Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Akal Kandas akibat Miras


Topswara.com -- Minuman keras merupakan ummul khabaits (induk segala kejahatan). Mengapa demikian? Karena orang mabuk akan kehilangan akal sehatnya. Akibatnya, dia tidak segan untuk mencuri, membunuh, berzina dan berbagai tindakan kriminal lainnya. Dalam benaknya, yang ada hanya bayang-bayang kesenangan semu yang mengawang tanpa berujung. Sangat disayangkan, banyaknya efek buruk miras tidak membuat pemerintah melakukan pencegahan serta pemberantasan. Justru, keberadaan bisnis haram ini mendapat tempat luas dan bebas. 

Sistem kapitalisme sekuler telah nyata memberikan efek negatif yang luar biasa bagi kehidupan manusia. Segala sesuatu diukur dengan keuntungan serta kemanfaatan tanpa mempedulikan halal dan haram dari apa yang dilakukan.

Industri dan perdagangan miras diklaim memberikan manfaat secara ekonomi, yakni berupa pendapatan negara. Pada 2020, penerimaan cukai dari Etil Alkohol sebesar Rp 240 miliar dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Rp 5,76 Triliun (cnnindonesia.com, 2/3/2021).

Menurut Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet, kontribusi cukai dari miras sejatinya terus berkurang dari tahun ke tahun. Dari hitung-hitungan serapan tenaga kerja, jumlahnya juga tidak akan banyak karena industri ini bukan padat kerja seperti manufaktur lainnya (cnnindonesia.com, 2/3/2021).

Efek Negatif Miras 

Terlepas dari hitung-hitungan pemerintah tentang keuntungan yang akan didapatkan dari bisnis miras, namun fakta menunjukkan bahwa efek miras tidak pernah memberikan kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat. Justru, banyak kerusakan yang ditimbulkan. Baik kerusakan fisik yang mengkonsumsi miras maupun di lingkungan sekitar. Berbagai kriminalitas banyak terjadi efek dari miras yang begitu bebas di pasaran. Miras begitu mudah dijangkau masyarakat kalangan bawah di warung-warung pinggir jalan dengan harga miring pula.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejatinya telah mengeluarkan fatwa tentang larangan Miras sehingga MUI melalui Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, meminta Peraturan Presiden (Perpres) tentang perizinan investasi minuman keras (miras) dicabut. Dia merujuk pada rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Alkohol dalam menentukan sikapnya. 

Salah satu alinea Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Alkohol merekomendasikan pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat. 

Setidaknya terdapat sembilan efek negatif miras, yaitu: 

Pertama, Gangguan Mental Organik (GMO). Gangguan ini akan mengakibatkan perubahan perilaku, seperti bertindak kasar, serta mudah marah. Hal ini bisa memunculkan berbagai macam masalah baru di lingkungan sekitar. Adanya perubahan fisiologi, seperti mata juling, muka merah dan jalan sempoyongan. Begitu juga, akan berdampak pada perubahan psikologi, seperti susah konsentrasi, sering melantur dan mudah tersinggung.

Kedua, merusak daya ingat. Kecanduan minuman keras dapat menghambat perkembangan memori dan sel-sel otak.

Ketiga, edema otak. Terjadinya pembengkakan dan terbendungnya darah di jaringan otak. Sehingga mengakibatkan gangguan koordinasi dalam otak secara normal.

Keempat, sirosis hati. Timbulnya peradangan sel hati secara luas dan kematian sel dalam hati akibat terlalu banyak mengkonsumsi minuman keras.

Kelima, gangguan jantung. Terlalu banyak minum miras dapat membuat kerja jantung tidak berfungsi baik.

Keenam, gastrinitis. Radang atau luka pada lambung. Ini merupakan efek luar biasa yang diakibatkan saat muntah akibat miras, karena lambung harus memompa paksa zat-zat adiktif beracun keluar dari tubuh.

Ketujuh, paranoid. Tersebab kecanduan, acapkali peminum sering seperti merasa kepala dipukuli atau tidak tenang. Sehingga perilakunya menjadi lebih kasar terhadap orang di sekelilingnya.

Kedelapan, keracunan atau mabuk. Terlalu banyak mengkonsumsi miras dapat menghilangkan kesadaran diri. Biasanya ini yang dibilang "enak" dari minuman keras. 

Kesembilan, khamr merusak jiwa dan iman Islam.

Miras (Khamr) dalam Pandangan Islam

Jika dilihat dari sisi kesehatan, miras jelas merusak. Dan dalam Islam, minum khamr walaupun sedikit, hukumnya tetap haram.

Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni)

Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Nabi Saw didatangi suatu kaum, lalu mereka berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami (biasa) membuat minuman keras, lalu kami meminumnya di pagi dan sore hari. Lalu Nabi Saw bersabda, "Minumlah, tetapi setiap minuman yang memabukkan itu haram". Kemudian mereka berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami mencampurnya dengan air". Nabi SAW menjawab, "Haram (walaupun) sedikit dari minuman yang (dalam kadar) banyaknya memabukkan." (HR. Daruquthni)

Seiring berjalannya waktu, ada segolongan orang yang mengubah nama khamr dengan nama yang lain. Dengan cara seperti itu, mereka menganggap halal dan meminumnya.

Dari 'Ubadah bin Shamit ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, "Sungguh akan ada segolongan umatku yang menghalalkan khamr dengan menggunakan nama lain." (HR. Ahmad) 

Dari Abu Umamah RA ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, "Tidak lewat beberapa malam dan hari (tidak lama sepeninggalku), sehingga segolongan dari umatku minum khamr dengan memberi nama yang bukan namanya." (HR. Ibnu Majah)

Allah Swt telah mengharamkan khamr. Tidak boleh diperjualbelikan maupun dihadiahkan.

Dari Ibnu 'Abbas ia berkata, Rasulullah Saw pernah mempunyai seorang kawan dari Tsaqif dan Daus, lalu ia menemui beliau pada hari penaklukan kota Mekah dengan membawa satu angkatan atau seguci khamr untuk dihadiahkan kepada beliau, lalu Nabi Saw bersabda, "Ya Fulan, apakah engkau tidak tahu bahwa Allah telah mengharamkannya?" Lalu orang tersebut memandang pelayannya sambil berkata, "Pergi dan juallah khamr itu." 

Lalu Rasulullah Saw pun bersabda, "Sesungguhnya minuman yang telah diharamkan meminumnya, juga diharamkan menjualnya." Lalu Rasulullah Saw menyuruh (agar ia membuang)nya, lalu khamr itu pun dibuang dibathha'." (HR. Ahmad, Muslim dan Nasai)

Siapa saja yang dikenai hukuman dari Allah Swt atas konspirasi legalisasi dan jual beli khamr atau miras?

Dari Ibnu 'Umar ia berkata, "Telah dilaknat khamr atas sepuluh hal: 1. khamr itu sendiri, 2. peminumnya, 3. yang menuangkannya, 4. penjualnya, 5. pembelinya, 6. yang memerasnya, 7. pemilik (produsennya), 8. yang membawanya, 9. yang minta diantarinya, 10. yang memakan harganya." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dalam Nailul Authar juz 5 hal. 174)

Tampak betapa syariat Islam begitu sempurna dan bermanfaat bagi kehidupan manusia yang paling murni dan mendasar. Allah Swt telah jelas mengharamkan khamr. Dan telah jelas pula dahsyatnya dampak buruk saar mengkonsumsinya. 

Saatnya melibas kapitalisme sekularisme yang tidak akan pernah mengantarkan manusia menuju kebangkitan dalam kehidupan. Keberadaannya justru melanggengkan miras yang membuat akal semakin kandas. Solusi pasti untuk menuntaskan permasalahan ini hanya satu, yaitu menerapkan kembali syariat Islam yang telah terbukti selama 14 abad mengantarkan manusia berjaya bersama peradaban yang mulia. []

Oleh: K. Rina Wahyusari
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar