Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Karhutla Berulang, Nyawa Rakyat Jadi Taruhan


Topswara.com -- Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan ancaman serius bagi kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Indeks kualitas udara di beberapa wilayah dilaporkan mencapai kategori membahayakan. 

Kondisi ini bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan ancaman langsung terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa manusia. Udara yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru berubah menjadi ancaman yang harus dihirup masyarakat setiap hari.

Dampak kabut asap semakin mengkhawatirkan bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, dan orang yang memiliki penyakit bawaan, termasuk asma. Paparan asap dapat memperburuk gangguan pernapasan dan meningkatkan risiko komplikasi kesehatan. 

Sejumlah kabar mengenai warga yang diduga mengalami sesak napas sebelum meninggal dunia, termasuk pengemudi ojek daring di Sumatra Selatan dan seorang guru di Kalimantan Selatan, menambah keprihatinan publik. 

Meski hubungan langsung antara paparan asap dan kematian perlu dibuktikan melalui pemeriksaan medis, kejadian tersebut menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang dihadapi masyarakat ketika kualitas udara memburuk.

Karhutla yang berlangsung selama berbulan-bulan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengganggu aktivitas pendidikan, pekerjaan, dan perekonomian. Masyarakat harus menghadapi risiko kesehatan, biaya pengobatan, berkurangnya produktivitas, bahkan ancaman kehilangan penghasilan. 

Dalam situasi seperti ini, masyarakat membutuhkan perlindungan nyata dari negara, bukan sekadar imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah atau menggunakan masker.

Karhutla dan Problem Tata Kelola Lingkungan

Dalam perspektif Islam, bencana yang berulang tidak cukup dipandang sebagai persoalan teknis pemadaman api. Peristiwa ini perlu dianalisis dengan melihat sistem pengelolaan sumber daya alam, orientasi kebijakan, serta tanggung jawab negara dalam melindungi kehidupan rakyat.

Sistem kapitalisme sekuler menjadikan manfaat ekonomi sebagai salah satu pertimbangan dominan dalam pengelolaan sumber daya alam. Ketika kepentingan keuntungan dan ekspansi usaha lebih diutamakan daripada keselamatan manusia serta kelestarian lingkungan, risiko kerusakan ekologis semakin besar. 

Hutan tidak lagi dipandang terutama sebagai bagian dari ekosistem yang menopang kehidupan, tetapi berpotensi diperlakukan sebagai komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi untuk menghasilkan keuntungan.

Dalam tata kelola yang berorientasi pada kepentingan modal, pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak konsisten dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran berulang. 

Pembukaan lahan dengan cara membakar, ketika dilakukan secara melawan hukum, dapat menimbulkan kerusakan yang melampaui wilayah asal kebakaran. 

Asap menyebar melewati batas administratif, mengganggu kesehatan masyarakat luas, dan menimbulkan kerugian yang harus ditanggung orang-orang yang tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.

Dampak ini memperlihatkan ketimpangan antara pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dan masyarakat yang menanggung kerugian. Pelaku usaha atau pihak yang mengambil manfaat dari pembukaan lahan dapat memperoleh keuntungan, sedangkan warga harus menghadapi udara beracun, biaya kesehatan, dan terganggunya mata pencaharian. 

Ketika negara tidak mampu mencegah kerusakan sejak awal atau gagal menindak pelanggaran secara efektif, masyarakat menjadi pihak yang paling rentan.

Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawab dengan menganggap karhutla sebagai kejadian alam semata. Sebagian kebakaran dapat dipicu oleh faktor alam, tetapi kebakaran yang disebabkan aktivitas manusia membutuhkan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum yang serius. 

Negara harus memastikan bahwa pengelolaan hutan tidak mengorbankan keselamatan rakyat demi kepentingan ekonomi tertentu.

Islam Menempatkan Keselamatan Jiwa sebagai Prioritas

Islam memandang kehidupan manusia sebagai sesuatu yang harus dijaga. Salah satu tujuan pokok syariat adalah hifz an-nafs, yaitu perlindungan jiwa. 

Karena itu, kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan, kesehatan, dan pengelolaan sumber daya alam harus mempertimbangkan keselamatan manusia sebagai hal mendasar.

Kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang wajib diperhatikan negara. Dalam kondisi darurat karhutla, negara harus melakukan langkah cepat dan menyeluruh, mulai dari pemantauan kualitas udara, penyampaian informasi risiko yang akurat, penyediaan layanan kesehatan, hingga evakuasi warga di wilayah yang sangat terdampak apabila diperlukan. 

Anak-anak, lansia, penderita asma, dan kelompok rentan lainnya harus mendapatkan perlindungan khusus. 

Fasilitas kesehatan juga perlu dipastikan memiliki tenaga medis, obat-obatan, dan sarana yang memadai untuk menangani gangguan pernapasan.

Tanggung jawab tersebut sejalan dengan kedudukan pemimpin sebagai ra'in atau pengurus urusan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR Bukhari dan Muslim). 

Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah yang menuntut pertanggungjawaban. Negara tidak cukup hadir setelah korban berjatuhan, tetapi harus mengantisipasi ancaman, mencegah kerusakan, dan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.

Islam juga menempatkan negara sebagai junnah, yakni pelindung bagi rakyat. Fungsi perlindungan ini harus diwujudkan melalui kebijakan yang mencegah ancaman terhadap jiwa dan harta masyarakat. 

Dalam persoalan karhutla, perlindungan berarti membangun sistem pencegahan kebakaran, mengawasi aktivitas pengelolaan lahan, menindak pelanggaran, serta memulihkan lingkungan yang rusak. 

Dengan demikian, negara tidak hanya bertindak sebagai pemadam kebakaran, tetapi juga sebagai pelindung yang menghilangkan sebab-sebab terjadinya bahaya.

Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Negara

Syariat Islam menetapkan bahwa pelanggaran harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat harus dimintai pertanggungjawaban. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal, kedudukan sosial, ataupun kepentingan politik.

Sanksi dalam Islam dijalankan berdasarkan jenis pelanggaran, bukti, dan ketentuan syariat, bukan semata-mata karena tuntutan kemarahan publik. Penguasa dan lembaga peradilan harus memastikan proses yang adil, pertanggungjawaban yang jelas, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak berulang. 

Ketegasan hukum juga perlu disertai pengawasan yang efektif, sehingga pencegahan lebih diutamakan daripada hanya menghukum setelah kerusakan terjadi.

Pada akhirnya, kabut asap karhutla merupakan peringatan bahwa kerusakan lingkungan dapat berubah menjadi petaka kemanusiaan ketika keselamatan rakyat tidak ditempatkan sebagai prioritas. 

Daulah Islam akan menyelesaikan persoalan ini dengan pengelolaan sumber daya alam yang sesuai syariat, perlindungan kesehatan yang nyata, dan penegakan hukum yang adil serta tegas. 

Khilafah akan menjalankan fungsi ra'in dan junnah secara optimal, sebab melindungi kehidupan rakyat bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Wallahu a'lam bishshawab.


Oleh: Ema Darmawaty 
Praktisi Pendidikan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar