Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kuliah Gratis di Tengah Komersialisasi Pendidikan


Topswara.com -- Wacana kuliah gratis menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar program kuliah gratis di perguruang tinggi negeri (PTN) segera disiapkan dan dilaksanakan secara bertahap. 

Pemerintah mulai membahas skema pelaksanaan termasuk menghitung kebutuhan anggaran dan sumber dana yang dapat digunakan. Program ini ditujukan untuk meringankan beban biaya pendidikan mahasiswa, tetapi penerapannya perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Pemerintah melihat berbagai sumber pendapatan PTN yang selama ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan, seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT), Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada jalur mandiri, serta sumber pendapatan lainnya. 

Prabowo juga pernah menyebut hasil pengembalian uang dari tindak pidana korupsi sebagai salah satu sumber yang dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan pendidikan. Meski kuliah gratis mulai disiapkan, pemerintah masih perlu menentukan skema pembiayaan dan tahapan penerapannya agar program ini dapat berjalan secara efektif.

Persoalannya makin terlihat ketika kebijakan tersebut dihadapkan dengan model Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). PTN-BH memberikan kewenangan yang luas kepada perguruan tinggi dalam mengelola keuangan dan sumber pendanaannya. 

Kampus tidak hanya memperoleh pembiayaan dari negara, tetapi juga dapat mengoptimalkan UKT, IPI, kerja sama, pengelolaan aset, kerja sama, dan berbagai sumber pendanaan lain yang dibenarkan.

Di satu sisi, kampus didorong untuk makin mandiri secara finansial. Di sisi lain, negara ingin mengambil porsi lebih besar dalam pembiayaan kuliah mahasiswa. Dua arah kebijakan ini jelas perlu dipertemukan. 

Jika PTN didorong mencari dan mengembangkan sumber pendanaan sendiri, tetapi mahasiswa pada saat yang sama dibebaskan dari biaya kuliah, siapa yang sesungguhnya menanggung pembiayaan pendidikan dan dengan mekanisme apa?

Jadi persoalannya bukan sekedar menggratiskan biaya kuliah, tetapi juga menentukan siapa yang bertanggung jawab atas pendidikan dan dengan sistem apa kebutuhan pendidikan dipenuhi. Selama perguruan tinggi tetap didorong untuk mandiri mencari sumber pendanaan, kebijakan gratis kuliah belum menyentuh akar persoalan. 

Hal ini tidak lepas dari sistem kapitalisme sekuler yang menjadikan pertimbangan ekonomi sebagai bagian penting dalam pengelolaan berbagai sektor, termasuk pendidikan. Pendidikan dipandang sebagai sektor yang membutuhkan pembiayaan dan pengelolaan secara mandiri sehingga didorong untuk mencari berbagai sumber pendapatan agar terus berjalan. 

Akibatnya, pendidikan yang seharusnya menjadi kebutuhan masyarakat justru diperlakukan sebagai sesuatu yang memiliki nilai ekonomi yang kemudian mendorong terjadinya komersialisasi pendidikan.

Dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan rakyat yang menjadi tanggung jawab negara. Negara tidak menyerahkan pemenuhan pendidikan kepada kemampuan ekonomi individu, tetapi memiliki kewajiban untuk menyediakan pendidikan yang dapat diakses oleh masyarakat. 

Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Sebagai raa'in atau pengurus rakyat, negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan. Pendidikan tidak seharusnya ditempatkan sebagai komoditas yang harus menghasilkan keuntungan agar dapat terus berjalan.

Pembiayaan pendidikan dalam Islam juga didukung oleh sistem keuangan negara yang diatur berdasarkan syariat. Salah satu sumbernya berasal dari pengelolaan kepemilikan umum. 

Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud). Kekayaan yang termasuk dalam kepemilikan umum dikelola negara dalam Baitul Mal untuk kepentingan dan kebutuhan rakyat. 

Dengan begitu negara menyediakan pendidikan bukan sekadar karena memiliki program “kuliah gratis”, tetapi karena pendidikan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam mengurus rakyat.

Sebagai mahasiswa, wacana kuliah gratis ini menjadi momen untuk melihat persoalan sistem pendidikan dengan kritis. Penghapusan biaya kuliah dapat meringankan beban mahasiswa, tetapi persoalannya tidak selesai dengan menggratiskan kuliah. 

Islam menawarkan acuan yang menempatkan negara sebagai raa'in, yaitu pengurus rakyat yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Pendidikan tidak cukup hanya dibuat murah atau gratis, tetapi harus ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara yang pemenuhannya diatur berdasarkan syariat. Perubahan tersebut membutuhkan sistem yang menjadikan Islam sebagai landasan dalam mengatur kehidupan. 

Dalam hal ini, khilafah merupakan thariqah atau metode penerapan Islam secara menyeluruh yang wajib diperjuangkan oleh umat. Perjuangan mahasiswa tidak berhenti pada tuntutan kuliah gratis, tetapi juga diarahkan pada sistem yang menjadikan pendidikan sebagai hak rakyat dan tanggung jawab negara.


Oleh: Timi Aksara 
Aktivis Muda 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar