Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tanggung Jawab Kolektif dalam Menegakkan Kepemimpinan Islam


Topswara.com -- Menegakkan kepemimpinan Islam dalam bingkai khilafah islamiah merupakan salah satu persoalan besar yang sering luput dari perhatian umat. Saat ini, umat Islam tidak lagi memiliki institusi yang mempersatukan mereka dalam hal kepemimpinan dan penerapan syariat secara menyeluruh. 

Kondisi ini telah berlangsung lebih dari satu abad semenjak runtuhnya Khilafah Utsmaniyah tahun 1924. Namun, di tengah kenyataan tersebut, pembahasan mengenai kewajiban menghadirkan kembali khilafah justru masih belum menjadi perhatian utama di kalangan kaum Muslim. 

Salah satu penyebabnya adalah belum dipahaminya makna fardhu kifayah secara utuh, sehingga banyak yang menganggap persoalan ini cukup diserahkan kepada kelompok tertentu, sementara mayoritas umat memilih diam dan merasa tidak memiliki tanggung jawab.

Hukum fardhu kifayah bukanlah kewajiban yang boleh diabaikan oleh individu selama belum ada pihak yang benar-benar menunaikannya. Ketika kewajiban itu belum terwujud, seluruh umat tetap memikul beban dosa apabila semuanya meninggalkannya. 

Oleh karena itu, pemahaman tentang fardhu kifayah perlu terus diluruskan agar tidak berhenti pada anggapan bahwa kewajiban tersebut sepenuhnya menjadi urusan segelintir orang. Sikap pasif dengan alasan "sudah ada yang mengerjakan" sering kali membuat kepedulian umat terhadap berbagai kewajiban kolektif semakin melemah. 

Padahal, dalam persoalan yang dipandang sebagai fardhu kifayah, keterlibatan umat menjadi faktor penting agar kewajiban tersebut dapat segera diwujudkan. Kesadaran inilah yang perlu dibangun sehingga umat tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut mengambil peran dalam upaya mewujudkannya.

Di sinilah pentingnya dakwah yang memberikan pemahaman, membangkitkan kesadaran, sekaligus membimbing umat agar potensi yang dimiliki dapat diarahkan pada amal yang nyata. Atas dasar itu, peta jalan menunaikan fardhu kifayah dalam menegakkan kepemimpinan Islam tidak berhenti pada pelaksanaan langsung. 

Siapa yang memiliki kemampuan untuk berjuang secara langsung, maka ia berkewajiban melaksanakannya. Adapun yang belum memiliki kemampuan, ia tetap berkewajiban mengupayakan sebab-sebab yang mengantarkan kepada terwujudnya kewajiban tersebut, seperti menuntut ilmu, melakukan pembinaan, membangun kesadaran umat, serta menyiapkan sumber daya manusia yang diperlukan. 

Kaidah fikih, "Mā lā yatimmu al-wājibu illā bihi fahuwa wājib" (sesuatu yang menjadi sarana sempurnanya suatu kewajiban, maka ia juga menjadi wajib), menjadi landasan bahwa seluruh ikhtiar yang diperlukan untuk menyempurnakan pelaksanaan kewajiban juga memiliki nilai kewajiban.

Dalam perspektif ini, dakwah perubahan memiliki dua pilar strategis. Pertama, melakukan muhasabah lil hukam, yaitu mengoreksi, menasehati, dan mengingatkan penguasa agar menjalankan hukum Allah serta mengurus urusan umat sesuai syariat. 

Kedua, membina umat agar memiliki keridhoan sekaligus kerinduan untuk diatur dengan Islam, memahami politik Islam sebagai bagian dari ajaran agama, serta memiliki keberanian untuk menuntut perubahan sesuai tuntunan syariat. 

Kedua pilar ini dipandang saling melengkapi karena perubahan tidak hanya membutuhkan kesadaran masyarakat, tetapi juga adanya kepemimpinan yang menjalankan hukum Islam.

Di sinilah peran strategis para mubalighah dan aktivis dakwah. Tugas mereka tidak hanya menyampaikan nasihat keagamaan yang bersifat ritual, tetapi juga mencerdaskan umat dengan pemahaman politik Islam serta mendorong para penguasa agar berhukum dengan hukum Allah SWT. 

Dengan dakwah yang konsisten, diharapkan lahir umat yang sadar akan tanggung jawabnya, sehingga penegakan khilafah uslamiyah yang merupakan kewajiban kolektif dan bagian dari perintah syariat dapat diupayakan secara sungguh-sungguh hingga terwujud. []


Oleh: Rizky Dewi Iswari 
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar