Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Karhutla Bandung dan Bencana Hukum Kapitalistik


Topswara.com -- Hutan Bukit Tunggul yang membentang di perbatasan Kecamatan Lembang (KBB) dan Cilengkrang (Kabupaten Bandung) dilalap si jago merah pada Sabtu (5/9/2026) malam. 

Melansir media detikJabar, api membakar vegetasi hutan dan sempat membesar hingga mengancam area permukiman warga Desa Cibodas hingga akhirnya dikonfirmasi masuk wilayah administratif Kabupaten Bandung oleh Dinas Pemadam Kebakaran KBB. 

Di hari yang sama, media Patroli Hukum Indonesia juga melaporkan terbakarnya lahan perkebunan Gunung Nini di Ciparay.
(detikjabar.com 6/09/2026, patrolihukumindonesia.com 6/09/2026)

Investigasi awal pihak berwenang mengindikasikan adanya campur tangan manusia yang sengaja membakar rumput kering dan semak untuk membersihkan lahan (land clearing). 

Sayangnya, tiupan angin kencang tidak pernah peduli pada kalkulasi manusia. Api dengan cepat membesar, melompati batas kendali, dan menebar ancaman bagi lingkungan serta warga sekitar.

Jika dilihat secara sederhana, membakar rumput memang cara paling murah dan praktis untuk membuka lahan. Namun, "cara gampang" ini harus dibayar mahal oleh paru-paru warga sekitar. 

Padahal, pasal-pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah sangat jelas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Efeknya bukan cuma merusak vegetasi dan habitat satwa, tapi langsung menyumbang asap beracun yang memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bagi masyarakat sekitar.

Namun jika kita berani menatap lebih dalam, fenomena berulang ini menyingkap borok yang lebih mendasar. Yakni betapa dominannya cara pandang kapitalistik dalam mengelola alam kita. Demi mengejar efisiensi biaya dan keuntungan cepat, aspek keselamatan lingkungan dan kesehatan warga dengan mudah dikesampingkan. 

Lebih perihnya lagi, penegakan hukum kita sering kali memperlihatkan wajah yang tebang pilih. Hukum berlaku tajam menghujam ke bawah, tapi mendadak tumpul saat menghadap ke atas.

Saat pelaku di lapangan adalah masyarakat kecil atau pekerja harian, proses hukum biasanya berjalan amat cepat dan tegas. Namun cerita sering berubah manakala kasus menyentuh korporasi pemegang hak pengelolaan lahan. 

Pengusutan perlahan mengendur, dan sanksi berat seperti pembatalan izin usaha hingga hukuman pidana bagi petinggi perusahaan acap kali menguap begitu saja. Hukum yang seharusnya menjadi pelindung warga, kerap bergeser fungsi menjadi perisai nyaman bagi pemilik modal.

Jika diteliti secara jujur, sejatinya akar masalah dari berulangnya kebakaran hutan ini sebenarnya terletak pada konsep kepemilikannya. Ketika hutan yang menjadi paru-paru bersama dialihkan fungsinya menjadi barang dagangan dan diserahkan pengelolaannya kepada swasta melalui izin konsesi, fungsi sosial dan keaslian alam perlahan tergerus oleh kepentingan bisnis.

Dalam pandangan Islam, ada prinsip mendasar yang sangat manusiawi sekaligus berkeadilan untuk memutus lingkaran setan ini. Hutan, air, dan padang rumput ditegaskan sebagai kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah).

Mengonsesikan hutan kepada pihak swasta atau korporasi demi meraup keuntungan pribadi hukumnya haram, sebab tindakan tersebut mencabut hak masyarakat luas untuk menikmati kemanfaatannya secara adil.

Negara tak boleh memposisikan diri sekadar sebagai "stempel pelaksana" yang membagikan izin lahan. Negara memikul amanah sebagai pengelola langsung (ra'in) yang berkewajiban merawat hutan demi kesejahteraan rakyatnya. 

Dalam sejarah tata kelola Islam, dikenal mekanisme Hima yakni kebijakan negara untuk menetapkan dan menjaga kawasan konservasi secara ketat agar alam tetap lestari dan bebas dari eksploitasi bisnis yang merusak.

Menyelamatkan hutan Kabupaten Bandung dari ancaman kebakaran tidak cukup hanya dengan menyiagakan mobil pemadam di kala musim kemarau tiba. Kita membutuhkan keberanian untuk membenahi sistem tata kelola sumber daya alam ini hingga ke akarnya. 

Perubahan ini harus dimulai dengan menghentikan praktik hukum yang kerap menganakemaskan korporasi. Sudah saatnya kita kembali pada aturan syariat yang berkeadilan. 

Kembalikan fungsi hutan sebagai kepemilikan umum yang wajib dikelola penuh oleh negara demi kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan pada pemodal. Hanya dengan tata kelola yang sahih ini, kita bisa mewujudkan perlindungan alam yang nyata dan memastikan napas lega bagi anak-cucu kita kelak.

Wallahu'alam bishawab.


Oleh: Selly Nur Amelia 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar