Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sistem Kapitalisme Menyuburkan Penistaan Agama


Topswara.com -- Baru-baru ini kasus penistaan agama di negeri ini kembali terulang, dari postingan menuai kontroversi berupa promosi gratis minuman keras (miras) bagi mereka yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Sontak saja hal tersebut membuat kaum Muslim marah. 

Melihat respon kaum Muslim yang marah, pihak Holywings Indonesia menyampaikan permintaan maaf terkait promosi minuman alkohol gratis khusus untuk pelanggan bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. 

Holywings mulanya memohon dukungan dari masyarakat Indonesia agar perkara bermuatan unsur SARA itu segera diselesaikan sesuai prosedur hukum.
Dalam pernyataan terbuka, Holywings berbicara nasib 3.000 karyawan yang bergantung pada usaha food and beverage tersebut Holywings Indonesia dalam akun Instagram resminya. (Detikcom, 26/06/2022).

Menyoroti hal tersebut apakah bisa permintaan maaf serta hukum yang berjalan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku-pelaku penghina agama?

Patut dicurigai apabila sudah menjadi kebijakan marketing, sudah pasti hasil diskusi tim dan pimpinan. Sehingga dapat diduga termasuk unsur kesengajaan. Demi mendongkrak marketing, promosi yang menyinggung agama pun dilakukan agar popoler di masyarakat.

Dengan adanya kasus ini beberapa cafe Holywings dicabut izinnya. Tentu saja berdampak pada karyawan. Kurang lebih 3000 karyawan mengalami PHK. Namun dengan nasib karyawan yang bergantung dengan usahanya bukan menjadi alasan, sudah semestinya mutlak tanggung jawab manajemen pusat yg harus ditanggung dari promosi yang menuai kontroversi tersebut. 

Menindak lanjuti tindakan Holywings yang telah menistakan agama  menyandingkan  minuman haram dengan sosok Nabi merupakan kreatifitas kebablasan.
Fenomena penistaan agama tumbuh subur hanya ada di dalam  sekulerisme kapitalisme, kebebasan dianggap sebagai  pilar utama masuknya kerusakan. 

Bahwa kebebasan berperilaku dan berpendapat dijamin oleh kapitalisme. Bagi kapitalisme tak akan mempersoalkan nama apa pun yang penting penjualan barang mereka bisa laris di pasaran. Sehingga miras (minuman keras) yang diharamkan dalam syariat Islam namun atas nama kebebasan menjadi hal yang dilegalkan peredaraanya. Kemudian aktifitas keharaman di dalam kafe tersebut tidak dipungkiri tersimpan kemaksiatan seperti transaksi narkoba, perzinahan, perjudian dan sebagainya. 

Begitu pula dengan mudah kemaksiatan dilakukan termasuk syariat Islam, Al-Qur'an, serta Nabi yang mulia dengan mudah dilecehkan atau dinistakan.
Tidak ada toleransi di dalam Islam, miras jelas haram. 

Rasulullah SAW. bersabda, “Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, salatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliah.” (HR Ath-Thabrani)

Oleh karena itu khamar/miras adalah suatu yang diharamkan, walaupun itu bernilai ekonomi. Sehingga produksi, promosi, dan distributor khamar/miras di tengah masyarakat akan dilarang dan akan ada sanksi tegas bila ada yang melanggar. Maka tidak boleh ada pengusaha  memproduksi dan mendistribusikan secara publik.

Begitu pula bagi kafir zimmi (non muslim) yang dibolehkan meminum khamar dan babi hanya boleh dikonsumsi secara pribadi atau di rumah mereka dan komunitas mereka saja. Akan tetapi akan terlarang bila mengedarkannya ke dalam kehidupan publik.

Di dalam Islam promosi yang dilakukan Holywings termasuk penistaan yang telah berani menyandingkan khamar (minuman haram) dengan sosok Nabi Muhammad SAW yang mulia dan Ibunda Maryam. 

Padahal, Islam telah menggariskan bahwa pelaku penghinaan terhadap Rasulullah SAW. haruslah mendapatkan hukuman yang berat. Ijmak ulama menyatakan bahwa hukuman bagi penghina Rasulullah adalah hukuman mati. 

Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Sharimul Maslu, “Orang yang mencela Nabi SAW., baik muslim atau kafir, ia wajib dibunuh. Ini adalah mazhab mayoritas ulama. Ibnu Munzir mengatakan: mayoritas ulama sepakat bahwa hukuman bagi pencela Nabi saw. adalah dibunuh.”

Dari ‘Ali ra., “Seorang wanita Yahudi mencela Nabi saw. dan mencaci maki beliau, kemudian seorang laki-laki mencekiknya sampai mati, maka Rasulullah saw. membatalkan (hukuman atas) penumpahan darah wanita itu.” (Sunan Abi Dawud (XII/17, no. 4340), Al-Baihaqi (IX/200)

Inilah dalam perspektif Islam pelaku penghina nabi akan diberikan sanksi tegas sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terulang kembali karena melihat sanksi yang berat. Bukan seperti saat ini negara sebagai regulator kebijakan yang dilakukan berdasarkan hal untung rugi dimana pendistribusian  yang menghasilkan pajak negara akan disupport walaupun itu hal yang diharamkan.

Begitu pula hanya dengan kembali kepada syariat Islam atau sistem Islam sanksi tegas bagi pelaku penistaan, bisnis miras akan dihapuskan serta tersedianya lapangan pekerjaan yang halal sehingga masyarakat tidak akan dibiarkan mencari nafkah dengan cara yang diharamkan. Wallahu a’lam bish-shawab.

 


Oleh : Suci Hati, S.M. 
(Aktivis Dakwah Medan)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar