Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tak Hanya Tunjangan yang Dihapus, Pangkat dan Golongan PNS Juga



Topswara.com -- Pemerintah saat ini tengah menggodok formula baru skema gaji pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan tersebut rencananya akan dieksekusi secara bertahap mulai tahun depan.

Rencananya pemerintah akan menghapus sejumlah tunjangan dan melebur komponen tersebut menjadi hanya gaji dan dua jenis tunjangan saja, seperti dikutip keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat (11/12/2020).

Adapun proses perumusan kebijakan ini merujuk pada amanat pasal 79 dan 80 Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengarahkan penghasilan PNS menjadi lebih mudah.

Formula gaji PNS nantinya akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk tunjangan, akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Saat ini, ada beberapa tunjangan yang diterima PNS yaitu tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan. Tunjangan ini akan disederhanakan.

Rencana perombakan skema gaji juga akan mengubah sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan dan nilai jabatan.
Nilai jabatan yang dimaksud yaitu nilai jabatan yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkat jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Aturan pangkat PNS sendiri saling terkait dengan peraturan tentang gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977 tentang gaji PNS yang telah diubah dengan PP 15/2019.

Selain itu, hal ini juga berhubungan dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun PNS, jaminan atau tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

BKN menegaskan, kebijakan penetapan penghasilan tersebut akan tetap bergantung pada kondisi keuangan negara. Sehingga, dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20201210193422-4-208261/tak-hanya-tunjangan-yang-dihapus-pangkat-golongan-pns-juga/2
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar