Topswara.com -- Bencana seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk hadir melindungi rakyat. Ketika banjir, gempa, atau kebakaran melanda, masyarakat membutuhkan bantuan yang cepat dan tepat. Namun, ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk membantu korban justru dapat menjadi sasaran penyalahgunaan kekuasaan.
Pada Oktober 2026, KPK mengungkap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan BNPB. Perkara tersebut mencakup dugaan suap dan konflik kepentingan dalam pengadaan. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dugaan penyimpangan tersebut menunjukkan besarnya risiko penyalahgunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana. Perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dana kebencanaan merupakan anggaran penting untuk memenuhi kebutuhan korban, seperti makanan, obat-obatan, air bersih, tempat tinggal sementara, dan evakuasi. Ketika dana tersebut diselewengkan, rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan. Korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru harus menghadapi penderitaan yang lebih panjang.
Korupsi memang dipengaruhi berbagai faktor, seperti lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, dan keserakahan individu. Namun, sistem kapitalisme juga perlu dikritisi karena menempatkan keuntungan materi sebagai salah satu orientasi utama kehidupan ekonomi.
Dalam praktiknya, hubungan antara kekuasaan dan kepentingan pemilik modal dapat membuka peluang bagi kebijakan publik untuk dipengaruhi kepentingan bisnis. Akibatnya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat berpotensi menjadi ladang keuntungan bagi kelompok tertentu.
Jabatan yang semestinya menjadi amanah dapat berubah menjadi sarana memperkaya diri. Ketika kepentingan materi lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat, masyarakatlah yang akhirnya menanggung akibatnya.
Islam memandang kekuasaan bukan sebagai kesempatan memperoleh kekayaan, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa': 58).
Islam juga melarang mengambil harta orang lain dengan cara yang batil, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 188. Larangan ini mencakup suap, manipulasi anggaran, dan penyalahgunaan jabatan.
Rasulullah saw. bersabda bahwa setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya (HR. Bukhari dan Muslim).
Karena itu, pemerintahan harus dibangun berdasarkan amanah, keadilan, transparansi, dan pengawasan yang kuat. Setiap penyalahgunaan kekuasaan harus ditindak tanpa memandang jabatan maupun kedudukan. Bantuan bencana pun harus disalurkan berdasarkan kebutuhan korban, bukan kepentingan kelompok.
Bencana alam memang tidak selalu dapat dicegah, tetapi penderitaan rakyat dapat dikurangi melalui kebijakan yang tepat dan pengelolaan bantuan yang amanah.
Kasus dugaan korupsi dana kebencanaan menjadi pengingat bahwa rakyat membutuhkan negara yang benar-benar melindungi, bukan penguasa yang memanfaatkan penderitaan untuk memperoleh keuntungan.
Dalam perspektif Islam, keberhasilan pemimpin bukan diukur dari kekayaan yang dikumpulkan, melainkan dari kemampuannya menjaga hak rakyat dan menjalankan amanah.
Jangan biarkan bencana menjadi ladang keuntungan. Rakyat membutuhkan pemimpin yang amanah dan sistem pemerintahan yang menjadikan keselamatan serta kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama.
Oleh: Saraswati
Aktivis Muslimah

0 Komentar