Topswara.com -- Membaca Kedaulatan dan Batas Kekuasaan dalam Perspektif Hukum Islam
Pada tulisan sebelumnya, kita mempertanyakan makna kedaulatan rakyat ketika kepentingan ekonomi memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan negara.
Pertanyaan berikutnya adalah: jika kekuasaan tidak boleh digunakan semata-mata untuk kepentingan penguasa atau kelompok tertentu, lalu atas dasar apa kekuasaan seharusnya dijalankan?
Perspektif hukum Islam memberikan titik pijak yang jelas: kekuasaan adalah amanah.
Al-Qur’an menegaskan: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa’: 58)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan tidak dapat dipisahkan dari amanah dan keadilan. Seorang pemimpin tidak memiliki kebebasan mutlak untuk menggunakan kewenangannya sesuai kepentingan pribadi ataupun kelompok. Kekuasaan memiliki tujuan dan batas moral.
Dalam hukum Islam, kebijakan penguasa harus diarahkan kepada kemaslahatan. Kaidah fikih menyebutkan: Tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manutun bi al-maslahah.
Artinya, kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus bergantung pada kemaslahatan. Prinsip tersebut relevan ketika membicarakan hubungan negara, rakyat, dan kekuatan ekonomi.
Kebijakan publik semestinya tidak hanya dilihat dari siapa yang memperoleh keuntungan, tetapi juga dari apakah kebijakan tersebut menghadirkan kemanfaatan yang adil bagi masyarakat dan mencegah kemudaratan.
Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya menjadi pemilih. Masyarakat juga memiliki posisi sebagai pengawas kekuasaan. Kritik, kontrol sosial, dan partisipasi publik dapat menjadi bagian dari tanggung jawab untuk menjaga agar kekuasaan tidak keluar dari tujuan keadilan.
Dalam konteks ini, amar ma’ruf nahi munkar dapat dipahami sebagai prinsip etis yang mendorong masyarakat untuk mengoreksi penyimpangan dan mencegah kemudaratan, termasuk ketika penyimpangan tersebut terjadi dalam pengelolaan kekuasaan.
Pada akhirnya, persoalan kedaulatan bukan hanya mengenai siapa yang memegang kekuasaan, tetapi bagaimana kekuasaan tersebut digunakan.
Kekuasaan yang lahir dari mandat rakyat tetap merupakan amanah. Ia harus dijalankan dengan keadilan, diarahkan pada kemaslahatan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Maka, demokrasi dan etika kekuasaan bertemu pada satu pertanyaan penting: ketika seseorang memperoleh kekuasaan atas nama rakyat, apakah kekuasaan itu benar-benar kembali kepada kepentingan rakyat?
Sebab, ukuran sebuah kekuasaan bukan hanya bagaimana ia memperoleh legitimasi, tetapi juga bagaimana ia menggunakan mandat tersebut untuk menghadirkan keadilan dan kemaslahatan.
Hengki Suryo Atmoko
(Aktivis Muslim)

0 Komentar