Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Suburnya Korupsi dalam Demokrasi Kapitalisme


Topswara.com -- Belum lama ini 23 napi koruptor bebas, mereka semua mendapatkan remisi. Remisi artinya pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang termuat dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang permasyarakatan. Syarat remisi koruptor adalah wajib sudah membayar denda dan uang pengganti. 

Remisi koruptor disorot Indonesia Corruption Watch (ICW) yang tidak habis pikir dengan 23 napi koruptor mendapatkan remisi hingga akhirnya bebas bersyarat. ICW menyebut pemberian remisi bagi para koruptor itu semakin menunjukan kejahatan korupsi adalah kejahatan biasa. 

"Ada pemberian remisi yang tentu itu dari akal sehat kita sebagai masyarakat melihat bahwa korupsi sebenarnya merupakan kejahatan yang besar, kejahatan kerah putih, kejahatan karena jabatan, itu kemudian dianggap sebagai kejahatan yang biasa".kata koordinator ICW Adnan Topan Husodo di kanal YouTube Populi Center, Rabu (7/9/2022). 

Adnan menyebut pemberian remisi koruptor tidak masuk akal. Dia menyoroti mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang baru 2 tahun di penjara kini bebas bersyarat, padahal kasus korupsinya tergolong besar. 

Dilansir CNN Indonesia Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang No.22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. UU pemasyarakatan ini tak lagi mengatur mengenai pengetatan remisi bagi koruptor. UU pemasyarakatan juga mengatur sejumlah hak baru bagi narapidana. Ada 12 hak narapidana yang dijamin UU itu. Beberapa diantaranya adalah mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekresional. Serta kesempatan mengembangkan potensi termasuk mencalonkan diri dalam kontestasi politik. 

Inilah buruknya keadilan di sistem Demokrasi kapitalis. Koruptor dibebaskan  bersyarat tanpa penjelasan yang cukup ke public, pemerintah berdalih ini sesuai aturan. Bahkan mantan koruptor masih mempunyai hak untuk mencalonkan diri  dalam pemilihan umum. Ini semua menunjukkan sistem demokrasi amat sangat ramah terhadap koruptor. Koruptor akan semakin subur padahal mereka merampas, merampok uang rakyat. 

Masihkah kita percaya dengan keadilan di sistem demokrasi? Keadilan tumpul keatas tajam kebawah. Mereka bisa bermanis-manis kepada koruptor bahkan mendapatkan fasilitas yang enak walau dalam penjara. Beda halnya dengan perlakuan kepada pencuri kayu bakar rakyat biasa yang karena mencuri untuk kebutuhan hidup. 

Keadilan yang seharusnya mengadili dan menghukum orang yang bersalah bisa lemah bila orang yang dihukum mempunyai jabatan. Bahkan bisa lolos dari jeratan hukum. 

Suburnya koruptor menegaskan lemahnya hukum di sistem demokrasi. Terlebih di sistem sekarang yang menentukan siapa pemenangnya adalah kekuatan uang. Maka jangan berharap demokrasi akan membawa kebaikan. Aturan halal haram akan tersingkirkan. Yang sering tejadi adalah mencampur adukkan antara kebenaran dan kebatilan. Sistem yang sangat berbahaya. 

Pandangan Islam

Dalam Islam, kekuasaan dan kepemimpinan adalah amanah Allah SWT yang sangat besar. Tujuannya sangat mulia yakni sebagai penerapan syariat yang diturunkanNya. Demi kemaslahatan seluruh umat manusia. 

Rakyat mengangkat penguasanya karena mereka percaya atas kemampuan dan sifat amanah mereka. Bukan karena uang. Seorang pemimpin akan berlaku adil. Adil sendiri menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Dan akan menerapkan Islam secara kaffah. 

Rakyat pun wajib taat pada pemimpinnya dan melakukan koreksi jika penguasa melakuan penyimpangan. Keduanya terikat oleh syariat yang akan dipertanggung jawabkan di akhirat. 

Pemimpin akan berlaku tegas dan tidak pandang siapapun yang melakukan kesalahan ataupun kejahatan. Sesuai dengan firman Allah SWT ketika ada yang mencuri, "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potong lah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. " (Qs.Al Maidah: 38). 

Hukuman di dalam Islam memberikan efek jera kepada pelakunya. Sehingga untuk melakukan kejahatan orang akan berfikir kembali. Semakin rindu Islam bisa diterapkan dengan kegemilangannya. Allahu akbar.[]


Oleh: Ida Mufidah
Aktivis Dakwah Kayumanis Bogor
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar