Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bersegera Melaksanakan Syariah (Bagian Tiga)


Topswara.com -- Al-Bukhari telah meriwayatkan dari Abu Saru’ah, beliau berkata:

Suatu saat aku shalat Ashar di belakang Nabi saw. di Madinah. Kemudian beliau SAW membaca salam dan cepat-cepat berdiri, lalu melangkahi pundak orang-orang yang ada di masjid menuju ke sebagian kamar istrinya. Maka orang-orang pun merasa kaget dengan bergegasnya Nabi. Kemudian Nabi SAW keluar dari kamar istrinya menuju mereka. Nabi melihat para sahabat sepertinya merasa keheran-heranan karena bergegasnya beliau. Kemudian beliau saw. berkata, “Aku bergegas dari shalat karena aku ingat suatu lantakan emas yang masih tersimpan di rumah kami. Aku tidak suka jika barang itu menahanku, maka aku memerintahkan (kepada istriku) untuk membagi-bagikannya.”

Dalam riwayat Muslim yang lain Nabi SAW bersabda:

Aku meninggalkan sebuah lantakan emas dari zakat di rumahku dan aku tidak suka menahannya. Hadits ini memberi petunjuk kepada kaum Muslim agar bersegera dan cepat-cepat melaksanakan perkara yang telah diwajibkan Allah SWT kepada mereka.

Al-Bukhari meriwayatkan dari al-Barra’, beliau berkata:

Ketika Rasulullah datang ke Madinah, maka Rasulullah saw. shalat menghadap ke Baitul Maqdis selama enam belas atau tujuh belas bulan; dan Beliau lebih menyukai untuk menghadap Ka’bah. Kemudian Allah SWT menurunkan firman-Nya, “Sungguh Aku telah melihat bolak-baliknya wajahmu ke Langit agar Aku menghadapkanmu ke Kiblat yang kamu sukai.” Maka Nabi saw. pun shalat menghadap ke Ka’bah. Pada saat itu ada seorang laki- laki yang shalat Ashar bersama beliau saw., kemudian ia keluar menuju kaum Anshar, dan berkata dirinya bersaksi bahwa ia shalat bersama Nabi SAW dan beliau menghadap ke Ka’bah. Maka kaum Anshar pun mengubah arah Kiblat mereka (menghadap ke Ka’bah) padahal mereka sedang ruku shalat Ashar.

Al-Bukhari telah meriwayatkan dari Ibnu Abi Aufa ra., beliau berkata:

Kami ditimpa kelaparan pada beberapa malam saat perang Khaibar, dan kami menemukan keledai kampung, kemudian kami menyembelihnya. Maka ketika kuali telah mendidih, mendadak berteriak juru bicara Rasulullah SAW, “Matikanlah kuali itu dan kalian jangan makan daging keledai jinak itu sedikit pun.” Abdullah berkata; Kami pada saat itu mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang memakan keledai jinak itu hanya karena belum dibagi lima (karena harta rampasan perang).” Tapi sahabat yang lain berkata, “Keledai jinak itu diharamkan secara mutlak.”
Kemudian aku bertanya kepada Sa'id bin Jubair, dan ia menjawab, “Keledai jinak itu diharamkan secara mutlak.”

Al-Bukhari telah meriwayatkan dari Anas bin Malik ra., beliau berkata:

Suatu hari aku memberi minum kepada Abu Thalhah al-Anshary, Abu Ubaidah bin al-Jarrah, dan Ubay bin Ka’ab dari Fadhij, yaitu perasan kurma. Kemudian ada seseorang yang datang, ia berkata, “Sesungguhnya khamr telah diharamkan.” Maka Abu Thalhah berkata, 

“Wahai Anas, berdirilah dan pecahkanlah kendi itu!” Anas berkata, “Maka aku pun berdiri mengambil tempat penumbuk biji- bijian milik kami, lalu memukul kendi itu pada bagian bawahnya, hingga pecahlah kendi itu.”

Al-Bukhari telah meriwayatkan dari ‘Aisyah ra., beliau berkata:

Telah sampai berita kepada kami, ketika Allah Swt. menurunkan firman-Nya (al-Mumtahanah [60]: 10, penj.), yang memerintahkan kaum Muslim untuk mengembalikan kepada orang-orang Musyrik apa yang telah mereka berikan kepada istri-istri mereka yang telah hijrah dan Allah telah menentukan hukum kepada kaum Muslim agar mereka tidak menahan tali perkawinan dengan wanita-wanita kafir: bahwasanya Umar telah menceraikan dua orang perempuan.


Ditulis kembali oleh: Achmad Mu'it

Disadur dari buku: Pilar-pilar Pengokoh Nafsiyah Islamiyah, Jakarta, Cetakan ke-5, April 2008
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar