Topswara.com -- Eksploitasi seksual pada anak dan penyekapan kembali terjadi di Jakarta Barat. Seorang remaja putri berinisial NAT (15) yang dijadikan pekerja seks komersial oleh RR, yang tak lain adalah pacar korban. RR tega menjerumuskan korban ke dalam bisnis terlarang EMT yang merupakan mucikari.
Berawal pada Januari 2021 korban diajak temannya ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat. Namun setelah sampai, korban tidak bisa pulang karena harus bekerja. Dengan iming-iming cantik dan dapat menghasilkan uang yang banyak. Namun pekerjaan yang diberikan adalah untuk menemani para pria hidung belang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan mengatakan bahwa RR dan EMF telah melawan hukum dengan pasal184 KUHAP. Keduanya telah di tahan di Rutan Polda Metro Jaya (BeritaSatu.com,20/9/2022).
Penyekapan dan eksploitasi ini terungkap karena laporan dari MRT(45) yang merupakan ayah korban. MRT awalnya merasa curiga dengan pekerjaan yang dijalani anaknya selama 1,5 tahun. Setiap ditanya korban tidak menyampaikan pekerjaan yang sebenarnya. Setiap pulang ke rumah korban tidak pernah lama hanya sekitar 20 menit, kemudian langsung kembali ke apartemen di tempat ia bekerja. Selama bekerja anaknya hanya sekali memberikan uang hasil kerjanya untuk membayar biaya sekolah. Namun itu yang pertama dan terakhir korban memberikan uang kepada ayahnya.
Ternyata korban disekap, dan menerima ancaman dan tekanan (Republika.co.id,19/9/2022).
Sungguh miris, eksploitasi anak terus bermunculan, bak jamur di musim penghujan. Padahal predikat kota layak anak makin banyak diangkat sebagai prioritas dalam pembangunan daerah. Namun kekerasan terhadap anak tidak menurun tetapi malah semakin banyak memakan korban.
Salah satu lembaga kemanusiaan, Save the Children melalui manager wilayah di Sumba, David Walla mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di dominasi kekerasan seksual. Ia berharap agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal hingga menjadi efek jera bagi yang lain (Tempo.co,13/9/2022).
Kasus kekerasan seksual, sampai eksploitasi seksual merupakan kejahatan yang luar biasa. Sejatinya anak adalah amanah yang harus dijaga. Mereka adalah generasi penerus bangsa dan pengukir peradaban. Masa depannya justru dirusak. Mereka tidak lagi melihat perbuatan yang mereka lakukan adalah sebuah kejahatan. Namun kejahatan dijadikan jalan untuk mendapatkan uang dan keuntungan.
Inilah buah dari sistem kapitalisme yang menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan. Kenikmatan jasmani dengan berlimpahnya materi membutakan hati, sehingga mudah sekali untuk bermaksiat.
Kapitalisme adalah sistem yang menjauhkan aturan agama dari kehidupan. Membuat orang lalai dengan adanya kehidupan akhirat yang abadi. Tempat pengadilan dan balasan atas semua perbuatan manusia di dunia.
Wajar juga kejahatan yang menyasar kepada anak, seperti kekerasan seksual bak gunung es, yang tak kunjung bertemu solusi. Walaupun negara telah menetapkan UU Perlindungan Anak, yang memuat berbagai hukuman bagi pelanggarnya. Beratnya hukuman, berupa penjara, denda bahkan kebiri kimia, tak membuat para pelaku takut dan jera. Bahkan kasus serupa terus berulang dan terus bermunculan. Inilah buah dari sistem yang diemban hari ini.
Hal ini berbeda dengan cara pandang Islam. Sistem Islam memuat aturan yang berasal dari sang Khaliq. Islam mengatur dan membentuk masyarakat untuk senantiasa beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. Yaitu dengan membina masyarakatnya melalui sistem pendidikan Islam. Yang menanamkan dan membentuk kepribadian Islam. Mendorong individu untuk taat kepada Allah SWT. Sehingga masyarakat punya kepedulian untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah kepada kemungkaran.
Salah satu upaya negara adalah melakukan pembinaan agama di sekolah, masjid dan lingkungan tempat tinggal. Orang tua juga mempunyai peran yang penting, yaitu mengajarkan hukum-hukum Islam sejak anak masih kecil. Semisal memisahkan tempat tidur dan menutup aurat.
Negara juga menjamin nafkah bagi setiap kepala keluarga, dengan membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Hal ini agar rakyat tidak melakukan pekerjaan yang melanggar aturan agama, seperti eksploitasi seksual atau menjadi pekerjaan seks komersial.
Negara juga mengatur mekanisme peredaran informasi di tengah masyarakat. Media massa di dalam negeri bebas menyebarkan berita tetapi tetap berkewajiban memberikan pendidikan umat terkait penjagaan akidah dan kemuliaan akhlak. Media juga menyebarkan kebaikan di tengah masyarakat.
Bila pihak media menyimpang dari ketentuan yang berlaku maka penguasa akan menegur dan memberikan sanksi kepada penanggung jawabnya. Dengan demikian media tidak melakukan penyiaran dan penyebaran di tengah masyarakat sesuka hati dengan tujuan keuntungan. Sehingga budaya kekerasan, pornografi dan sejenisnya dapat di cegah masuk ke dalam negeri.
Pergaulan antara laki-laki dan perempuan pun diatur berdasarkan hukum syara. Tujuannya adalah memberikan arahan kepada masyarakat untuk mengelola naluri laki-laki dan wanita agar mereka tidak bebas berperilaku. Generasi yang dilahirkan adalah generasi penerus yang berkualitas.
Negara mewajibkan laki laki dan perempuan untuk menutup aurat, menahan pandangan ikhtilat (campur baur) seperti pacaran. Untuk itu aurat tidak mudah diumbar, dipertontonkan, dan juga tidak melakukan seks bebas.
Dalam sistem ini negara juga menetapkan aturan yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya kejahatan. Bagi para pelaku kejahatan negara menetapkan hukum berupa hukuman ta'jir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh penguasa yang bertujuan untuk memberikan efek jera. Sehingga pelaku akan berfikir seribu kali sebelum melakukan kejahatannya.
Masyarakat akan merasa aman, sebab negara menjamin keamanan seluruh rakyatnya. Untuk terwujud itu semua, hanya dengan menerapkan sistem Islam yang mampu menyelesaikan persoalan umat. Waallahua'lam bisshawab.
Oleh: Endang Seruni
Muslimah Peduli Generasi
0 Komentar