Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Industri Politik dalam Demokrasi


Topswara.com -- Politik adalah suatu aktivitas yang lekat kaitannya dengan mengurusi urusan umat, inilah politik dalam makna Islam. Sayangnya saat ini makna politik dalam sistem kapitalis menjadikan kotor dan keras yaitu mendapatkan kekuasaan dengan cara apa saja. Sungguh makna tersebut sangat bertolak belakang satu sama lain. Sehingga nampak sekali hitam dan putihnya dalam memperlakukan rakyatnya sesuai politik yang diadopsi. Tentu dapat dipahami bahwa sistem politik saat ini berkiblat pada kepentingan segelintir orang atau golongan, maka dapat dimaknai politik hitam melekat pada sistem saat ini. 

Mahalnya Biaya Pemilu

Seperti yang terjadi saat ini, biaya pemilu secara langsung diperkirakan tembus hingga ratusan triliun, sehingga rentan terjadi penyalahgunaan anggaran. Wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengatakan, "Sangat Penting bagi kita sebagai bangsa yang menjunjung tinggi prinsip musyawarah mufakat untuk meninjau kembali sistem pemilu yang boros dan cenderung menyebabkan kerentanan sosial seperti ini. Pemilu Langsung sudah seperti industri dalam demokrasi kita,"  (Republika.co.id,19/9/2021). 

Menurutnya biaya pemilu yang terlampau jumbo akan sangat rawan menyebabkan penyalahgunaan anggaran. Belum lagi jika ditambahkan dengan modal pemilu milik partai politik dan capres. Pemilu langsung hanya jadi ajang adu kuat modal politik, yang sumbernya berasal dari cukong dan oligarki.
 
Demokrasi yang dikangkangi kepentingan oligarki, maka demokrasi tersebut sudah menjadi industri demokrasi. Adanya jual beli kekuasaan akan menjadi rutinitas perpolitikan yang tak dapat terelakkan, yaitu sistem politik yang dipenuhi oleh transaksi kepentingan, mengejar kekuasaan dan mewujudkan perwakilan oligarki. Alatnya adalah berita bohong-hoaks, bisnis konflik komunal antar suku, agama dan golongan. Core business dari industri demokrasi adalah money politics dan korupsi sesuai dengan kepentingan para plutocrat (pemilik modal besar).

Tabiat Demokrasi

Tabiat demokrasi inilah yang akan terus menghancurkan sendi-sendi kehidupan. Mengkhianati dan melahirkan kesengsaraan rakyat. Semua akan menjadi industri perdagangan, sebagaimana ketika diadakannya pemilu tahun 2019 mereka bisa membeli suara dengan uang yang dimiliki bahkan dari uang yang digelontorkan oleh pemerintah. 

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menganalisis kemungkinan jual beli suara kandidat dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019. Bawaslu memprediksi delapan modus yang masuk kategori politik uang dalam pesta demokrasi.

"Bahwa kemungkinan terjadinya jual beli suara dengan modus bagaimana. Kami prediksi ada delapan modus money politic (politik uang) dalam bentuk jual beli suara," kata Tim Asistensi Bidang Hukum Bawaslu Bachtiar Baital dalam diskusi di Jakarta, Jumat (5/4/2019). 

Politik demokrasi berbiaya mahal, pemilu menyedot anggaran negara (86 T untuk 2024) berbanding terbalik dengan hasil yang didapatkan, nihil keberhasilan mengentaskan problem rakyat apalagi mewujudkan rahmatan lil alamiin. Kita dapat melihat fakta bersama bahwa pemerintah yang terpilih tidak sama sekali berkiblat pada mensejahterakan rakyat. Hampir banyak kebijakan yang diambil justru menyengsarakan rakyat. Kita ambil contoh terbaru, bagaimana pemerintah melakukan impor jagung di saat petani hendak panen. Inilah tabiat busuk demokrasi. 

Protes keras dilakukan para petani jagung di Kabupaten Lombok, NTB. terhadap rencana impor jagung. Para petani yang kawatir harga jagungnya anjlok ketika masuk jagung impor, melakukan protes dengan membuang jagung hasil panen mereka ke jalan raya, Jumat (Sindonews.com, 24/9/2021).

Sistem Islam Pasti Mensejahterakan

Kapitalisme adalah satu prototipe sistem yang gagal menjadi sistem dunia yang mampu mensejahterakan umat manusia. Bahkan sistem ini telah terbukti menjerumuskan manusia ke dalam lembah kemunduran dan kehancuran. Harapan satu-satunya tinggallah Islam.

Sungguh nampak ketimpangan yang nyata jika dibandingkan dengan sistem Islam yang memiliki sistem politik unggul. Mekanisme pemilihan pemimpin tidak membutuhkan anggaran fantastis dan ada jaminan amanah dan kapabelnya mereka memimpin karena dituntun hukum Allah. 

Sistem Islam bernama al khilafah adalah sistem pemerintahan yang menjadikan akidah Islam sebagai pondasi dalam mengurusi urusan umat dan penyelengaraan negara. Serta menjadikan syariat Islam sebagai satu-satunya aturan untuk mengatur seluruh interaksi yang ada di tengah-tengah masyarakat. Khilafah Islam tegak di atas empat pilar utama, yakni: 

Pertama, kepemilikan ada di tangan syariah; 
kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum ada di tangan Asy-Syari', bukan di tangan rakyat seperti pada sistem lainnya. Hal ini tentu keadilan yang sesungguhnya, dimana aturan hukum berasal dari sang Maha sempurna yaitu Allah SWT. Selain itu aturan juga berasal dari sunah, ijma sahabat dan qiyas. Semua aturan ini tentu yang diperbolehkan oleh syariat Islam. 

Kedua, kekuasaan di tangan umat. 
Syariat Islam telah menetapkan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi untuk mengangkat seseorang menjadi khalifah. Artinya, keabsahan seseorang untuk menduduki jabatan khalifah ketika ada pelimpahan kekuasaan dari rakyat. Maka, dalam hal ini kekuasaan tertinggi untuk mengangkat seseorang menjadi kepala negara melalui metode baiat ada di tangan rakyat. 

Ketiga, kewajiban membaiat hanya seorang khalifah. Pengangkatan seorang khalifah oleh rakyat melalui baiat atas keinginan dan keridhaan rakyat. Di mana proses atau cara pemilihan khalifah dapat dilakukan secara langsung melalui pemilu. Hal ini tidak perlu biaya yang sangat mahal seperti sistem saat ini, karena dilakukan tanpa banyak melakukan baiat. Umat hanya membaiat satu khalifah saja. Di mana khalifah adalah pemimpin umum atas Muslim seluruh dunia, karena itu haram hukumnya umat memilih pemimpin lebih dari satu. Selain itu, banyaknya pemimpin terbukti memecah-belah kesatuan umat yang satu. 

Keempat, hak adopsi hukum ada di tangan Khalifah. Maksudnya hukum yang diadopsi adalah otoritas khalifah untuk diterapkan di tengah-tengah umat. Hal ini dilakukan karena tidak mungkin urusan rakyat diatur dengan banyak hukum, bahkan menghindari perselisihan paham antar mujtahid. Oleh karenanya khalifah yang menetapkan hukum mana yang akan diadopsi dan dijadikan hukum negara, tentunya tidak bertentangan dengan syariat Islam. 

Namun demikian, pada masa khulafaur rasyidin hingga periode kekhilafahan setelahnya, proses adopsi hukum hanya terjadi pada hukum-hukum syariah tertentu. Tak satu pun masa kekhilafahan Islam yang mengadopsi hukum-hukum syariat secara menyeluruh, kecuali pada masa Kekhilafahan Bani Ayyub. Penguasa Bani Ayyub telah mengadopsi (tabanni) mazhab Syafii sebagai undang-undang dasar negara. Hal ini juga pernah terjadi pada Kekhilafahan Utsmani, yang mengadopsi mazhab Hanafi sebagai mazhab negara (Mediaumat.news, 26/6/2020).

Wallahu a'lam bishawwab

Oleh: Nur Rahmawati, S.H.
(Pegiat Literasi)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar