com, 25/03/2026).

Namun, di balik optimisme ini, daya saing UMKM halal Indonesia masih relatif lemah dan belum mampu mendominasi pasar global.

Akar persoalan lemahnya daya saing UMKM halal bukan sekadar pada kapasitas pelaku usaha, melainkan pada desain sistem yang menaunginya. Dalam sistem sekuler, negara direduksi hanya sebagai regulator, bukan pengurus. Peran strategis negara dalam membina, melindungi, dan mengarahkan ekonomi menjadi minimal. 

Akibatnya, UMKM dibiarkan tumbuh secara alamiah di tengah kompetisi yang tidak seimbang, tanpa perlindungan struktural yang memadai.

Pada saat yang sama, sistem ekonomi kapitalistik menciptakan arena pasar yang bias terhadap pemilik modal besar. Korporasi dengan akses finansial, teknologi, dan jaringan global mendominasi rantai produksi dan distribusi. UMKM yang serba terbatas akhirnya hanya menjadi pelengkap, bukan pemain utama. 

Dalam konteks industri halal, kondisi ini diperparah dengan membanjirnya produk impor yang lebih kompetitif secara harga dan branding, sehingga produk lokal sulit menembus pasar, bahkan di negeri sendiri.

Masalah lainnya adalah skema pembiayaan. Ketergantungan pada pembiayaan ribawi menjadikan UMKM memikul beban biaya tetap yang tinggi. Bunga tidak hanya menggerus margin keuntungan, tetapi juga meningkatkan risiko kegagalan usaha. Alih-alih mendorong pertumbuhan, sistem ini justru menciptakan siklus stagnasi dan kerentanan finansial.

Lebih jauh, industri halal belum diposisikan sebagai arus utama pembangunan ekonomi. Ia masih dianggap sektor tambahan. Akibatnya, pengembangan dilakukan parsial, tidak terintegrasi dari hulu ke hilir. Padahal potensi pasar halal global sangat besar dan seharusnya bisa menjadi motor penggerak ekonomi nasional.

Jika persoalan ini terus dibiarkan, konsekuensinya jelas: UMKM tetap tertinggal, pasar halal dikuasai pihak asing, dan Indonesia hanya menjadi konsumen. 

Peluang penciptaan lapangan kerja pun tidak optimal, sementara ketergantungan ekonomi semakin menguat. Ini menunjukkan bahwa problem utama bukan pada potensi, tetapi pada arah kebijakan dan sistem yang digunakan.

Masalah daya saing UMKM halal sejatinya tidak akan selesai jika negara masih berdiri di pinggir, sekadar mengatur tanpa benar-benar mengurus. Dalam Islam, posisi negara sangat tegas: bukan penonton, tetapi penanggung jawab. 

Rasulullah ï·º bersabda, “Imam (pemimpin) adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Hadis ini menegaskan bahwa negara wajib hadir secara nyata dalam memastikan urusan ekonomi umat berjalan kuat dan adil, termasuk dalam pengembangan industri halal.

Ketika halal dijadikan dasar, arah kebijakan pun tidak lagi setengah hati. Allah SWT berfirman, “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi…” (QS. Al-Baqarah: 168). 

Ayat ini bukan sekadar seruan individu, tetapi menjadi landasan bahwa seluruh rantai ekonomi—produksi hingga konsumsi—harus dibangun di atas prinsip halal. Artinya, negara tidak cukup hanya mengeluarkan sertifikasi, tetapi wajib memastikan ekosistem halal itu hidup dan menguat.

Di titik ini, peran negara menjadi nyata. Negara memastikan bahan baku halal tersedia dan terjangkau, membina UMKM agar mampu meningkatkan kualitas produksi, serta menjaga pasar dalam negeri dari dominasi produk impor yang mematikan pelaku lokal. UMKM tidak lagi dibiarkan bertarung sendiri, tetapi ditempatkan dalam sistem yang melindungi sekaligus mendorong pertumbuhannya.

Dalam hal permodalan, sistem ribawi yang selama ini membebani pelaku usaha akan ditanggalkan. Negara menyediakan pembiayaan tanpa bunga, sehingga pelaku UMKM bisa fokus mengembangkan usaha, bukan terjebak dalam tekanan cicilan. Dengan beban yang ringan, peluang untuk tumbuh dan naik kelas menjadi jauh lebih terbuka.

Lebih jauh, negara juga membuka jalan ke pasar global dengan posisi yang kuat dan mandiri. Produk halal tidak lagi sekadar mengikuti arus pasar dunia, tetapi hadir sebagai identitas ekonomi yang memiliki daya tawar. Inilah wujud ketika negara benar-benar menjalankan fungsinya sebagai ra’in—mengurus, melindungi, sekaligus menguatkan umat.

Saat negara tidak menjalankan peran ini, potensi besar industri halal akan terus terhambat. Namun ketika prinsip Islam diterapkan secara utuh, halal tidak lagi sekadar label, melainkan menjadi pondasi yang menggerakkan kemandirian ekonomi umat hingga ke tingkat global. []


Oleh: Zahida Ar-Rosyida 
(Aktivis Muslimah Banua) 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar