Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polemik di Balik Mega Proyek Superblok Mall Pakuwon Semarang


Topswara.com -- Kota Semarang terus melakukan pembangunan salah satunya yang mengalami pertumbuhan pesat adalah pembangunan mall-mall besar. Baru saja beroperasi Mall 23 Semarang yang berlokasi di kawasan kota mandiri POJ City. 

Selang beberapa waktu bulan kebelakang mulai beroperasi pembangunan Pakuwon Mall Semarang, Mega proyek superblok yang digadang-gadang akan menjadi salah satu mall terbesar di Indonesia dengan nilai investasi mencapai Rp5,6 T. 

Mall ini akan berlokasi di kawasan Semarang bagian atas, tepatnya di area jalan Gombel Lama, Kecamatan Banyumanik. Berdiri diatas lahan seluas kurang lebih 18,2 hektar sampai 20 hektar yang telah dibeli oleh PT Pakuwon Jati Tbk. berdasarkan data dari Dinas Penataan Ruang Kota Semarang lokasi ini memang masuk dalam peruntukan kawasan pariwisata. (rmoljawatengah.id)

Kondisi geografis lokasi pembangunan Mall Pakuwon Semarang berada di perbukitan Gombel Lama yang memiliki karakteristik tanah bergerak. Sejak awal pada bulan Agustus 2025 pembangunan difokuskan pada penguatan struktur lahan dan rekayasa medan. 

Namun dengan begitu banyaknya rencana pembangunan superblok mall terbesar ini tetap saja menimbulkan beberapa polemik, dari isu lingkungan, sosial dan legalitas. Jika merujuk pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nomor 5 tahun 2021, status peruntukan lahan tersebut masuk dalam lahan pengembangan aktivitas komersial berskala besar. 

Namun secara fungsi ekologis dan lingkungan riil di lapangan wilayah Bukit Gombel secara alamiahnya adalah daerah resapan air bagi wilayah Semarang Atas. Proyek beton raksasa ini mendapat sorotan juga bermunculan gelombang protes dari warga sekitar, elemen mahasiswa (BEM Undip) serta pakar lingkungan. 

Mereka menyoroti bahwa alih fungsi lahan hijau belasan hektar sangat beresiko. Mulai dari hilangnya area resapan air secara masif yang dikhawatirkan akan meningkatkan banjir limpahan kiriman ke wilayah Semarang Bawah dan beresiko tinggi tanah longsor di jalur rawan sesar aktif Gombel. (Instagram/@bemundip)

Isu sosial yang menjadi perhatian adalah keluhan dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan. Warga di sekitar RT 06 RW 05 Kelurahan Tinjomoyo melaporkan bahwa suara bising dari alat berat, pengeboran lahan, dan truk molen sering kali terus berlanjut hingga pukul 01.00 dini hari. 

Dampak aktivitas alat berat menimbulkan getaran hebat dan mengakibatkan keretakan parah sejumlah rumah warga (rmoljawatengah.id). Selain isu sosial, di tengah aktivitas pematangan lahan (land clearing) lokasi proyek, isu perizinan dan dokumen AMDAL juga menjadi sorotan, Dinas Tata Ruang mengonfirmasi bahwa dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) proyek tersebut belum terbit secara resmi. 

Pemkot Semarang memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan mengikuti ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan.

Dari berbagai polemik yang muncul, proyek ini masih terus berlanjut adanya tinjauan ulang menjadi gambaran yang jelas bagi kita, bahwa paradigma yang dipakai oleh negara dan pemerintah daerah adalah paradigma bisnis. 

Atas nama pariwisata pemerintah banyak mengabaikan resiko di masa yang akan datang terutama isu lingkungan dan ekologis. Paradigma ini muncul karena hasil dari sebuah pemikiran mendasar yang menjauhkan semua aspek kehidupan dari agama (sekuler). 

Standar setiap perbuatannya adalah meraih kepuasan jasadiah(materi) sebanyak-banyaknya. Pemikiran mendasar ini diemban negara dan secara otomatis dipakai untuk mengambil setiap kebijakan. Akhirnya semua kebijakan yang muncul pun berasaskan keuntungan materi saja. 

Negara dalam kasus ini pemerintah daerah memberikan izin kepada pengusaha untuk melakukan pembangunan di lahan yang beresiko tinggi menimbulkan dampak jangka pendek dan jangka panjang. 

Pemerintah hanya memandang kebutuhan dan kebahagiaan masyarakat dari segi kepuasan materi saja, yaitu dengan banyaknya sarana prasarana penunjang hiburan, pariwisata dan akses belanja. 

Faktanya siapa yang paling diuntungkan dari berbagai proyek pembangunan mall-mall besar, tentunya bukanlah masyarakat namun para kapital (pengusaha) yang menjadi pemodal dan investornya. 

Paradigma berpikir yang berasaskan sekuler ini telah melahirkan sebuah tatanan kapitalisme yang mana segala seuatu diukur dari nilai keuntungan saja. Tidak pantas jika negara berfikir demikian, karena segala bentuk kebijakan dan program yang diberlakukan untuk rakyat hanya bersifat transaksional bukan periayahan (pengurusan).

“Sesungguhnya seorang imam (pemimpin) adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya...” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam Islam negara sepenuhnya berperan sebagai ra’in (pengelola) dan junnah (pelindung) rakyat dari kerusakan lingkungan baik itu tempat di tinggalnya ataupun aset kepemilikannya. 

Negara juga wajib menjaga dan mencegah terjadinya bencana yang diakibatkan dari perbuatan tangan manusia/ salah kelola seperti banjir dan tanah longsor. Ketersediaan ruang publik sebagai sarana dan prasarana seperti tempat pariwisata ataupun pusat belanja dipenuhi dengan paradigma kemaslahatan umat bukan dengan paradigma bisnis dan hedonis. 

Kemaslahatan diukur dari terpenuhinya kebutuhan pokok terdiri dari sandang, pangan, papan dan kebutuhan asasi seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, termasuk lingkungan hidup yang nyaman dan mudah untuk menjangkau kebutuhan pokok. 

Pembangunan mall tidak termasuk bagian dari kebutuhan pokok dan kebutuhan asasi, sifatnya hanya penunjang maka bukanlah hal yang urgen untuk dilakukan pembangunan mall terlebih jika di satu wilayah tersebut sudah ada mall yang beroperasi. 

Namun karena paradigma yang dipakai oleh negara adalah paradigma bisnis maka pertimbangan ini tidak akan dipakai. Jelas ini sangat berbeda dengan pandangan dan paradigma kemaslahatan umat versi Islam.

Apabila syariat Islam diterapkan untuk seluruh aspek kehidupan termasuk dalam urusan bernegara maka akan tercipta tata kelola lahan yang baik dan tepat karena tidak berdasarkan pada untung dan rugi melainkan berdasarkan wahyu Allah yang pasti akan membawa kemaslahatan umat. 

Syariat Islam secara keseluruhan ini hanya bisa diterapkan dalam struktur negara Khilafah Islamiah. Pengawasan terhadap setiap pelanggaran tata kelola lahan dan kepemilikan umum/ kepemilikan umat akan terlaksana dengan baik karena masing-masing pihak paham bahwa pribadi dirinya bertanggung jawab dihadapan Allah kelak. Serta mekanisme control and balance di dalam sistem khilafah akan berjalan pada setiap level pemerintahan.

Wallahu wa rasuluhu a’lam.


Oleh: Nugraha F. Andani
Aktivis Muslimah Semarang 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar