Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ustazah Puspita Beberkan Hak dan Kewajiban Suami Sebagai Qawwam


Topswara.com-- Terkait peran suami sebagai qawwam (pemimpin) dalam rumah tangga, Aktivis Muslimah, Ustazah Puspita Satyawati membeberkan hak dan kewajibannya terhadap istri. 

"Sebagai qawwam dalam rumah tangga, suami memiliki hak dan kewajiban terhadap istri," tuturnya dalam Parenting Corner "Mendawamkan Cinta untuk Keluarga," di grup WhatsApp Amazing Mom, Jumat (5/2/2022). 

Puspita yang juga mentor Sekolah Online Muslimah Bahagia ini menyampaikan beberapa hak suami atas istri. Pertama, ditaati dalam hal apa pun dengan syarat perintah dan larangannya tidak mengandung maksiat atau kejahatan.

"Kedua, mendidik istri ketika nusyuz (membangkang) kepada suaminya dan memberikan sanksi yang dibolehkan syariat jika istri berdosa dalam rangka ta’dib (membina), bukan untuk menghukum itu sendiri," jelasnya. 

Adapun hak suami ketiga ialah mendapatkan khidmat (pelayanan) terbaik dari istri dalam penyediaan makanan dan pemenuhan kebutuhan/keinginan lainnya. 

Keempat, Puspita menyebut suami berhak memberikan izin atau tidak kepada istri untuk keluar rumah, di mana suami yang shalih akan memberi kesempatan pada sang istri untuk melakukan amal shalih di luar rumah sebagai bentuk penunaian kewajiban istri sebagai hamba Allah, anggota masyarakat, atau anak dari orang tuanya, misalnya: menuntut ilmu, menjenguk orang tua, serta berdakwah.

"Adapun kewajiban suami terhadap istri antara lain, pertama, membimbing dan menjaga istri serta anggota keluarga lainnya agar terhindar dari perilaku maksiat dan siksa api neraka," terangnya. 

Kewajiban kedua ia mengungkapkan,  melindungi dari segala bentuk ancaman dan gangguan yang berpengaruh terhadap keamanan dan kenyamanan istri.

"Ketiga, mengajarkan pendidikan agama dan memberikan kesempatan belajar pengetahuan yang berguna bagi diri istri, keluarga, dan umat," imbuhnya. 

Selanjutnya, yang keempat ia mengingatkan kepada para suami agar memberikan nafkah kepada keluarga secara makruf (layak) dalam batas-batas kemampuan sang pencari nafkah, meliputi: tempat tinggal, sandang, pangan, biaya rumah tangga, pengobatan, pendidikan, dan kebutuhan lain yang disanggupi.

Selain itu, kewajiban suami kelima menurutnya adalah memuliakan istri dalam interaksi keseharian agar menenteramkan jiwa dan membahagiakan hidup istri, insya Allah akan menambah rezeki dan mencukupkannya.

Puspita menjelaskan, terkait fungsi qawwam suami dalam rumah tangga, maknanya adalah pengaturan dan pemeliharaan urusan rumah tangga, bukan berkuasa dan hak memerintah secara mutlak.

"Tanggung jawab suami atas istri bukan berarti boleh bertindak otoriter seperti penguasa yang tidak bisa dibantah perintahnya. Istri berhak memberi masukan, mendiskusikannya, dan membahas apa yang dikatakan suaminya karena keduanya merupakan sahabat, bukan penguasa dengan rakyat. Namun, meski keduanya sahabat karib, kepemimpinan pengaturan dan pemeliharaan rumah tangga diserahkan kepada suami," bebernya. 

Ia pun mengajak berkaca pada Rasulullah SAW, dalam mempraktikkan kepemimpinan bernuansa persahabatan dalam rumah tangga. Ia menggambarkan bagaimana Rasulullah SAW bergaul secara indah dengan para istri. 

"Selepas shalat Isya’, biasa masuk ke rumah dan bersendau gurau bersama keluarga untuk menghibur sebelum tidur, bersikap lemah lembut, sering membuat mereka tertawa, bahkan pernah berlomba lari dengan Aisyah ra. Dalam rumah tangga, Rasulullah SAW merupakan sahabat karib bagi istri-istrinya, bukan seorang penguasa otoriter, meski beliau kepala negara sekaligus nabi" tandasnya. [] Munamah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar