Topswara.com -- Bencana seharusnya menjadi momentum negara menunjukkan kepedulian dan melindungi rakyat. Namun, bagaimana jika dana yang disiapkan untuk menolong korban bencana justru diduga menjadi bancakan oknum pejabat? Inilah ironi yang kembali mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Pada 13 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK kemudian menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP), termasuk tenaga ahli yang merupakan adik mantan Kepala BNPB dan seorang tenaga ahli lainnya. (MetroTVnews)
Kasus ini sungguh memprihatinkan. Ketika banjir, longsor, dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) mengancam kehidupan masyarakat, dana yang semestinya digunakan untuk membantu rakyat justru diduga diselewengkan.
Korupsi semacam ini bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara, melainkan pengkhianatan terhadap amanah dan penderitaan manusia. Rakyat yang kehilangan rumah, harta, bahkan anggota keluarga akibat bencana kembali terzalimi oleh ulah orang-orang yang seharusnya melindungi mereka.
Mengapa korupsi terus berulang?
Persoalan ini tidak cukup dijelaskan sebagai ulah individu yang serakah. Ada persoalan mendasar pada pembentukan karakter, tata kelola kekuasaan, dan sistem yang menaunginya.
Sekularisme, yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, berpotensi melemahkan kesadaran bahwa jabatan merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Ketika keuntungan pribadi lebih diutamakan daripada halal-haram, kekuasaan dapat berubah menjadi sarana memperkaya diri. Krisis integritas pun tidak cukup diatasi dengan imbauan moral semata.
Dalam sistem kapitalisme, kepentingan materi dan kekuasaan dapat saling menguatkan. Praktik jual beli jabatan, politik balas budi, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dapat tumbuh ketika kekuasaan diperlakukan sebagai investasi untuk memperoleh keuntungan.
Pengawasan yang lemah makin membuka peluang penyimpangan. Korupsi bukan sesuatu yang otomatis terjadi dalam kapitalisme, tetapi struktur yang mengutamakan kepentingan materi dan membuka ruang transaksi kekuasaan dapat menyuburkannya.
Di sisi lain, sanksi yang tidak memberikan efek jera serta penegakan hukum yang tidak konsisten membuat pelaku berpotensi menganggap korupsi sebagai risiko yang bisa diperhitungkan, bukan kejahatan yang harus dihindari.
Solusi Islam
Dalam Islam, negara wajib hadir melindungi rakyat, terlebih ketika mereka menghadapi bencana. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Jabatan bukan privilese, melainkan amanah yang menuntut pelayanan dan pertanggungjawaban.
Islam juga membangun keimanan dan ketakwaan sebagai benteng pertama. Kesadaran bahwa Allah Maha Mengetahui mendorong pejabat menjauhi korupsi, sekalipun tidak ada manusia yang mengawasi. Pendidikan berbasis akidah diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam yang menjadikan halal-haram sebagai standar perbuatan.
Benteng moral harus diperkuat dengan sistem. Islam menetapkan uqubat atau sanksi yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah kejahatan) dan jawabir (penebus dosa melalui pelaksanaan hukuman sesuai ketentuan syariat).
Korupsi yang tidak memiliki hukuman hadd atau kafarat tertentu dapat dikenai ta'zir, dengan bentuk dan kadar hukuman ditetapkan oleh otoritas yang berwenang sesuai syariat dan fakta perkara.
Karena itu, penyelesaian korupsi dana bencana tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku. Perlu pembenahan menyeluruh terhadap manusia, pengawasan, dan sistem kekuasaan.
Dalam perspektif Islam, penerapan syariat secara menyeluruh dalam institusi khilafah menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang amanah dan melindungi rakyat.
Oleh: Wahyuni Mu
Aliansi Penulis Rindu Islam

0 Komentar