Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ajengan Yuana Ungkap Marah yang Dilarang


Topswara.com -- Mudir Ma'had Khadimus Sunnah Bandung, Ajengan Yuana Ryan Tresna, M.E., M.Ag. menjelaskan terkait larangan marah.

"Larangan marah yang dimaksud dalam hadis adalah marah yang buruk atau marah yang tidak pada tempatnya," jelasnya dalam Ngaji Subuh: Jangan Mudah Marah (Hadis Arbain Ke-16), Selasa (16/08/22) di YouTube Ngaji Subuh.

Berikut hadis arbain ke-16 :

الحديث السادس عشر عن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه أن رجلاً قال للنبي صلى الله عليه وآله وسلم : أوصني ، قال و لا تغضب ، فردد مراراً ، قال « لا تغضب رواه البخاري

"Dari Abu Hurairah ra., bahwasanya seorang laki-laki berkata pada Nabi SAW, berilah nasihat padaku. La tahdof (janganlah engkau marah) lalu laki-laki itu bertanya hingga beberapa kali namun tetap dijawab Nabi sama," paparnya. 

Ajengan menegaskan bahwa marah yang tidak pada tempatnya merupakan perkara yang harus dijauhi karena itu adalah sesuatu yang dianggap keburukan. 

"Marah itu sesungguhnya secara keumuman dan kelaziman adalah tidak baik. Tetapi bukan berarti setiap marah itu tidak baik, ada marah yang baik," ujarnya. 

"Bahwa marah itu tidak kita hukumi sebagai suatu yang buruk secara langsung. Tetapi tidak juga kita hukumi sebagai suatu yang baik. alghodof apa yang buruk, apa alghodof yang baik," tambahnya. 

Oleh karena itu, Ajengan berpesan, pentingnya memahami terkait hukum syariat yang berkaitan dengan aktivitas-aktivitas tersebut. 

"Nah, ada pun yang terkait marah yang dibenarkan oleh syariat, contohnya marah terhadap kemungkaran, ketidakadilan dan kezaliman, itulah yang semestinya dilakukan," imbuhnya. 

Jadi, menurutnya, ketika berbicara terkait marah itu cakupannya luas, maka yang lebih tepat ungkapannya adalah sesungguhnya kita cinta dan benci itu karena Allah. 

"Kalau sudah benci karena Allah, maka pengungkapan dalam bentuk marah itu akan sesuai syariat," tandasnya.[] Emmy 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar