Topswara.com -- Langit yang semestinya menjadi ruang bagi manusia menghirup udara segar justru berubah menjadi ancaman. Kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti sejumlah wilayah Indonesia. Dampaknya bahkan terasa hingga Singapura.
Dilansir dari BBC, musim kebakaran di Indonesia tahun ini termasuk yang terburuk dalam beberapa tahun terakhir. Asap dari kebakaran yang berlangsung berminggu-minggu mengganggu aktivitas dan kualitas udara, sementara pembukaan lahan dengan cara membakar serta cuaca panas dan kering turut memperbesar penyebaran api (BBC News Indonesia, 14/10/2026).
Persoalannya tidak berhenti pada jarak pandang yang menurun atau aktivitas warga yang terganggu. Ketika udara tercemar dalam waktu panjang, kelompok rentan menghadapi risiko yang jauh lebih besar.
Mereka yang memiliki gangguan pernapasan dapat mengalami kondisi yang memburuk, sementara kabar tentang warga yang mengalami sesak hingga meninggal setelah terpapar asap semakin menambah duka. Artinya, karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan menyentuh langsung keselamatan manusia.
Pertama, akar persoalannya adalah paradigma pengelolaan alam dalam sistem kapitalisme. Hutan dan lahan lebih mudah dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan ketika nilai komersialnya lebih diutamakan daripada fungsi ekologis dan keselamatan masyarakat.
Ketika orientasi pembangunan bertumpu pada pertumbuhan dan keuntungan, alam rentan diperlakukan sebagai objek eksploitasi. Akibatnya, kerusakan lingkungan dapat menjadi biaya yang ditanggung masyarakat, sementara manfaat ekonominya terkonsentrasi pada pihak tertentu.
Kedua, lemahnya perlindungan terhadap masyarakat merupakan konsekuensi dari negara yang tidak menempatkan keselamatan rakyat sebagai orientasi utama. Penanganan karhutla sering berhadapan dengan persoalan kepentingan ekonomi, tata kelola lahan, dan pengawasan yang kompleks.
Negara memang dapat melakukan pemadaman dan penindakan, tetapi persoalan akan terus berulang apabila kebijakan pada level pengelolaan sumber daya tidak menyentuh akar masalah.
Ketiga, sanksi yang tidak memberikan efek jera memperbesar peluang terjadinya pengulangan. Jika pelanggaran lingkungan diperlakukan sekadar sebagai persoalan administratif atau hukum yang dapat dinegosiasikan, maka kerusakan tidak berhenti pada satu musim kebakaran.
Padahal, akibatnya bukan hanya hilangnya vegetasi, tetapi juga terganggunya kesehatan, pendidikan, pekerjaan, transportasi, bahkan keselamatan jiwa.
Di sinilah Islam menawarkan konstruksi yang berbeda sejak dari akarnya. Islam memandang manusia sebagai makhluk yang akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan Allah. Allah berfirman: “Janganlah kalian membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS Al-A'raf: 56).»
Pertama, dalam Islam, keselamatan rakyat merupakan bagian dari kewajiban negara. Negara bukan sekadar regulator yang menengahi kepentingan ekonomi, tetapi bertugas mengurusi kebutuhan rakyat.
Dalam kondisi bencana asap, negara wajib memastikan layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, informasi yang cepat, evakuasi bila diperlukan, serta pemulihan lingkungan berjalan sebagai satu kesatuan.
Kedua, pengelolaan alam tidak boleh diserahkan kepada logika keuntungan semata. Syariat memiliki konsep kepemilikan yang mengatur mana yang boleh dimiliki individu, negara, dan masyarakat.
Dengan pengaturan tersebut, negara dapat mencegah penguasaan dan pemanfaatan sumber daya yang menimbulkan mudarat bagi masyarakat. Hutan dan sumber daya strategis tidak semestinya menjadi ladang akumulasi segelintir pihak ketika keberadaannya berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Ketiga, negara memiliki kewenangan menerapkan sanksi syariat terhadap pelanggaran yang membahayakan masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan pemilik modal.
Sanksi diberikan berdasarkan ketentuan syariat dan mempertimbangkan kemudaratan yang ditimbulkan, sehingga hukum benar-benar berfungsi sebagai pencegah, bukan sekadar penyelesaian setelah bencana terjadi.
Konsep ini sejalan dengan penjelasan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani bahwa “hukum dan kekuasaan dalam Islam adalah mengurusi urusan rakyat dengan hukum syarak” (Nizham al-Hukm fi al-Islam).
Artinya, kekuasaan bukan alat untuk sekadar mempertahankan pemerintahan, melainkan amanah untuk memastikan kehidupan rakyat berjalan sesuai aturan Allah.
Sejarah pun mencatat perhatian terhadap pengelolaan tanah dalam pemerintahan Islam. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, terdapat kebijakan terhadap tanah yang ditelantarkan selama bertahun-tahun agar tidak dibiarkan tanpa manfaat. Prinsip ihya al-mawat juga mendorong pengelolaan lahan agar menjadi produktif dan bermanfaat, dengan tetap memperhatikan kemaslahatan umum.
Maka, persoalan kabut asap tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api setiap kali kebakaran terjadi. Dibutuhkan sistem yang sejak awal menempatkan alam sebagai amanah, rakyat sebagai pihak yang wajib dilindungi, dan kekuasaan sebagai sarana menjalankan hukum Allah.
Dengan penerapan Islam kaffah dalam institusi khilafah, perlindungan lingkungan, kesehatan, dan keselamatan rakyat tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi berada dalam satu kebijakan negara yang berorientasi pada kemaslahatan dan pertanggungjawaban kepada Allah. Wallahu a'lam bishshawab []
Penulis: Mahrita Julia Hapsari
(Aktivis Muslimah Banua)

0 Komentar