Topswara.com -- Kasus karhutla kembali terjadi, kondisi ini berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan dampaknya cukup parah dan luas. Pantauan WALHI dan laporan lapangan, mencatat titik api serta awal mula kebakaran terjadi di lahan gambut Kalimantan Tengah mulai sejak awal Juli 2026.
Memasuki bulan Agustus, kondisi kabut asap semakin pekat dan meluas ke berbagai provinsi yang ada di Kalimantan. Saat yang sama, Karhutla juga terjadi di wilayah Sumatera. Kondisi ini membuat kualitas udara memburuk hingga tingkat status berbahaya.
Berdasarkan laporan BMKG, indeks pencemaran udara (ISPU) seperti kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sempat menyentuh angka 1600, dimana batas udara yang aman dihirup bagi manusia adalah 300. Artinya angka ini 4 kali lipat dari ambang batas status berbahaya (metrotv, 15/10/26).
Keadaan darurat ini memaksa pemerintah daerah Kalimantan Tengah memberlakukan pembelajaran jarak jauh PJJ pada akhir Agustus lalu. Pada bulan September hingga Oktober ini eskalasi kabut asap terus berlanjut.
Dampaknya telah menyebar hingga ke negara tetangga seperti Malaysia dan Brunei Darussalam hingga masuk ke lapisan atmosfer wilayah Jakarta. Tercatat kasus ISPA menembus ribuan kasus di berbagai kabupaten/kota.
Masyarakat terkepung dengan udara yang membahayakan. Korban rentan yang meninggal, ancaman penyakit, serta keterbatasan dalam beraktivitas menjadi pil pahit bagi masyarakat terdampak.
Pekatnya asap hingga membuat sinar matahari tak menembus langit. Bahkan akibat tebalnya kabut asap, telah mengakibatkan terjadi sejumlah kecelakaan diakibatkan jarak pandang yang terbatas kurang dari 100 meter (bbcnewsindonesia, 06/09/26). Meski kondisi sudah begitu genting, respon pemerintah atas masalah ini terkesan lamban.
Kapitalisme Menjadikan Rakyat Kehilangan Pengayoman
Kondisi masyarakat yang dipaksa hidup dengan menghirup bahaya kabut asap hingga berbulan-bulan, menunjukkan abainya peran negara dalam mengatasi masalah tersebut. Faktanya, kasus karhutla ini telah berlangsung selama puluhan tahun, akibat adanya pembukaan lahan perkebunan sawit oleh korporasi. Regulasi yang kurang pengawasan, sanksi yang tidak tegas, membuat negara seolah kalah dengan hasrat para korporat.
Organisasi WALHI bahkan telah menyerahkan data ratusan korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla. Ada 262 perusahaan pemegang izin HGU dan PBPH yang terindikasi menjadi sebaran titik kebakaran.
Namun kenyataannya masih terjadi tebang pilih pencabutan izin atas perusahaan yang melanggar, dan sanksi yang tidak sebanding dengan kerusakan yang telah ditimbulkan dari aktivitas pembukaan lahan dengan membakar hutan.
Sekali lagi, yang harus menjadi korban kerakusan sistem kapitalis ini adalah rakyat. Rakyat kehilangan hak nya untuk diayomi negara. Inilah kebijakan pengelolaan hutan dalam sistem kapitalisme sekuler yang membawa petaka lingkungan, ekonomi dan kesehatan. Sementara korporasi terus melenggang merusak hutan tanpa takut sanksi hukum yang bisa dibeli.
Sejahtera Dengan Sistem Islam
Dalam pandangan Islam, kesehatan adalah hak dasar warga negara yang wajib dijamin oleh negara. Terlebih dalam kondisi darurat akibat karhutla, penanganan kesehatan harus menjadi prioritas.
Dalam hal pengelolaan hutan, hutan dipandang sebagai milik umum yang haram dikuasai swasta atau korporasi seperti yang terjadi saat ini. Negara menjadi pengelola hutan, di mana semua hasil dan manfaatnya adalah milik rakyat.
Sebagaimana dalam sebuah hadis Rasulullah bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal yaitu air, rumput dan api” (HR. Ibnu Majah).
Syariat mengatur kebolehan untuk negara mengolah hutan dalam rangka kemaslahatan semisal untuk memenuhi kebutuhan kertas atau lainnya. Islam mengharamkan dhoror (bahaya) yang dapat menimpa masyarakat. Oleh karena itu penebangan hutan secara ugal-ugalan adalah tindakan haram yang harus dicegah.
Dalam sebuah hadis: “Janganlah membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. Siapa saja yang membahayakan orang lain, niscaya Allah akan menimpakan bahaya kepada dirinya. Siapa saja yang mempersulit orang lain, maka Allah akan mempersulit dirinya” (HR. Al Baihaqi, Al hakim, dan Daruquthni).
Maka dalam tindak pelanggaran atas penebangan liar dan pembakaran hutan yang tidak semestinya, apalagi oleh pihak swasta, maka negara menerapkan sanksi tegas sesuai dengan syariat. “Barang siapa yang menebang pohon sidr, Allah akan menjatuhkannya (membenamkan kepalanya) ke dalam neraka” (HR. Abu Dawud). []
Oleh: Noor Jannatul Ratnawati, S.Ikom.
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar