Topswara.com -- Sepertinya kata korupsi sudah tak asing lagi di telinga rakyat Indonesia. Bagaimana tidak, faktanya tikus berdasi tersebut sudah sangat lincah menelusuri setiap sektor. Dana haji dicicipi, dana MBG dilahap, dan yang paling parah akhir-akhir ini adalah dana untuk penanganan bencana juga ikut dinikmati. Astagfirullahalazim.
Dilansir dari metrotvnews.com, 15/10/2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Secara spesifik, perkara rasuah ini menargetkan dana siap pakai untuk penanggulangan darurat bencana.
Jika kita amati, korupsi ini bukan sekadar kejahatan biasa. Bahkan, di saat rakyat dalam kondisi darurat dan membutuhkan, dana tersebut dijarah oleh orang yang seharusnya melindungi mereka. Korupsi adalah sebuah keniscayaan dalam sistem sekarang.
Mari kita bedah satu per satu. Mulai dari tidak adanya benteng keimanan menjadikan sebab paling utama mereka mudah dan ringan melakukan sebuah kemaksiatan seperti korupsi.
Lingkaran sistem kapitalisme yang memiliki akidah sekularisme sangat mendukung para korupsi ini melancarkan aksinya dalam mengambil hak rakyat atau orang lain.
Mereka tidak akan memedulikan apa pun, yang terpenting adalah mendapatkan apa yang mereka inginkan. Dalam kasus ini adalah materi atau harta sebanyak-banyaknya. Tanpa melihat halal dan haram suatu aktivitas.
Lemahnya pengawasan pemimpin juga menjadi sebab korupsi merajalela. Selain itu, ketidaktegasan sanksi bagi para pelaku kriminal juga sangat berpengaruh. Di samping itu, kasus korupsi akan ramai di media dan pemberitaan di awal saja. Tetapi, pelan-pelan beritanya akan lenyap dengan sendirinya tanpa adanya kepastian hukum yang jelas.
Dalam kacamata Islam, pemimpin negara wajib meriayah rakyatnya dengan baik. Negara akan menjadi garda terdepan ketika rakyatnya dalam kondisi darurat. Pemimpin akan menjadikan jabatan sebagai amanah dan menjalankan perannya sebagai ra'in dan junnah (pelindung).
Selain itu, penanaman akidah menjadi fondasi utama bagi setiap individu. Ketakutan terhadap Allah akan mencegah seseorang melakukan tindakan kriminal meskipun tidak adanya pengawasan dari siapa pun. Ini akan tertanam di benak setiap individu, termasuk para pejabat negara.
Begitu pun sanksi dalam Islam yang sangat tegas, yang bersifat zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus). Dalam hal ini, dikarenakan sanksi korupsi tidak ada langsung disebutkan dalam Al-Qur'an ataupun hadis dan juga tidak bisa disamakan dengan mencuri, maka hukuman bagi koruptor diserahkan pada khalifah (pemimpin).
Hukuman tersebut bisa berupa denda yang berlipat, kewajiban mengembalikan harta, atau bisa juga hukuman mati jika korupsi tersebut menyebabkan kerusakan atau kemudaratan yang sangat besar.
Hukuman tersebut akan dilakukan di depan khalayak umum, yang akan berfungsi sebagai pencegah agar orang lain tidak akan melakukan hal yang serupa.
Inilah Islam, yang hadir sebagai agama rahmatan lilalamin, jika semua aturan dan hukumnya dilaksanakan di semua lini kehidupan. Maka, sudah saatnya umat kembali ke sistem yang diridai Allah agar membawa keberkahan dan kemaslahatan bagi seluruh makhluk.
Oleh Kholifah
Komunitas Setajam Pena

0 Komentar