Topswara.com -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum usai. Kondisi ini tentu menjadi persoalan serius yang mengancam keselamatan masyarakat. Faktanya, karhutla bukan hanya merusak ekosistem, tetapi memberikan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat akibat paparan asap berbahaya.
Ironisnya, ketika fakta tentang ancaman tersebut disuarakan melalui investigasi ilmiah, justru muncul persoalan baru berupa penghapusan konten di ruang digital. Salah satunya, yaitu penghapusan video di Tiktok terkait investigasi ilmiah Nalar Rawat yang mengungkap kubah karbon monoksida (CO) dan angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 1.200 di Kalimantan Tengah.
Konten tersebut dilaporkan dihapus hanya 16 jam setelah dipublikasikan. Padahal, konten tersebut merujuk pada berbagai sumber ilmiah, di antaranya data NASA Worldview, laporan Reuters, dan enam jurnal internasional.
Polemik lain muncul setelah beberapa figur publik mengeluhkan jangkauan kontennya menurun setelah mengunggah konten terkait karhutla (wartaekonomi.co.id, 25/10/2026).
Pembatasan informasi dan penghapusan konten tanpa penjelasan spesifik ini memunculkan pertanyaan tentang ruang kebebasan masyarakat dalam menyampaikan fakta dan kritik. Bahkan hal ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman suara kritis di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kita tidak bisa menutup mata bahwasannya dampak negatif karhutla sudah sangat serius.Tentu kondisi ini seharusnya mendorong kita untuk terus bersuara. Sebab, masyarakat justru membutuhkan edukasi mengenai bahaya asap. Namun, kini justru kehilangan ruang penyebaran informasi.
Fenomena ini semakin menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital kini dipertanyakan. Mengapa suara kritis terkait persoalan yang menyangkut kebijakan dan tanggung jawab negara justru mengalami pembatasan?
Tentu menjadi sebuah ironi, disaat jargon demokrasi terkait kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi selalu digaungkan, namun faktanya masyarakat justru masih dibatasi untuk sekadar menyuarakan fakta dan kritik, terutama ketika membahas persoalan kebijakan dan penanganan karhutla. Lalu, apakah kebebasan berpendapat itu hanyalah ilusi?
Di sisi lain, rakyat yang seharusnya mendapatkan jaminan kesehatan dan lingkungan hidup yang baik justru harus berhadapan dengan persoalan struktural ketika penanganan karhutla belum mampu mencegah dampak asap terhadap masyarakat.
Masyarakat juga tidak bisa berbuat banyak ketika upayanya untuk menyuarakan bahaya karhutla justru dihapus dan dibatasi tanpa alasan spesifik. Fenomena ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi hanyalah teori saja.
Permasalahan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat sejatinya adalah tanggung jawab penguasa. Islam menempatkan pengurusan urusan rakyat sebagai amanah kepemimpinan yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Dengan demikian, orientasi kebijakan yang dihasilkan adalah untuk kemaslahatan rakyat, bukan sekadar mempertahankan citra keberhasilan penanganan bencana oleh penguasa.
Islam juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Bukan hanya mengoreksi kebijakan, tetapi juga mengingatkan penguasa ketika terjadi penyimpangan yang bertentangan dengan syariat-Nya.
Aktivitas ini merupakan bagian dari amar makruf nahi mungkar dan muhasabah lil hukam (mengoreksi penguasa). Dengan demikian, menyuarakan bahaya karhutla dan mengingatkan penguasa atas tanggung jawabnya bukanlah tindakan yang semestinya dipandang sebagai ancaman, melainkan bagian dari kepedulian masyarakat.
Lebih jauh, Islam memandang bahwa persoalan karhutla bukan sekadar permasalahan lingkungan. Akan tetapi, semua itu tidak terlepas dari persoalan sistemik yang mengatur sistem kehidupan saat ini. Jika saat ini kita dicengkeram oleh penerapan sistem kapitalisme sekuler dalam setiap sendi kehidupan, maka menjadi urgensitas bagi kita untuk menggantinya dengan sistem Islam.
Syariat Islam bersumber dari Sang Pencipta, Allah Swt. Aturan yang dihasilkan bukan berorientasi kepada keuntungan materi dan hawa nafsu manusia. Dengan demikian, dalam hal pengelolaan sumber daya alam pun seharusnya kita harus tunduk pada ketentuan syariat.
Negara berkewajiban mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat, mencegah eksploitasi yang merusak, serta menegakkan hukum secara adil terhadap siapa pun yang menyebabkan kerusakan.
Oleh karena itu, masyarakat tidak cukup hanya berhenti pada kritik terhadap penghapusan konten atau buruknya penanganan karhutla. Akan tetapi, perlu ada kesadaran untuk menemukan akar persoalan dan sistem yang melahirkan kebijakan pengelolaan lingkungan. Jika sudah muncul kesadaran maka masyarakat akan bergerak menuju perubahan.
Islam sebagai sebuah ideologi memiliki seperangkat aturan yang mampu diterapkan secara menyeluruh dalam setiap sendi kehidupan masyarakat. Syariat Islam memiliki aturan terperinci untuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat termasuk dalam hal pengelolaan kekayaan alam, perlindungan lingkungan, dan pemenuhan hak rakyat.
Dengan demikian, sudah saatnya kita menyadari bahwa hanya dengan penerapan Islam secara kaffah permasalahan karhutla bisa diselesaikan.[]
Oleh: Annisa Fauziah, S.Si.
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar