Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gratis Kuliahnya, Komersial Sistemnya


Topswara.com -- Wacana pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri kembali menjadi perhatian publik. Presiden Prabowo Subianto pada September 2026 menyampaikan bahwa pendidikan negeri, mulai SD hingga universitas negeri, harus dapat diakses secara gratis. 

Pemerintah kemudian membahas sejumlah opsi penerapannya secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan dan kemampuan fiskal negara.

Sekilas, kebijakan ini tentu memberikan harapan. Biaya kuliah yang semakin berat bagi sebagian keluarga memang menjadi persoalan nyata. Pendidikan tinggi semestinya tidak hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi. 

Namun, jika dilihat lebih mendalam, persoalannya bukan sekadar siapa yang membayar uang kuliah. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni paradigma yang menempatkan pendidikan dalam mekanisme pembiayaan yang bergantung pada kemampuan fiskal negara dan otonomi pengelolaan perguruan tinggi.

Pemerintah sendiri menyebut bahwa penerapan kuliah gratis perlu memperhatikan kemampuan fiskal. Berbagai sumber pendapatan PTN, seperti UKT, IPI jalur mandiri, dan pendapatan lainnya, juga sedang dihitung dalam penyusunan skema pembiayaan. 

Artinya, pendidikan gratis dalam skema tersebut tetap sangat bergantung pada keputusan anggaran dan kondisi fiskal negara.

Di sisi lain, persoalan komersialisasi pendidikan tidak serta-merta selesai hanya karena mahasiswa tidak membayar UKT. Dalam satu dekade terakhir, PTN-BH menghadapi kondisi ketika subsidi negara per mahasiswa melalui BPPTNBH menyusut di hampir seluruh PTN-BH, sementara kampus mencari sumber pendapatan baru. 

IPB University bahkan mencatat bahwa tekanan pembiayaan tersebut mendorong kampus mencari pendapatan baru dan membuka program studi baru.

Dengan demikian, apabila negara hanya mengambil alih pembayaran biaya kuliah tanpa mengubah paradigma pengelolaan pendidikan, akar persoalan belum tersentuh. Yang berubah hanyalah pihak yang membayar, sementara pendidikan masih ditempatkan dalam kerangka pengelolaan yang dapat mengikuti logika efisiensi, pendapatan, dan kemampuan anggaran.

Dalam perspektif Islam, pendidikan tidak dipandang sebagai komoditas. Pendidikan merupakan kebutuhan penting masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara. Rasulullah ï·º menegaskan kedudukan penguasa sebagai raa’in, yaitu pengurus dan penanggung jawab rakyat. Beliau bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam yang memimpin manusia adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa negara tidak sekadar bertugas membuat program, tetapi memiliki tanggung jawab mengurus kebutuhan rakyat. Pendidikan termasuk kebutuhan yang harus dipenuhi agar masyarakat memperoleh kesempatan menuntut ilmu dan membangun kualitas kehidupan.

Karena itu, pembiayaan pendidikan dalam Islam tidak diletakkan pada pertanyaan, “Apakah APBN tahun ini cukup?” Negara memiliki mekanisme pengelolaan harta yang bersumber dari ketentuan syariah. 

Kekayaan yang termasuk kepemilikan umum, misalnya sumber daya alam tertentu, dikelola negara untuk kemaslahatan masyarakat, bukan diserahkan kepada mekanisme komersialisasi yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama.

Rasulullah ï·º bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). 

Hadis ini menjadi salah satu dasar pembahasan kepemilikan umum dalam Islam. Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum dikelola untuk kepentingan masyarakat, sehingga hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan rakyat, termasuk pelayanan pendidikan.

Dengan mekanisme tersebut, pembiayaan pendidikan tidak bergantung pada dana hasil pengembalian korupsi. Uang hasil korupsi memang wajib dikembalikan kepada negara apabila berhasil dirampas melalui proses hukum, tetapi menjadikannya sebagai basis pembiayaan pendidikan bukanlah mekanisme pembiayaan yang bersifat tetap. Pendidikan membutuhkan sumber dana yang terjamin dan berkelanjutan.

Islam juga tidak menjadikan pelayanan publik sebagai program yang mengikuti kepentingan elektoral. Negara dalam Islam terikat pada hukum syariah dalam menjalankan fungsi pengurusan rakyat. 

Karena itu, pelayanan pendidikan bukan sekadar janji politik yang diwujudkan ketika kondisi anggaran memungkinkan, tetapi bagian dari tanggung jawab penguasa yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.

Persoalan pendidikan akhirnya tidak cukup diselesaikan dengan mengganti istilah “mahasiswa membayar” menjadi “negara membayar”. Yang lebih mendasar adalah mengubah paradigma: pendidikan bukan komoditas, negara bukan sekadar regulator, dan kekayaan umat bukan sekadar sumber pendapatan untuk menutup kebutuhan anggaran.

Dalam perspektif Islam sebagai mabda, pendidikan merupakan bagian dari pengurusan urusan rakyat yang wajib dijalankan negara. 

Negara memastikan tersedianya pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses masyarakat, sekaligus menyediakan pembiayaan melalui pengelolaan sumber daya sesuai syariah. Dengan demikian, persoalan pendidikan ditempatkan dalam kerangka sistem, bukan sekadar program.

Karena itu, wacana kuliah gratis dapat menjadi momentum untuk melihat kembali akar persoalan pendidikan. Bukan hanya mempertanyakan dari mana biaya kuliah akan dibayar, tetapi bagaimana negara membangun sistem pendidikan yang menjamin hak rakyat secara menyeluruh dan berkelanjutan. 

Dan satu-satunya solusi yang akan menyelesaikan persoalan pendidikan saat ini adalah dengan penerapan Islam secara kaffah melalui institusi negara yang menjalankan syari'at yaitu khilafah.


Oleh: Ema Darmawaty 
Praktisi Pendidikan 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar