Topswara.com -- Kasus korupsi di sektor pertanahan kembali menjadi perhatian publik. Persoalan ini penting karena tanah memiliki nilai ekonomi yang tinggi sekaligus berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Ketika pelayanan pertanahan disusupi suap, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan, dampaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat merugikan masyarakat yang membutuhkan kepastian dan perlindungan atas hak tanahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berbagai kajiannya memang telah mengidentifikasi sektor pertanahan sebagai sektor yang memiliki kerawanan korupsi.
KPK sebelumnya menemukan berbagai persoalan dalam pelayanan pertanahan, antara lain potensi suap, pungutan liar, konflik kepentingan, serta manipulasi atau tumpang tindih data pertanahan. (16/09/2026 kompas.com).
Pada 2026, KPK dan Kementerian ATR/BPN juga masih melakukan penguatan integritas di lingkungan pertanahan. KPK menyebut sektor pertanahan dan tata ruang sebagai area strategis yang perlu diperkuat dari sisi integritas dan pencegahan korupsi.
Kerawanan korupsi dalam urusan pertanahan menunjukkan bahwa pengelolaan tanah membutuhkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Tanah bukan sekadar benda yang memiliki nilai ekonomi. Tanah berkaitan dengan tempat tinggal, pertanian, sumber penghidupan, pembangunan, dan kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, ketika akses terhadap tanah hanya ditentukan oleh kekuatan modal atau kepentingan ekonomi tertentu, dapat muncul persoalan ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Dalam perspektif kritik terhadap kapitalisme, kondisi tersebut dapat dipandang sebagai konsekuensi dari cara pandang yang menempatkan kepemilikan dan keuntungan ekonomi sebagai salah satu dorongan utama dalam aktivitas ekonomi. Akumulasi modal dapat mendorong sebagian pemilik modal untuk memperluas penguasaan aset, termasuk tanah.
Namun, praktik suap, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan kewenangan tidak dapat dibenarkan hanya karena seseorang ingin memperoleh keuntungan. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan etika yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya.
Islam Memiliki Konsep Kepemilikan Tanah
Kepemilikan harta tidak dipandang tanpa batas. Islam mengenal beberapa kategori kepemilikan, antara lain kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Konsep kepemilikan tersebut memberikan batasan mengenai siapa yang berhak menguasai dan memanfaatkan suatu harta. Harta yang masuk kategori kepemilikan umum tidak boleh diprivatisasi secara sewenang-wenang karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat.
Dengan demikian, pengelolaan tanah dalam perspektif Islam tidak hanya mempertimbangkan nilai ekonominya, tetapi juga mempertimbangkan fungsi dan kemaslahatan masyarakat.
Islam juga memberikan perhatian terhadap tanah yang tidak dimanfaatkan. Dalam literatur fikih siyasah dan ekonomi Islam terdapat pembahasan mengenai ihya al-mawat (menghidupkan tanah mati) serta pengelolaan tanah yang tidak dimanfaatkan.
Prinsip tersebut menunjukkan adanya dorongan agar tanah tidak dibiarkan tanpa manfaat ketika dapat digunakan untuk kemaslahatan.
Dalam konteks hukum Indonesia sendiri, penertiban tanah terlantar juga telah diatur. Saat ini ketentuan tersebut terdapat dalam PP No. 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang berlaku dan mencabut PP No. 20 Tahun 2021.
Persoalan korupsi juga tidak dapat dilepaskan dari kualitas individu yang menjalankan kekuasaan.
Dalam Islam, jabatan merupakan amanah. Seorang pejabat tidak semestinya menggunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menguntungkan pihak tertentu dengan cara yang melanggar aturan.
Karena itu, penyelenggara urusan pertanahan harus memiliki integritas, amanah, dan rasa takut kepada Allah. Pendidikan tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan orang yang memiliki kemampuan teknis, tetapi juga membentuk kepribadian yang memahami tanggung jawab moral dari setiap amanah yang diberikan.
Pembentukan individu yang amanah tentu harus disertai sistem yang memungkinkan pengawasan berjalan efektif. Sebab, pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan moral individu, tetapi juga membutuhkan prosedur yang transparan, pengawasan, pencatatan yang baik, serta mekanisme pertanggungjawaban.
Islam mengharamkan pengkhianatan terhadap amanah dan pengambilan harta dengan cara batil. Karena itu, tindakan korupsi merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan.
Dalam konsep hukum pidana Islam, tindakan yang tidak memiliki ketentuan hukuman hudud atau jinayah tertentu dapat masuk dalam wilayah ta'zir, yaitu jenis sanksi yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh penguasa atau hakim sesuai ketentuan syariat dan kemaslahatan.
Sanksi tersebut pada prinsipnya bertujuan memberikan efek pencegahan sekaligus menjaga kemaslahatan masyarakat. Pelaksanaannya tetap harus melalui proses hukum dan pembuktian yang adil, bukan berdasarkan tuduhan semata.
Wallahualama bishawab.
Oleh: Ade Siti Rohmah
Aktivis Muslimah

0 Komentar