Topswara.com -- Antrean panjang mengular di berbagai job fair, hal ini menyajikan pemandangan yang cukup menyayat hati. Banyaknya lulusan perguruan tinggi, rela untuk berdesak-desakan. Data resmi mencatat angka pengangguran terdidik tingkat sarjana telah menembus angka satu juta orang.
Kompetensi yang diajarkan di kampus sering kali belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan praktis industri. Begitu pula dengan pertumbuhan lapangan kerja formal dan penyerapan tenaga kerja produktif yang membutuhkan ketrampilan tinggi tidak sebanding dengan jumlah lulusan.
Padahal di saat yang sama, angka pertumbuhan ekonomi nasional dilaporkan terus naik, tetapi kurva pemutusan hubungan kerja (PHK) justru kian melebar di berbagai sektor. Berdalih memberikan kebijakan pada perubahan arah investasi dari padat modal ke padat karya, pemberian intensif perekrutan, serta penciptaan ekosistem wirausaha mandiri.
Kondisi ini kerap disebut sebagai jobless growth. Hal ini membuktikan bahwa janji akan menyediakan belasan juta lapangan kerja baru nyatanya belum mampu menyentuh realitas bagi masyarakat.
Berbagai program ketenagakerjaan yang digaungkan belum mampu menyerap lulusan berpendidikan tinggi sesuai dengan kompetensinya. Persoalan ini bisa terus-menerus disederhanakan sebagai masalah ketidakcocokan keahlian atau kurangnya etos kerja individu.
Dalam jangka pendek, sektor informal memang mampu menyerap pengangguran. Namun dalam jangka panjang, dominasi sektor ini berpotensi menjadi bom waktu ekonomi karena minimnya jaminan sosial, kepastian hukum, dan perlindungan tenaga kerja.
Rendahnya kepastian pendapatan dan keamanan kerja dapat berdampak pada lemahnya daya beli serta ketidakstabilan ekonomi rumah tangga. Fakta ini menunjukkan bahwa pemerintah belum optimal dalam menyediakan lapangan kerja formal yang terikat hukum dan melindungi para pekerja secara berkelanjutan.
Tentu, ketidakmampuan dalam memenuhi lapangan pekerjaan di sektor formal menjadi bukti, pemerintah belum menunaikan kewajibannya.
Cara Pandang Kapitalisme
Adanya kegagalan sistemis dalam cara negara mengelola ekonomi dan memandang hak hidup rakyatnya. Pada dasarnya, mereka akan memanfaatkan modal yang dimiliki untuk membiayai produksi barang dan jasa, kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi dari biaya produksi sehingga menghasilkan keuntungan.
Akar ini terletak pada paradigma ekonomi kapitalisme yang saat ini diadopsi, keberhasilan pertumbuhan ekonomi diukur dari akumulasi modal dalam bentuk kepemilikan saham dengan harapan mendapatkan hasil finansial yang menguntungkan pemilik modal bukan mewujudkan kesejahteraan bagi warga negara per individu yang sesungguhnya.
Selama ada modal berputar dan investasi masuk, ekonomi dianggap berhasil, meskipun rakyatnya berada diambang kemiskinan dan penumpukan sarjana yang tidak sebanding dengan kapasitas penyerapan tenaga kerja.
Lebih fatal lagi, sistem negara sekuler kapitalistik yang meninggalkan peran agama dalam pengaturan urusan masyarakat demi keuntungan semata, negara perlahan melepaskan tanggung jawab utamanya dalam penyediaan lapangan kerja dan menyerahkannya bulat-bulat kepada mekanisme pasar serta korporasi swasta.
Peran negara direduksi hanya sebatas regulator dan fasilitator investasi yang memastikan hal tersebut berlangsung.
Ketika korporasi menghadapi penurunan laba atau ingin melakukan efisiensi modal, PHK massal menjadi solusi rasional yang sah di mata hukum pasar, sementara keberlangsungan hidup pekerja diabaikan begitu saja.
Sedangkan, kepemilikan yang seharusnya milik bersama yang menyangkut hajat hidup orang banyak jika ditemukan smber daya alam (SDA) seperti minyak, gas, tambang mineral, hutan, dan energi strategis, diserahkan kepada swasta dan asing atas nama investasi.
Padahal, jika sektor-sektor hulu yang masif ini dikelola secara berdaulat oleh negara untuk kepentingan rakyat, rantai industri turunannya mampu menyerap jutaan tenaga kerja terdidik dalam skala yang luar biasa besar.
Kekacauan ini harus mengubah sudut pandang mendasar mengenai fungsi negara dan roda ekonomi. Islam menolak ukuran keberhasilan ekonomi yang hanya berputar pada angka pertumbuhan semu.
Dalam pandangan Islam menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok sebagai indikator keberhasilan sebuah kebijakan jaminan sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan setiap individu rakyat secara riil.
Sistem pemerintahan Islam, negara tidak boleh berlepas tangan bukan sekadar menjadi penonton pasar. Pemimpin dan negara diposisikan sebagai pemelihara urusan rakyat (raa'in) tanggung jawab konstitusional menyediakan dan memfasilitasi pembukaan lapangan pekerjaan seluas-luasnya.
Mengembangkan industri strategis serta memfasilitasi keterampilan dan penempatan kerja raykat.
Syariat akan mengatur hubungan kerja secara adil, serta menjamin hak upah tanpa adanya eksploitasi kerja, memberikan jaminan kebutuhan bagi warga yang belum atau kehilangan pekerjaan. Penyerapan tenaga kerja dalam Islam ditopang oleh kepemilikan harta yang jelas.
Salah satunya sumber daya alam yang melimpah termasuk dalam kategori kepemilikan umum diharamkan untuk diserahkan penguasaannya kepada korporasi swasta. Negara berkewajiban mengelolanya secara mandiri dengan mendirikan industri-industri berat, manufaktur, dan riset strategis untuk kemaslahatan seluruh rakyat.
Pengelolaan sektor strategis inilah yang secara langsung membutuhkan jutaan tenaga terdidik, mulai dari insinyur, manajer, peneliti, hingga tenaga teknis terampil.
Islam Punya Solusi Ketenagakerjaan
Satu juta lulusan sarjana tanpa kepastian masa depan salah satu sinyal keras bahwa ketergantungan pada sistem ekonomi kapitalisme hanya akan melahirkan kesenjangan yang makin dalam. Persoalan kesejahteraan untuk rakyat tidak akan pernah lahir dari sistem yang memprivatisasi sumber daya alam dan melepaskan kewajiban sosial negara.
Persoalan pengangguran terdidik maupun kemiskinan struktural ini hanya dapat diuraikan secara tuntas dengan cara kembali pada penerapan sistem ekonomi dan tata kelola Islam secara kaffah.
Hanya dalam naungan sistem Islam yang bisa menempatkan negara sebagai perlidungan secara hakiki, potensi generasi terdidik yang merupakan sebagai agen perubahan (agent of change) yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan umum dengan nilai-nilai moral dan spiritual Islam (ulul albab) untuk memberikan manfaat luas bagi masyarakat akan mampu terserap secara produktif untuk membangun peradaban yang mandiri, berdaulat, dan membawa kesejahteraan yang nyata bagi seluruh alam.[]
Oleh: Jenita Dewi, S.Pd.
(Pegiat Literasi Yogyakarta)

0 Komentar