Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rusia Melarang L98T, Bagaimana dengan Indonesia?


Topswara.com -- Lesbian, gay, biseksual dan transegender merupakan topik yang sedang hangat diperbincangkan saat ini. Pasalnya itu semua melanggar norma kesusilaan umum, agama, dan hukum dan aturan sosial yang berlaku. 

Parahnya lagi, para aktivis LGBT tidak main-main promosikan komunitasnya mulai dari terang-terangan di depan umum, media online, atau dalam film, buku, atau iklan. 

Pada kamis 24 November 2022 lalu, parlemen Rusia resmi melarang LGBT dan berlaku untuk segala usia. Bagi yang melanggar dan masih menyebarluaskan paham lgbt akan dikenakan hukuman denda maksimal Rp25 juta bagi pribadi hingga Rp258 juta bagi perusahaan. 

Parlemen Rusia pun mensahkan RUU yang melarang LGBT, demi membela moralitas di hadapan apa yang mereka anggap sebagai nilai-nilai dekaden non-Rusia yang dipromosikan oleh Barat. 

Tetapi, di Indonesia kaum LGBT malah makin meningkat dan dalam kondisi mengkhawatirkan. Bahkan ada survei SMCR 57,7 persen orang berpendapat LGBT memiliki hak hidup di Indonesia. Dari sini terlihat betapa lemahnya hukum di Indonesia melegalkan LGBT dengan alasan hak asasi manusia. 

Rusia melarang LGBT, bagaimana dengan Indonesia? Jika diperhatikan, keputusan Rusia harusnya menjadi renungan bagi pemerintah Indonesia yang penduduknya mayoritas Muslim yang jelas-jelas dalam Islam melarang kaum lgbt ini tetap eksis. 

Apalagi diyakini juga, isu LGBT termasuk salah satu isu yang digunakan dalam perang. Tapi faktanya para aktivis lgbt di Indonesia cukup masif menggaungkan pahamnya di media manapun.

Memang, sejauh ini hukum di Indonesia belum mengatur hukum pidana terkait LGBT ini secara spesifik meskipun sudah banyak desakan terhadap larangan LGBT ini sudah ada sejak lama tetapi nampaknya pemerintah tidak serius menggapinya. 

Hal ini bisa dilihat dari disahkannya RUU KUHP yang disetujui DPR pada Desember 2022 seakan melindungi kaum lgbt karena tidak memidanakan mereka namun memidanakan perzinaan dan kumpul kebo yang dilakukan oleh pasangan heteroseksual. 

Padahal, jika dilihat aksi yang dilakukan para aktivis LGBT merupakan ancaman besar bagi manusia. Pemikiran dan promosi lgbt batil atau bertentangan dengan Islam serta mengancam manusia karena para homoseksual dan lesbian memutus rantai pelestarian keturunan. 

Dalam segi medis LGBT juga sangat berbahaya yaitu 60 kali lipat lebih mudah tertular HIV-AIDS dan penularan yang paling mudah melalui dubur.

Dari sini sudah seharusnya Indonesia mengacu kepada hukum Islam, yang merupakan agama mayoritas penduduknya. Dan bagi seorang Muslim keyakinan akan hukum Allah sebagai hukum terbaik seharusnya senantiasa dipegang dengan sepenuh hati. Karena setiap hukum syara membawa maslahat untuk manusia. 

Dalam hukum manusia, perilaku menyimpang ini masih diberi kebebasan dengan alasan HAM karena sistem yang dipakai sistem kufur sekuler, agama dijauhkan dari negara. Hukum hukum yang dibuat berdasarkan akal manusia yang terbatas dan bertentangan dengan syariat Islam.

Pada sistem Islam perilaku menyimpang seperti lgbt ini dilarang tegas dan diberi sanksi keras atas perbuatan tersebut. Salah satunya untuk pelaku gay dikenakan hukuman mati. Tercantum dalam sabda Rasulullah SAW “Barang siapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth alaihis salam (yakni melakukan homoseksual), bunuhlah pelaku dan objeknya” (HR. Tirmidzi,  Abu Dawud)

Allah SWT berfirman : “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Lut itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah-tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan negeri itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim”( QS Hud : 82-83). 

Ayat tersebut dengan jelas menyatakan pelaku LGBT bertentangan dengan fitrah manusia dan Allah mengharamkan bahkan mengazab perbuatan tersebut.

Islam juga menetapkan tugas kepada kaum Muslimin untuk menjalankan syariat Islam pada keluarga masing-masing, para orang tua harus membentengi anak-anaknya dari LGBT dengan agama yang kuat dan penanaman akidah. 

Masyarakat juga turut berkontribusi dalam pemberantasan LGBT ini dengan cara aktif dalam berdakwah menyerukan tentang Islam, melakukan amar makruf nahi mungkar. Jika terdapat LGBT disekitar masyarakat harus dapat mencegah, mengingatkan, menegur dan ikut memberikan sanksi sosial. Dan insya Allah LGBT bisa dicegah dan dihentikan.[]


Oleh: Adzra Safitri
Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar