Topswara.com -- Ditengah krisis ekologi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengganggu aktivitas manusia, merusak kesehatan masyarakat terutama bayi dan ibu hamil, serta merenggut nyawa manusia dan satwa, masyarakat kembali dikejutkan dengan pembungkaman suara-suara kritis di dunia digital.
Video investigasi ilmiah dari akun Nalar Rawat (@nalarrawat) yang membahas kubah karbon monoksida (CO) dan angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menembus 1.200 di Kalimantan Tengah dihapus sepihak oleh TikTok hanya 16 jam setelah diunggah pada pertengahan Oktober 2026 tanpa penjelasan spesifik.
Pada hal konten tersebut menyuarakan bahaya nyata polutan karhutla yang menyebabkan 283.270 warga terutama ibu hamil, bayi dan penderita penyakit jantung di tujuh provinsi mengalami gangguan pernapasan (harian.disway).
Indonesia sering digadang-gadang sebagai negara demokrasi yang memberikan kebebasan berbicara atau berekspresi. Namun, kerap kali suara-suara kritis tersebut dibungkam dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan menghapus sepihak konten yang di share kepada publik. Tentu yang mampu menghapus dan membiarkan suatu konten adalah pihak media sosial tersebut atau kementerian komunikasi dan digital (Komdigi).
Berdasarkan laporan (cnnindonesia.com), Jumat (23/10/2026), Komdigi tampak sigap merespon mengenai kerja Meta AI yang diduga membatasi konten karhutla. Melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Mediodecci Lustarini, Komdigi membantah tudingan tersebut dengan meminta klarifikasi terhadap perusahaan.
Menurut Mediodecci, fenomena ini adalah halusinasi AI. Teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat menghasilkan informasi yang terdengar meyakinkan meskipun tidak didukung fakta yang akurat sehingga jawaban yang dihasilkan oleh Meta AI tidak dapat dianggap sebagai pernyataan resmi perusahaan.
Fenomena penghapusan konten investigasi ilmiah terkait karhutla menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital dapat terancam ketika suara kritis mengangkat persoalan yang menyangkut tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan rakyat.
Hal ini pun menambah jelas kebobrokan sistem demokrasi yang selalu menggaungkan kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi nyatanya tebang pilih terhadap suara-suara kritis yang menyuarakan fakta dan kritik secara bebas, terutama ketika membahas persoalan kebijakan dan penanganan karhutla.
Hak rakyat atas informasi yang benar dan lingkungan hidup yang baik serta sehat menjadi hilang ketika berbenturan dengan persoalan struktural pemerintah yang belum mampu mencegah dampak asap terhadap masyarakat, dan menangani berbagai persoalan akibat bencana.
Penghapusan konten-konten yang berbau kritik terhadap kebijakan pemerintah, atau kelambatan pemerintah dalam menangani sesuatu menjadi jalan pintas untuk meredakan kemarahan publik.
Berbeda dengan syariat Islam yang mampu menjaga lingkungan hidup dan melindungi keselamatan rakyat. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab penguasa. Setiap kebijakan penguasa harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan sekadar mempertahankan citra keberhasilan penanganan bencana dan pencitraan dalam melaksanakan tugas.
Dalam Islam, aktivitas menyampaikan fakta, mengoreksi kebijakan, dan mengingatkan penguasa atas kelalaian dalam melindungi rakyat merupakan bagian dari prinsip fundamental amar makruf nahi mungkar dan muhasabah lil hukam.
Siapa pun yang merupakan warga negara daulah islam baik laki-laki atau perempuan, muslim atau non muslim, berhak untuk menyampaikan pendapat dan mengoreksi penguasa.
Dalam Islam, negara bukan sekedar pengelola kekuasaan, melainkan sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung rakyat). Sebagai junnah, negara berkewajiban dalam menjamin keamanan, kehormatan, dan hak rakyat untuk menyampaikan kebenaran.
Rasulullah saw. menempatkan kritik terhadap penguasa zalim sebagai amal mulia. Beliau bersabda, “Penghulu para syuhada adalah Hamzah dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa zalim lalu menasihatinya, kemudian ia dibunuh.” (HR Al-Hakim). Hadis ini menegaskan bahwa keberanian menyampaikan kebenaran bukanlah tindakan subversif, meskipun berisiko besar.
Islam juga mewajibkan umat mencegah kemungkaran. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan; jika tidak mampu, maka dengan lisan dan jika tidak mampu, maka dengan hati, dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim).
Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra., seorang perempuan pernah mengoreksi kebijakan pembatasan mahar. Umar menerima koreksi tersebut dan mengakui kesalahannya. Peristiwa ini menunjukkan bahwa pemimpin dapat dikritik tanpa rasa takut.
Kewibawaan pemimpin bersumber dari keadilan dan ketakwaan, bukan intimidasi. Negara yang menakut-nakuti pengkritik justru memperlihatkan persoalan dalam menjalankan kekuasaan.
Wallahu a’lam bi shawab.
Oleh: Riska Sapitri
Aktivis Muslimah

0 Komentar