Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ngeri, UIJ Sebut Penghulu yang Menikahkan Pasangan Beda Agama seperti Mucikari


Topswara.com -- Pakar Parenting Islami Ustaz Iwan Januar (UIJ) menyebut bahwa penghulu yang menikahkan pasangan beda agama yang telah diharamkan oleh Allah, menempati kedudukan seperti mucikari.

"Berarti orang tadi (penghulu pernikahan beda agama) itu sudah menempati sebagai germo, sebagai mucikari karena dia menikahkan orang dengan cara yang batil, yang tidak sah. Coba, ngeri, kan? Bagaimana pertanggungjawabannya di akhirat kalau seperti itu?" tuturnya dalam Jendela Keluarga Muslim: Nikah Beda Agama Tak Apa-Apa? di kanal YouTube Peradaban Islam ID, Jumat (3/12/2021).

Ia menjelaskan bahwa Allah telah mengharamkan pernikahan beda agama. Sebagaimana dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah: 221, menurutnya membahas larangan bagi seorang Muslim/Muslimah menikah dengan perempuan/laki-laki musyrik. Tidak boleh pula menikahkan laki-laki musyrik dengan perempuan Muslimah sampai laki-laki musyrik itu beriman.

"Jangan menikahkan laki-laki musyrik dengan perempuan Muslimah, hatta yukminu, sampai laki-laki musyrik itu beriman," ungkapnya.

UIJ menambahkan, Muslimin/Muslimah mesti menuruti syariat yang telah Allah turunkan dan merujuk ulama muktabar dalam memahami ayat Allah. Ia menyayangkan jika ada tokoh agama yang siap menjadi penghulu pernikahan beda agama.

"Bayangkan, mereka siap menikahkan siapa pun yang beda agama, termasuk pemuda Muslim/Muslimah, mereka mau menikahkan. Bayangkan. Ini suatu kebatilan yang diakomodasi, kebatilan yang difasilitasi," ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, jika pernikahan beda agama hukumnya haram maka pernikahan tersebut tidak sah, sehingga statusnya menjadi zina. UIJ menerangkan jika seorang Muslim laki-laki menikah dengan perempuan musyrik,  tidak sah pernikahannya, bukan sekadar cacat.

"Kalau cacat masih bisa berlanjut. Tapi ini tidak, batil nikahnya alias batal, tidak berlaku akadnya. Karena sudah melanggar hukum yang asasi, yakni larangan menikah dengan perempuan musyrikah," terangnya.

Begitu pun jika seorang mukminah menikah dengan laki-laki musyrik, menurutnya itu tidak boleh. Kalaupun dipaksakan, pernikahannya batal karena tidak sah. 

"Statusnya apa? Zina. Jadi, kalau hari ini ada orang yang mengampanyekan nikah beda agama, mereka tanpa sadar mengampanyekan perzinaan," pungkasnya.[] Saptaningtyas
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar