Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Traficking Perilaku Keji Buah Sekularisme


Topswara.com -- Dalam beberapa tahun belakangan ini human trafficking (perdagangan manusia) menjadi isu paling hangat dan semakin luas dibicarakan di belahan dunia tak terkecuali Indonesia, khususnya trafficking in women and child (perdagangan wanita dan anak). 

Kebanyakan korban berasal dari keluarga yang tinggal di pelosok dan lemah dari sisi ekonomi. Terlebih lagi di tempat-tempat terjadinya bencana alam. Yang sangat miris lagi kasusnya kian tahun makin bertambah. Seolah-olah negara tidak serius dalam menangani kasus trafficking tersebut.

Data Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan terjadi peningkatan kasus dalam tujuh bulan terakhir baik di dalam maupun luar negeri. Pada Januari 2022, kepolisian menindak empat kasus TPPO. Pada Juli 2022, penindakan kasus meningkat hingga 600 persen.

Di Indonesia, penindakan terhadap perdagangan orang, diatur dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perdagangan orang merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, serta penerimaan seseorang yang disertai dengan ancaman, kekerasan, penculikan, penyalahgunaan kekuasaan, pemalsuan, penyekapan, penipuan, hingga penjeratan utang. Tujuan intimidasi itu agar calon korban bersedia bekerja di bawah kendali orang lain dan bersedia dieksploitasi.

Tingkat perdagangan orang atau disebut juga dengan human trafficking di Indonesia masih saja meningkat dari tahun ke tahun, padahal sudah ada undang-undang yang ditetapkan untuk penindakan terhadap perdagangan orang. Namun hanya sebatas tambal sulam yang hanya menindak para pelaku bisnis trafficking tanpa tau yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.

sistem sekularisme kapitalisme memiliki prinsip utilitarianisme. Manusia yang membedakan benar dan salah, baik dan buruk, terpuji dan tercela hanya berlandaskan perasaan manusia. Apa yang mendatangkan kesenangan adalah baik dan yang mendatangkan rasa sakit adalah buruk. Maka ukuran kebahagian adalah kesenangan jasmani semata.

Maka tidak heran jika tingginya angka human trafficking yang sebagain besar akibat diimingi-imingi gaji besar dan kesejahteraan hidup. Mindset bahwa kebahagiaan adalah terpenuhinya kesenangan bersifat materi membuat para perempuan gampang terjebak modus human trafficking.

Berbeda halnya dengan cara pandang Islam dengan hakikat kebahagiaan yang semuanya tidak di ukur dengan kenikmatan jasmani. Islam memberikan nilai tak terhingga pada status perempuan. 

Ideologi Islam tidak pernah memandang perempuan sebagai benda, melainkan sebuah kehormatan. Sebab itu, Islam menetapkan sejumlah hukum untuk menjaga kehormatan perempuan. 

Pandangan Islam berbeda dengan mata insan yang lemah daya jangkaunya. Ide dan hukum Islam meliputi segala zaman dan perkembangannya. Beda dengan hukum manusia yang berbatas masa. Hukumnya selaras dengan akal dan jiwa manusia manapun. Sebaliknya, hukum manusia hanya cocok dengan pembuatnya saja.

Islam sebagai peraturan hidup, mampu menyelesaikan segala persoalan. Salah satu fungsi penerapan hukum Islam adalah menjaga jiwa dan kehormatan manusia. Penjagaan Islam terhadap masyarakat ditempuh dengan pengoptimalan fungsi tiga pilar Islam sebagai berikut:

Pertama, pilar individu. Individu yang bertakwa tidak akan mudah terjerat human trafficking atau bentuk kemaksiatan apapun. Karena itu negara Islam bertanggung jawab menghidupkan fungsi keluarga. Keluarga yang menjadi madrasah pertama akan menanamkan nilai-nilai Islam kepada anggota keluarga. Sehingga munculah sosok individu yang berkepribadian Islam.

Kedua, pilar masyarakat. Optimalisasi fungsinya sebagai kontrol masyarakat dengan melakukan amar makruf nahi mungkar kepada setiap bentuk kemaksiatan. Sehingga terwujud masyarakat yang islami yang jauh dari kemaksiatan.

Ketiga, pilar negara yang menerapkan Islam. Negara akan menjalankan perannya sebagai pelayan umat. Mewujudkan kesejahteraan dan memberikan pendidikan terbaik bagi masyarakat. Sehingga tidak ada masyarakat yang akan terjerat human trafficking dengan dalih kemiskinan dan kebodohan. Negara juga akan menerapkan sanksi yang berat bagi para pelaku human trafficking. Sehingga akan terjaga jiwa dan kehormatan sebagai manusia.

Wallahu a'lam Bishshawab 


Oleh: Wakini
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar