Topswara.com -- Miris. Di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan yang masih dalam proses upaya pendinginan lahan gambut oleh Satgas karhutla.
Pemerintah menolak tawaran bantuan asing dari Malaysia seperti helikopter dan personilnya, dengan menyatakan “masih sanggup” menangani karhutla dan sampai saat ini belum menetapkannya sebagai bencana nasional, meski negara tetangga terus memprotes kabut asap lintas negara (suara.com, 19/10/26).
Sementara itu menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah mencapai 639,23 hektare, yang tersebar di enam provinsi prioritas hingga Senin (12/10/2026).
Termasuk dua provinsi yang masih menghadapi penanganan karhutla cukup berat yaitu Kalteng dan Kalsel. Data terbaru kebakaran di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan, Kalteng, tercatat mencapai 513,89 hektare (kabar24.bisnis.com, 13 Oktober 2026).
Data Sipongi Kemenhut mencatat ada 202.004,30 hektar lahan terbakar sepanjang Januari sampai Juli 2026. Kemungkinan besar luas hutan dan lahan yang terbakar akan melonjak tajam, sebab BMKG telah memberi peringatan adanya ancaman kemarau ekstrem lebih kering pada awal 2026 (kompas.com, 22 oktober 2026).
Akibat kabut asap yang kian meluas, dari data Kemenkes per 11 Oktober 2026 kasus ISPA di Indonesia mencapai 277.075 kasus yang menyerang 64.913 balita dan sudah ada 4 orang meninggal dunia (rm.id, 17 Oktober 2026).
Namun sayangnya, sampai saat ini nyawa rakyat masih dipertaruhkan oleh asap, tanpa ada tindakan cepat tanggap dalam menanggulanginya. Tetapi pemerintah tetap merasa sanggup dan bisa mengendalikan, ini adalah bukti abainya pemerintah terhadap jaminan keselamatan jiwa rakyatnya.
Bencana karhutla yang terus berulang ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kita rakyat Indonesia, asap tak kunjung padam, tapi pemimpinnya ke mana? Wajar jika pertanyaan ini hadir di benak masyarakat, sebab efektivitas kebijakan pemerintah saat ini dalam hal pencegahan, penanganan lahan karhutla dan penegakan hukumnya belum nyata dirasakan masyarakat.
Inilah dampak dari sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, membuat pemimpin tidak paham hakikat kepemimpinan dan tidak memiliki rasa tanggung jawab. Sebab dalam sistem sekuler kepemimpinan bukanlah amanah dan rasa tanggung jawab, melainkan kekuasaan seorang pemimpin dalam menentukan sebuah kebijakan terkait teknis dan administratif.
Belum lagi penerapan sistem ekonomi kapitalis yang menyerahkan kekuasaan di tangan pemodal dengan jaminan bebas kepemilikan, sehingga hutan dan lahan menjadi pintu eksploitasi besar-besaran demi kerakusan dan keuntungan segelintir orang. Akhirnya memperbesar risiko kerusakan lingkungan dan nyawa makhluk hidup di dalamnya.
Sementara kedudukan pemimpin dalam Islam adalah sebagai raa’in dan junnah yang menjadikan nyawa rakyat sebagai prioritas. Ia memiliki tiga watak, yaitu:
Pertama, al-quwwah (kekuatan) di mana negara memiliki kemampuan untuk mencegah dan menangani bencana. Kedua, at-taqwa (ketakwaan) menjadikan pemimpin menjalankan amanah sesuai hukum syariat Islam. Ketiga, ar-rifq bi ar-ra’iyyah (lembut kepada rakyat) penuh kasih sayang dan peduli terhadap keselamatan rakyatnya.
Tentunya watak pemimpin seperti ini dibentuk dengan sistem pendidikan Islam berbasis akidah, yang memberikan pemahaman bahwa kepemimpinan adalah amanah yang akan dihisab oleh Allah, sehingga memiliki rasa tanggung jawab penuh atas rakyatnya.
Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda: "Setiap orang adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya" (HR Bukhari dan Muslim).
Sedangkan sistem ekonomi Islam membagi kepemilikan atas individu, umum, dan negara. Hutan termasuk kepemilikan umum yang haram dikuasai oleh korporasi, sehingga pintu eksploitasi tertutup.
Rasulullah saw. bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud).
Sebab kekuasaan ada di tangan negara yang berhukum dengan syariat, bukan di tangan pemodal. Di mana negara berkewajiban mengelola sumber daya alam demi kemaslahatan masyarakat.
Seperti penanganan karhutla, Islam memiliki baitul mal yang akan membiayai penanggulangan dan pemulihan lahan apabila bencana terjadi serta jaminan kesehatan masyarakat.
Namun sebelumnya negara akan melakukan pencegahan dini terkait deteksi titik api, pengawasan ketat terhadap kawasan rawan, persiapan petugas pemadaman baik darat ataupun udara, hingga ketegasan penegakan hukum sesuai syariat Islam. Dengan mekanisme ini Islam mampu menyelesaikan kasus karhutla sampai akarnya.
Maka dari itu, saatnya umat Muslim sadar bahwa pangkal segala kerusakan adalah akibat ulah tangan manusia yang berpaling dari hukum syariat Islam. Mari bangkit dan benahi kerusakan ini dengan bersama-sama menerapkan kembali hukum syariat Islam di muka bumi ini. []
Oleh: Desi Rahmawati
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar