Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ustaz AI Tidak Bisa Menggantikan Posisi Ulama


Topswara.com -- Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) semakin pesat. Berbagai aplikasi AI kini mampu menjawab pertanyaan tentang apa saja, mulai dari pendidikan, kesehatan, hukum, hingga persoalan agama. 

Tidak sedikit generasi muda yang mulai memanfaatkan AI untuk mencari jawaban tentang hukum Islam, tafsir ayat, maupun penjelasan hadis. Fenomena ini tentu menunjukkan bahwa teknologi telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Namun, kemudahan tersebut tidak boleh membuat umat Islam keliru dalam menentukan rujukan agama. AI memang dapat membantu mencari informasi dengan cepat, tetapi bukan berarti dapat menggantikan posisi ulama sebagai tempat bertanya tentang hukum syariat. 

Hal ini juga sejalan dengan pandangan Kementerian Agama yang menegaskan bahwa AI hanyalah alat bantu, bukan pengganti ulama maupun sumber utama dalam persoalan agama.

Pada dasarnya, AI bekerja dengan mengolah data yang tersedia di berbagai sumber digital. Jawaban yang diberikan merupakan hasil pengolahan informasi berdasarkan pola tertentu, bukan hasil ijtihad sebagaimana dilakukan para ulama. 

Karena itu, AI dapat saja memberikan jawaban yang kurang tepat, tidak lengkap, bahkan bertentangan dengan pendapat ulama yang kuat. Kesalahan tersebut bisa terjadi karena sumber yang digunakan beragam, kualitasnya berbeda-beda, bahkan tidak semuanya dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam Islam, persoalan hukum tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengutip ayat atau hadis. Seorang mujtahid harus memahami bahasa Arab, ilmu usul fikih, kaidah syariat, asbabun nuzul, nasikh-mansukh, maqashid syariah, hingga realitas yang sedang dihadapi masyarakat. 

Semua itu membutuhkan ilmu yang mendalam, ketakwaan, serta tanggung jawab di hadapan Allah SWT. Hal seperti ini tentu tidak dimiliki oleh sebuah perangkat lunak.

Allah SWT berfirman, "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43).

Ayat ini memberikan petunjuk yang sangat jelas bahwa ketika umat Islam menghadapi persoalan agama, mereka diperintahkan bertanya kepada ahlul zikr, yaitu orang-orang yang memiliki ilmu. 

Para mufasir menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar pentingnya merujuk kepada ulama ketika seseorang tidak mengetahui hukum suatu perkara. Perintah tersebut bukan diarahkan kepada mesin, melainkan kepada manusia yang memiliki ilmu, pemahaman, dan amanah.

Rasulullah saw. juga menjelaskan pentingnya keberadaan ulama dalam kehidupan umat. Beliau bersabda, "Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Hadis ini menunjukkan bahwa ulama memiliki kedudukan yang sangat mulia karena mewarisi ilmu para nabi. Tugas mereka bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi membimbing umat agar memahami syariat dengan benar serta mengamalkannya sesuai tuntunan Allah SWT.

Sebagian orang beranggapan bahwa AI dapat menggantikan fungsi ustaz karena mampu menjawab berbagai pertanyaan dalam hitungan detik. Anggapan ini kurang tepat. Jawaban AI pada hakikatnya hanyalah rangkuman dari berbagai informasi yang tersedia. 

AI tidak memiliki niat, keimanan, rasa takut kepada Allah, maupun tanggung jawab syar'i atas jawaban yang diberikan. Jika terjadi kesalahan, AI tidak memikul dosa sebagaimana manusia yang sengaja berfatwa tanpa ilmu.

Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa berfatwa tanpa ilmu, maka dosanya ditanggung oleh orang yang memberikan fatwa tersebut." (HR. Abu Dawud)»

Hadis ini menunjukkan bahwa fatwa adalah perkara yang sangat berat. Tidak setiap orang boleh berbicara atas nama agama. Fatwa harus lahir dari ilmu yang benar dan rasa tanggung jawab kepada Allah SWT.

Di sisi lain, AI juga tidak lepas dari keterbatasan sistem yang dibuat manusia. Algoritma AI dirancang sesuai kebijakan pengembangnya, sehingga jawaban yang muncul dapat dipengaruhi oleh aturan, penyaringan konten, maupun data yang digunakan selama proses pelatihan. Karena itu, AI tidak dapat dianggap sebagai sumber kebenaran mutlak.

Bukan berarti umat Islam harus menolak perkembangan teknologi. Islam justru mendorong pemanfaatan ilmu pengetahuan selama membawa manfaat. 

AI dapat digunakan sebagai sarana belajar, mencari referensi awal, menemukan dalil, atau merangkum pembahasan yang panjang sehingga lebih mudah dipahami. Bahkan, AI dapat membantu mempercepat proses pencarian literatur yang sebelumnya membutuhkan waktu lama.

Namun, hasil dari AI tetap harus diverifikasi kepada kitab-kitab yang mu'tabar, para guru, dan ulama yang memiliki kompetensi. Apalagi jika persoalan tersebut berkaitan dengan halal-haram, ibadah, muamalah, pernikahan, waris, atau persoalan lain yang membutuhkan ketetapan hukum syariat. Dalam perkara seperti ini, sikap hati-hati merupakan bagian dari ketakwaan.

Islam mengajarkan bahwa ilmu bukan hanya kumpulan informasi. Ilmu adalah cahaya yang diberikan Allah kepada hamba-Nya yang ikhlas dalam mencari kebenaran. Oleh sebab itu, hubungan antara murid dan guru, adab menuntut ilmu, sanad keilmuan, serta proses belajar langsung kepada ulama merupakan bagian penting yang tidak bisa digantikan oleh teknologi secanggih apa pun.

Kemajuan AI memang merupakan nikmat yang patut disyukuri. Akan tetapi, umat Islam harus mampu menempatkannya sesuai fungsi. AI adalah alat bantu, bukan mufti. AI dapat membantu memahami informasi, tetapi tidak dapat menggantikan ulama dalam menjelaskan hukum Allah. 

Posisi ulama tetap tidak tergantikan karena mereka berijtihad berdasarkan Al-Qur'an, Sunah, ijmak, dan qiyas, disertai rasa takut kepada Allah SWT serta tanggung jawab moral atas setiap fatwa yang mereka sampaikan.

Karena itu, sikap yang bijak adalah memanfaatkan AI sebagai sarana pendukung, bukan sebagai rujukan utama dalam agama. Ketika menghadapi persoalan syariat, umat Islam hendaknya kembali kepada Al-Qur'an dan Sunah melalui penjelasan para ulama yang terpercaya. 

Dengan demikian, kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan tanpa menggeser kedudukan ilmu dan ulama yang telah Allah muliakan sebagai pewaris para nabi.


Oleh: Ema Darmawaty 
Praktisi Pendidikan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar