Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ustazah Puspita Beberkan Tahapan Bersua Jodoh Impian Sesuai Syariat


Topswara.com -- Founder Kajian Sholihah, Ustazah Puspita Satyawati membeberkan beberapa tahapan agaar seseorang bisa bersua jodoh impian sesuai syariat Islam.

"Secara mendasar, ada tiga tahapan seseorang bisa bersua dengan jodoh impiannya sesuai syariat Islam," tuturnya dalam Kajian Bee Umma: Akukah Jodoh Impianmu? di Masjid Nurul Ashri, Deresan, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Rabu (23/11/2022).

Ta'aruf

Menurutnya, tiga tahapan itu adalah ta'aruf (perkenalan), khitbah (melamar), dan menikah. Bunda Puspita, sapaan akrabnya, menjelaskan ta'aruf merupakan upaya untuk mengenal lebih dalam calon pasangan, dengan tujuan mengetahui apakah ia mempunyai sifat-sifat ideal yang ditunjukkan syara'. 

"Tadi kan ada yang punya kriteria suami impian yaitu yang mampu membawa ke surga. Nah, dengan ta'aruf ini jadi tahu apakah laki-laki tersebut memiliki karakter ahlul jannah atau enggak," ujarnya.

Untuk mengetahui kepribadian sang calon, ia menerangkan caranya bisa dengan bertanya langsung pada orang tersebut atau teman dan keluarganya. Selain itu, dengan mengamati perilaku keseharian.

"Untuk mengetahui apakah dari keturunan bertakwa, misalnya dengan mencari tahu siapa bapaknya, koruptor atau bukan, dan seterusnya. Pun perlu dicari tahu perihal ibunya, saudaranya, dan sebagainya," imbuhnya.

Hanya saja, katanya, meski membuka ruang interaksi, tetap tidak boleh melanggar ketentuan syariat tentang pergaulan dengan lawan jenis.

"Tidak boleh berkhalwat (berduaan). Saat berkomunikasi tidak dengan saling merayu, menggoda. Pun batasi interaksi. Lebih baik melalui perantara yang amanah," cetusnya. 

Khitbah

Selanjutnya, Bunda Puspita mengulas tentang khitbah. Ia menyebut, khitbah merupakan permintaan menikah dari pihak laki-laki yang meng khitbah kepada perempuan yang akan di khitbah atau kepada wali perempuan itu (Mughni Al-Muhtaj, 3/135). 

"Jadi boleh meng khitbah secara langsung pada perempuan itu atau pada walinya. Pun boleh mewakilkan pada orang lain untuk meng khitbah dan boleh tanpa wakil. Sebagaimana Rasulullah SAW pernah meminang langsung pada Ummu Salamah tanpa walinya, dengan mengutus sahabat Hathib untuk mewakilinya. Dan beliau meminang Aisyah pada ayahnya, Abu Bakar Ash-Shiddiq," bebernya.

Adapun hukum meng khitbah lewat chat WA atau email, ia menyatakan boleh, karena khitbah lewat tulisan secara syar'i sama dengan lewat ucapan.

"Kaidah fikih menyatakan, 'Al-kitabah ka al-khitab. Tulisan itu sebagaimana lisan (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860)'," ucapnya.

Ia mengingatkan, sebelum menikah harus memastikan betul bahwa perempuan yang hendak dinikahi memang boleh secara syar'i untuk khitbah, yaitu bukan mahram, bukan perempuan dalam masa iddah, dan bukan perempuan dalam khitbah lelaki lain. 

Terakhir, Puspita merincikan bahwa tidak ada ketetapan, baik dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah yang mengatur jarak waktu khitbah ke nikah. Namun menurutnya, jarak yang lama bisa menimbulkan keraguan terkait keseriusan kedua pihak yang akan menikah, dan keraguan apakah terus mampu menjaga diri dari maksiat.

"Keraguan ini mestinya dihilangkan, sesuai sabda Rasulullah SAW dalam HR. Tirmidzi dan Ahmad, 'Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu'," pungkasnya. [] Alfia Purwanti
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar