Topswara.com -- Terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mendukung pelaksanaan tugas DJP di wilayah.
Meski pemerintah telah menegaskan bahwa aparat TNI dan Polri tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, pengawasan, maupun penegakan hukum perpajakan, keberadaan mereka dalam skema koordinasi tersebut tetap memunculkan persepsi yang berbeda di mata publik.
Secara resmi, pemerintah melalui DJP dan Badan Komunikasi Pemerintah menjelaskan bahwa keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebatas koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan.
Pengaturan ini bahkan disebut telah menjadi pedoman internal sejak 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Tahun 2026. Artinya, secara normatif tidak ada perubahan kewenangan perpajakan kepada aparat TNI maupun Polri.
Namun, persoalannya bukan semata-mata pada aspek legalitas, melainkan pada persepsi publik. Kehadiran aparat berseragam dalam urusan yang berkaitan dengan kewajiban pajak mudah menimbulkan kesan intimidatif.
Di tengah tingkat kepercayaan masyarakat yang belum sepenuhnya pulih terhadap berbagai kebijakan negara, pelibatan aparat keamanan berpotensi dipahami sebagai bentuk tekanan psikologis agar masyarakat patuh membayar pajak. Kesan inilah yang memicu kritik dari berbagai kalangan sipil.
Di sisi lain, persoalan kepatuhan pajak memang tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi yang diterapkan. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara.
Ketika kebutuhan belanja negara terus meningkat, negara terdorong untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Akibatnya, masyarakat sering merasakan bahwa negara begitu agresif mengejar penerimaan pajak.
Ironisnya, di saat masyarakat kecil dituntut patuh memenuhi kewajiban perpajakan, berbagai insentif justru diberikan kepada kalangan pengusaha besar melalui kebijakan seperti tax holiday, tax amnesty, maupun skema family office. Pemerintah tentu memiliki argumentasi bahwa insentif tersebut bertujuan menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Akan tetapi, di mata sebagian masyarakat, kebijakan tersebut menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda antara rakyat biasa dan pelaku usaha bermodal besar. Akibatnya, rasa keadilan dalam kebijakan perpajakan pun dipertanyakan.
Dalam perspektif Islam, hubungan negara dengan rakyat dibangun di atas prinsip riayah, yakni pelayanan dan pengurusan urusan umat.
Sebagaimana dijelaskan dalam Nizham al-Hukmi fi al-Islam, penguasa diposisikan sebagai pengurus yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat, bukan sebagai pihak yang menekan atau membebani mereka. Karena itu, pendekatan yang menimbulkan rasa takut atau intimidasi terhadap masyarakat semestinya dihindari.
Islam juga memiliki konsep yang berbeda mengenai sumber pembiayaan negara. Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah dijelaskan bahwa pemasukan utama Baitulmal berasal dari berbagai pos syar'i, seperti pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, jizyah, fai', ghanimah, usyur, dan sumber-sumber lain yang telah ditetapkan syariat.
Pajak (dharibah) bukanlah sumber penerimaan rutin negara, melainkan bersifat temporer dan hanya dipungut apabila kas Baitulmal kosong sementara terdapat kebutuhan yang wajib dipenuhi, seperti pembiayaan jihad, penanggulangan bencana, atau kebutuhan mendesak lainnya.
Dengan demikian, negara tidak menjadikan pajak sebagai beban permanen yang terus-menerus dipikul masyarakat.
Selain itu, Islam menegaskan pentingnya keadilan dalam pengelolaan harta. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap kelompok tertentu, baik karena kekuatan modal maupun kedekatan politik.
Semua warga negara diperlakukan sama sesuai ketentuan syariat. Prinsip ini menjadi fondasi agar masyarakat memiliki kepercayaan kepada negara dan merasakan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih.
Pada akhirnya, polemik pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi perpajakan menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar soal siapa yang dilibatkan, melainkan bagaimana negara membangun hubungan dengan rakyat.
Kepatuhan tidak akan tumbuh hanya melalui pendekatan administratif atau simbol kekuasaan, tetapi lahir dari rasa percaya bahwa negara mengelola amanah secara adil, transparan, dan benar-benar mengutamakan kemaslahatan masyarakat.
Dari perspektif Islam, tujuan tersebut diwujudkan melalui sistem pemerintahan yang berorientasi pada riayah serta pengelolaan keuangan negara yang tidak bertumpu pada pajak sebagai sumber utama penerimaan, melainkan pada mekanisme yang telah ditetapkan syariat. Dengan demikian, hubungan negara dan rakyat dibangun atas dasar keadilan dan pelayanan, bukan rasa takut ataupun keterpaksaan.
Oleh: Iliyyun Novifana
Aktivis Muslimah

0 Komentar