Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Monsterisasi Ajaran Islam, Upaya Menghalangi Potensi Pemuda


Topswara.com -- Sejak beredarnya video konvoi dari organisasi Khilafatul Muslimin, istilah khilafah kembali menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat dan sejumlah media sosial. Perbincangan ini terkesan sebagai pembuka munculnya opini terhadap gagasan khilafah.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengutarakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap organisasi dan orang-orang ikut dalam aksi konvoi tersebut. Pasalnya, konvoi yang ditunggangi organisasi Khilafatul Muslimin ini mengajak untuk membuat sistem Khilafah yang bertentangan dengan sistem negara ini. Hal ini terlihat pada tulisan yang dibawa salah satu rombongan saat konvoi yaitu 'Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyah' (CNN Indonesia, 2/6/2022)

Opini mengenai khilafah di media terus digiring secara masif dan terkesan monsterisasi gagasan khilafah islamiyah. Masyarakat diminta untuk waspada terhadap ajaran khilafah karena dianggap membawa ide radikal yang bertentangan dengan ideologi negara. Benarkah khilafah bertentangan dengan ideologi negara? Apakah khilafah membahayakan negara?

Monsterisasi khilafah tampaknya memang sedang difokuskan pada pergerakan opini media. Opini ini dibangun kembali bahwa ajaran khilafah adalah ajaran yang membahayakan negara. Terlebih, hal ini juga mengarah pada perlunya perangkat dan aturan yang menjerat bagi pelaku pengusung gagasan khilafah dan para pendukung yang mendakwahkan gagasan ini. 

Tujuannya, agar umat khususnya pemuda merasa takut untuk mempelajari dan mendakwahkan ide khilafah. Mereka khawatir akan kebangkitan hakiki umat pada khilafah yang akan menjadi bahaya bagi eksistensi mereka atas dunia.

Itulah mengapa mereka terus berteriak-teriak tentang bahaya khilafah dan membuat berbagai propaganda untuk menghancurkannya. Namun pada saat sama, mereka tidak mampu memungkiri bahwa sistem yang ada yaitu sistem sekuler demokrasi kapitalisme neoliberal telah memproduksi berbagai kerusakan yang luar biasa.

Bahkan para pemuda saat ini disibukan dengan pendidikan dan karir. Orientasi dalam hidupnya diprioritaskan pada materi bukan pada perjuangan kebangkitan Islam. Terlebih, kehidupan yang semakin sekuler menjauhkan mereka pada agama. Potensi mereka dihalangi dengan berbagai aturan yang mengarah pada larangan untuk mengkaji Islam mendalam di ranah institusi pendidikan. Melihat banyaknya mahasiswa yang ditangkap karena terlibat dalam kegiatan-kegiatan mengkaji Islam.

Serangan terhadap gagasan khilafah bukanlah hal baru. Berbagai upaya dilakukan negara untuk membungkam gagasan ini. Mereka ingin menutup jalan kebangkitan khilafah dengan berbagai propaganda. Namun, dukungan terhadap perjuangan khilafah terus bertambah. Bahkan, dakwah mereka terhadap khilafah semakin masif dan lantang hingga membuat gerah negara-negara penjajah.

Hal inilah yang justru dipahami oleh para pengemban dakwah Islam yang mukhlis. Hingga mereka tidak lelah mengajak umat untuk kembali hidup dalam naungannya. Dan memahami bahwa ketiadaan khilafah menjadi pangkal penderitaan yang dialami umat Islam di seluruh dunia. Dominasi sekularisme dan liberalisme nyata-nyata telah membawa umat ke jurang kehinaan.

Khilafah merupakan konsep negara warisan Rasulullah SAW., ditegakkan oleh para sahabat yang mulia, dan berlanjut dari masa ke masa. Khilafahlah yang telah menyatukan umat Islam seluruh dunia dalam satu kepemimpinan dan aturan. Khilafah juga mampu melahirkan generasi-generasi cemerlang peradaban Islam hingga belasan abad lamanya.

Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia yang bertanggung jawab menerapkan hukum Islam dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi dengan dakwah dan jihad. Dalam hal ini, bahwa khilafah harus memenuhi empat syarat berdirinya Daulah Islamiah, yaitu pertama, kekuasaan wilayah tersebut merupakan kekuasaan yang bersifat independen (otonom) yang hanya bersandar (bertumpu) pada (kekuatan) kaum muslim, bukan bersandar pada salah satu negara kafir atau kekuasaan (cengkraman) kaum kafir.

Kedua, keamanan kaum Muslim di wilayah tersebut di tangan Islam, bukan di tangan kafir. Tidak ada campur tangan asing dalam aspek pertahanan dan keamanan. Ketiga, wilayah ini harus menerapkan Islam secara menyeluruh dan revolusioner, serta harus senantiasa bersiap mengemban dakwah Islam (ke luar negeri). Keempat, khalifah yang dibaiat harus memenuhi syarat pengangkatan khilafah, meski tidak memenuhi syarat keutamaan karena yang menjadi patokan adalah syarat pengangkatan (khilafah).

Oleh karenanya, sangat jelas bahwa khilafah merupakan sebuah institusi yang memiliki tugas melakukan aktivitas politik, riayatusy syu’unil ummah (pengaturan urusan umat), baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, yaitu tanggung jawab untuk menerapkan hukum-hukum Islam secara sempurna (kaffah).

Wallahu'alam


Oleh: Novriyani, M.Pd.
Praktisi Pendidikan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar