Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polemik UMP dan UMK, Kapankah Buruh akan Sejahtera?


Topswara.com -- Wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kerja (UMK) selalu menjadi pembahasan menjelang akhir tahun. Pasalnya, penetapan upah minimum baik di tingkat provinsi maupun kota atau kabupaten selalu berbeda-beda, tidak pernah sama.

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah kota Bogor mengaku belum menetapkan berapa besaran Upah Minimum Kota / Kabupaten (UMK) pada tahun 2022 mendatang. Sebab, hingga saat ini, penetapan angka besaran upah bulanan yang diterima bagi pekerja masih dalam tahap pembahasan.

Belum adanya kepastian besaran UMK di kota Bogor pada tahun 2022 mendatang, berbanding terbalik dengan pemerintah provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Terkini, gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah menetapkan besaran UMP Jawa Barat untuk tahun mendatang.

Besaran UMP Jawa Barat untuk tahun 2022 mengalami kenaikan dari semula Rp. 1.810.351 menjadi Rp. 1.841.487 atau naik sebesar 1,72 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, UMK kota Bogor pada tahun 2021 ini berada di kisaran minimum Rp. 4,1 juta.

Menanggapi hal ini, kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Bogor, Elia Buntang mengaku saat ini pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak mengenai besaran upah tahun 2022. (Metropolitan.id, 21/11/21)

Kalangan Serikat Pekerja (SP) sempat mendesak ada kenaikan UMP tahun 2022 sampai 20 persen. Namun, kalangan buruh merevisinya dengan mendesak kenaikan sebesar 7 persen -10 persen dari upah saat ini.

Berbagai kebutuhan hidup yang bertambah pada masa pandemi covid-19 menjadi alasan kalangan buruh meminta kenaikan UMP tahun 2022. Angka tersebut didapatkan dari survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 24 provinsi. (Tribunnewsbogor.com, 16/11/2021).

Kenaikan UMP Jabar yang dinilai sangat kecil menuai protes dikalangan buruh dan bisa berdampak pada aksi mogok kerja oleh buruh.

Penetapan UMP dan UMK selalu menuai polemik. Di satu sisi, pengusaha menginginkan upah tidak naik karena alasan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tiap daerah berbeda. Di sisi lain, buruh menuntut kenaikan upah karena beban hidup yang semakin bertambah dan dirasakan semakin mahal saat ini. Penghasilan yang didapat pun belum bisa memenuhi semua kebutuhan hidup.

Terkait penetapan upah, seharusnya negara hadir berperan untuk mengawasi dan juga mendisiplinkan para pengusaha untuk memberikan upah yang layak bagi buruh. Selain itu, negara juga harus melindungi dan menjamin hak-hak buruh.

Tetapi, realitas di lapangan, negara malah cenderung abai dan memihak kepada pengusaha. Lebih pro kepada kapitalis dibanding kepada buruh. Ditengah tuntutan kerja yang tinggi kepada buruh, pengusaha malah memberikan upah yang jauh dari standar layak hidup.

Pada kenyataannya, buruh pun menanggung biaya hidup yang tinggi seperti pendidikan, kesehatan. Belum lagi kebutuhan sehari-hari seperti sembako, listrik, gas, air, bahan bakar minyak(BBM) .Tidaklah mengherankan jika buruh menuntut upah yang tinggi kepada pengusaha untuk menutupi kebutuhan hidup.

Disinilah dilemanya bagi pengusaha. Di satu sisi, pengusaha boleh mengambil untung sebanyak-banyak nya. Tetapi, disisi lain pengusaha pun juga harus memperhatikan kesejahteraan buruh.

Inilah akibat dari negara yang berlepas diri dari tanggungjawabnya untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Sehingga, buruh pun mendapatkan beban hidup yang cukup tinggi.

Beginilah dampak dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme dimana negara hanya memfungsikan diri sebagai regulator saja.

Di dalam sistem Islam, negara bukan sebagai regulator. Negara memiliki fungsi sebagai rois (pemimpin bagi rakyat) dan juga ra'in (pengurus) semua urusan umat sesuai dengan hukum syari'at Islam.

Di dalam sistem Islam, seseorang boleh untuk mengontrak tenaga/jasa para pekerja atau buruh yang bekerja untuk dirinya. Rasulullah SAW pernah mengontrak jasa petunjuk jalan ketika perjalanan ke gua Tsur.  Di dalam hadis, Ibnu Shihab bertutur: Aku pernah diberitahu oleh Urwah bin Zubair bahwa Aisyah ummul mukminin ra. pernah berkata: "Rasulullah SAW dan Abu Bakar pernah mengontrak jasa seseorang dari Bani Dail sebagai petunjuk jalan. Orang tersebut beragama seperti agama orang kafir Quraisy. Beliau kemudian memberikan kedua kendaraannya kepada orang tersebut. Beliau lalu mengambil janji dari orang tersebut agar berada di Gua Tsur setelah tiga malam dengan membawa kedua kendaraan beliau pada waktu subuh pada hari yang ketiga (HR. Al-Bukhari). 

Islam mengatur upah yang diberikan bisa berdasarkan pada kemanfaatan pekerjaan yang dilakukan pekerja kepada perusahaan maupun juga bisa pada jasa pekerja itu sendiri.

Selain itu, dalam penetapan upah juga didasari oleh keridhoan atau kerelaaan dari kedua belah pihak atas akad yang telah disepakati.

Khalifah Umar bin Khathtab pernah memberi upah tiga tenaga pengajar yang mengajari anak-anak kecil di Madinah masing-masing 15 dinar per bulan.

Itulah pengurusan upah mengupah yang dilakukan oleh penguasa yang menerapkan syariat Islam. Bahkan negara pun menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar yakni sandang, pangan, papan serta kebutuhan dasar yang sifatnya kolektif seperti pendidikan,kesehatan dan keamanan.

Oleh karena itu, beban hidup yang ditanggung rakyat tidak seberat ketika hidup dalam sistem kapitalis saat ini.

Permasalahan upah dalam sistem kapitalis tidak pernah usai. Oleh karena itu,dakwah kepada syariat Islam dan Khilafah Islam harus senantiasa digencarkan oleh kaum muslimin agar permasalahan yang ada saat ini bisa diselesaikan dengan penerapan syariat Islam yang diwujudkan dengan tegaknya Khilafah Islam yang akan menjamin terpenuhinya semua kebutuhan rakyat. 

Oleh: Riana Agustin 
(Aktivis Muslimah Kayumanis Bogor)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar