Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Larangan Mudik karena Pandemi, Umat Butuh Solusi Tuntas


Topswara.com -- Mudik adalah tradisi yang lumrah dilakukan oleh masyarakat Muslim Indonesia menjelang hari raya Idul Fitri. Dengan mudik, mereka bisa silaturahmi di kampung halaman, guna menjaga hubungan baik dengan sanak saudara, apalagi yang sudah lama tidak bertemu. Akan tetapi sepertinya mudik lebaran kali ini belum bisa dilakukan. Dikarenakan pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik pada lebaran 2021.

Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan, bahwa sesuai arahan presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri, mudik tahun 2021 ditiadakan. Untuk imbauan, supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgen. 

Pengamat Transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata (UNIKA) Semarang, Djoko Setijowarno juga ikut bersuara. Menurutnya, aturan larangan mudik 2021 diharapkan bisa memaksimalkan manfaat vaksin massal yang diberikan beberapa waktu lalu dan menghindari ledakan penderita Covid baru pascalebaran (liputan6.com, 28/3/2021). 

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk memberikan bansos kepada yang terdampak dengan kebijakan ini menjelang lebaran nanti.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menjelaskan bahwa dengan kebijakan pencairan bansos, akan ada peluang demand domestik bisa didongkrak lebih tinggi. Ini berdasarkan pengamatan di tahun lalu di mana pencairan bansos yang gencar di kuartal IIi 2020 sangat signifikan meningkatkan demand pasar domestik di periode tersebut dan efek positifnya juga tercermin pada perbaikan tingkat pertumbuhan penjualan ritel (pikiranrakyat.com, 27/3/2021).

Sebenarnya pelarangan mudik ini bukanlah kali pertama dilakukan. Sebelumnya perintah telah membuat aturan yang sama pada tahun 2020. Larangan mudik 2020 diatur dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Akan tetapi tidaklah berjalan dengan baik. Karena pada faktanya masih banyak pelanggaran terjadi sehingga tidak berhasil dalam menekan laju kasus Covid-19. Seperti yang terjadi pada daerah Jatim tahun lalu. Di mana ketika dua pekan setelah lebaran 2020 pada Minggu (7/6/2020), kasus positif Covid-19 di Jatim meningkat menjadi 5.940 orang, atau bertambah 2.298 orang hanya dalam waktu dua minggu (detik.com, 8/4/2021).

Maka, larangan mudik tidak bisa dijadikan solusi untuk meminimalisir kasus Covid-19. Pemerintah harus mengambil langkah solutif, bukan malah menambal sulam setiap masalah. Mengingat pandemi sudah cukup lama dan sangat berdampak pada masyarakat dan negara. Baik itu masalah politik, kesehatan, pendidikan dan terutama ekonomi.

Adapun pemberian bansos pada lebaran 2021 pun bukanlah cara memulihan ekonomi masyarakat. Karena selama ini sudah banyak sejumlah bansos yang diberikan pemerintah tetap tidak bisa mendongkrak ekonomi. Malah kian hari kemiskinan di indonesia semakin melonjak drastis. Ditambah lagi dengan penyaluran bansos yang selama ini diberikan seringkali tidak tepat sasaran. Banyak sekali ditemukan penerima yang berhak tidak mendapatkan, sedangkan yang tidak berhak, mendapatkan bansos tersebut.

Kemudian pemerintah juga tidak bisa memastikan bahwa masyrakat yang diberikan bansos tersebut akan membeli produk dalam daerah saja. Karena terkadang produk di luar daerah lebih murah ketimbang produk dalam daerah itu sendiri. Inilah yang membuat mereka lebih memilih untuk membeli produk luar daerah ketimbang di daerahnya sendiri. 

Maka, aturan larangan mudik ini bukanlah kebijakan yang tepat untuk menekan laju Covid-19. Begitu pun pemberian bansos. Alih-alih demi pemulihan ekonomi nyatanya rakyat masih banyak yang menjerit akibat kelaparan dan kemiskinan, terlebih dalam kondisi pandemi sekarang ini. Harusnya pemerintah mengambil solusi tuntas dari awal agar tidak berimbas pada urusan lainnya. 

Deretan fakta diatas mengungkap bahwa sistem kapitalisme tak mampu mengatasi pandemi. Setiap kebijakan dibuat alih-alih untuk menyembuhkan ekonomi, justru memperparah keadaan dan membuat negara ini semakin sakit. 

Tentu ini berbeda sekali dengan sistem Islam. Islam telah memberikan solusi terhadap penyelesaian pandemi. Dalam sejarahnya, ketika terjadi wabah di masa pemerintahan Khalifah Umar Bin Khathtab, tepatnya pada tahun 18 Hijriyah. Wabah tha’un terjadi di Amawas, yang kemudian menyebar cepat ke dataran rendah Yordania hingga terus menginfeksi orang-orang yang ada disana. Sang khalifah memerintahkan untuk tidak memasuki kawasan yang terkena wabah atau menerapkan lockdown total. Karena berdasarkan sabda Nabi SAW, “Apabila kalian mendengar ada suatu wabah di suatu daerah, maka janganlah kalian mendatanginya. Sebaliknya, kalau wabah tersebut berjangkit di suatu daerah sedangkan kalian berada disana, maka janganlah kalian keluar melarikan diri darinya.”

Inilah hukum syara’ dalam Islam, mengunci daerah yang terdampak wabah untuk menghindari tersebarnya virus semakin besar. Dan kepada daerah yang dikunci akan dicukupkan kebutuhan pokoknya, sehingga mereka bisa fokus dalam upaya penyembuhan.

Maka ketika Islam itu diterapkan, tidak akan mungkin pandemi ini berlama-lama. Karena solusi yang diberikan ialah solusi yang benar-benar menyelesaikan masalah secara tuntas. []

Oleh: Gita Agustiana
(Aktivis Dakwah) 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar