Topswara.com -- Bencana semestinya menjadi momentum negara untuk hadir penuh melindungi dan menolong rakyatnya. Fokus utama penanganan bencana adalah penyelamatan korban, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan kehidupan masyarakat terdampak.
Namun, realitas kebijakan yang muncul justru memperlihatkan arah yang berbeda. Di tengah penderitaan warga, wacana pemanfaatan lumpur bencana untuk kepentingan ekonomi mulai mengemuka.
Presiden menyampaikan bahwa tumpukan lumpur di wilayah terdampak bencana memiliki potensi ekonomi dan menarik minat pihak swasta untuk dikelola. Pemerintah melihat pemanfaatan lumpur tersebut sebagai peluang yang dapat mendatangkan pemasukan bagi daerah.
Pernyataan ini kemudian diikuti dengan dorongan agar pihak swasta dilibatkan dalam pengelolaan lumpur bencana tersebut (Antara News, 18/12/2025).
Selain itu, pemerintah juga menilai keterlibatan swasta dalam pemanfaatan lumpur dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mengurangi beban negara dalam penanganan pascabencana.
Skema kerja sama dengan pihak swasta dipandang sebagai solusi pragmatis di tengah keterbatasan anggaran dan kompleksitas penanganan bencana (Kompas, 19/12/2025).
Cara pandang semacam ini menegaskan watak kapitalistik dalam pengelolaan negara. Bencana tidak lagi diposisikan sebagai musibah kemanusiaan yang menuntut tanggung jawab penuh negara, melainkan sebagai peluang ekonomi yang bisa dieksploitasi.
Negara tampak melempar tanggung jawabnya kepada pihak swasta dengan dalih efisiensi dan pemasukan, sementara penderitaan rakyat berpotensi menjadi komoditas.
Kebijakan ini juga menunjukkan kesalahan prioritas yang serius. Dalam situasi bencana, seharusnya negara mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat terdampak terpenuhi secara layak dan berkelanjutan.
Namun, ketika wacana keuntungan ekonomi justru lebih dahulu dikedepankan, kepentingan korban bencana terancam terpinggirkan.
Lebih berbahaya lagi, solusi pragmatis yang melibatkan swasta tanpa regulasi yang tegas membuka ruang eksploitasi. Kepentingan profit hampir pasti akan menjadi orientasi utama pihak swasta.
Tanpa pengawasan ketat dan batasan yang jelas, pemanfaatan lumpur bencana berpotensi merugikan lingkungan, mengabaikan keselamatan warga, serta menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat terdampak.
Dalam sistem kapitalisme, negara memang cenderung berperan sebagai regulator sekaligus fasilitator kepentingan modal. Tanggung jawab pelayanan publik dikerdilkan, sementara peran swasta diperluas.
Akibatnya, kepentingan rakyat sering kali dikorbankan demi logika untung-rugi. Bencana pun tidak luput dari jerat komersialisasi.
Berbeda dengan sistem sekuler kapitalistik, Islam memandang negara sebagai ra’in dan junnah—pengurus dan pelindung rakyat. Dalam konteks bencana, negara wajib bertanggung jawab penuh atas penanganan, pemulihan, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak.
Tidak ada ruang bagi negara untuk berlepas tangan dengan menyerahkan urusan krusial kepada swasta demi keuntungan material.
Pemerintahan Islam akan mendahulukan kemaslahatan rakyat di atas segala kepentingan ekonomi. Penanganan bencana dipandang sebagai amanah yang harus ditunaikan dengan optimal, tanpa menjadikan penderitaan rakyat sebagai ladang bisnis.
Negara bertugas mengelola sumber daya secara mandiri demi kepentingan umat, bukan membuka jalan eksploitasi.
Islam juga dengan tegas melarang swastanisasi sumber daya alam yang menjadi milik umum. Segala potensi alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak wajib dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Prinsip ini menjadi benteng agar bencana tidak berubah menjadi ajang perburuan keuntungan oleh segelintir pihak.
Oleh karena itu, wacana pemanfaatan lumpur bencana untuk kepentingan swasta sejatinya mencerminkan kegagalan sistem saat ini dalam memandang bencana secara adil dan manusiawi.
Selama paradigma kapitalistik masih menjadi dasar kebijakan, penderitaan rakyat akan selalu berisiko diperdagangkan. Umat Islam perlu menyadari bahwa hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, negara benar-benar hadir sebagai pelindung, bukan pedagang di tengah musibah.
Sera Alfi Hayunda, S.Pd.
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar