Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hukum Berkurban Berdasarkan Pendapat Imam Mazhab


Topswara.com -- Terkait hukum berkurban, Cendekiawan Muslim Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa berkurban itu datang dalam bentuk kata perintah, sehingga berbeda di kalangan Imam mazhab.

"Berkurban itu datang dalam bentuk kata perintah. Maka, kalangan ulama berbeda pendapat," jelasnya di YouTube Audio Dakwah: Hukum Qurban Menurut 4 Mazhab, Kamis (8/07/21).

Ustaz menyebut kalangan Hanafiah menilai hukum berkurban wajib. Berkurban itu kalau sudah memiliki kesanggupan untuk berkurban, tetapi dia tidak berkurban maka dia berdosa.

Sementara dalam mazhab Imam Syafi'i, terangnya, hukum berkurban itu sunah kifayah yaitu jika sebagian sudah mendapati maka berlaku pada yang lainnya cukup. Artinya bergantung pada keluangan untuk berkurban. 

"Kalau anda ada kemampuan untuk setiap orang berkurban di keluarga itu silahkan, tetapi kalau hanya mampu untuk satu kambing maka boleh berkurban satu hewan diatasnamakan untuk keseluruhan dan ini diajarkan oleh Rasulullah SAW," urainya. 

Beliau menyebutkan sebuah hadis yang menggambarkan bahwa Nabi ketika berkurban, beliau mengucapkan: Allahumma hadza min Muhammad wa 'ali Muhammad wa umat Muhammad Sallahu'alaihi wa salam.

Artinya: Ya Allah tolong terima kurban ini dari Muhammad, keluarga besar Muhammad dan umatnya Nabi Muhammad yang tidak mampu berkurban selama hidupnya. 

"Nabi itu kalau berkurban sebagian diatasnamakan Nabi, keluarga besarnya dan umatnya yang tidak bisa kurban seumur hidupnya," tambahnya. 

Adapun terkait boleh tidaknya berkurban untuk keluarga yang sudah wafat maka menurut beliau ulama bersepakat boleh berkurban untuk keluarga yang sudah wafat. 

"Perbedaannya dua saja, kata Imam Syafi'i boleh diniatkan berkurban untuk yang sudah wafat, jika ada wasiat. Tetapi jika tidak berwasiat tidak boleh. Jumhur ulama yang lain mengatakan boleh berkurban diniatkan untuk yang sudah wafat baik ada atau tidak ada wasiat, karena kalau tidak ada wasiat pun pasti ingin dikurbankan," ujarnya. 

Di akhir kajiannya beliau menyampaikan tidak ada larangan jika ingin berkurban diatasnamakan baik untuk pribadi saja atau untuk semua keluarganya termasuk yang sudah wafat.[] Emmy
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar