Topswara.com -- Tahun ajaran baru seharusnya menjadi awal yang membahagiakan bagi anak-anak dan orang tua. Semangat mengenakan seragam baru, bertemu guru dan teman baru, mestinya menjadi warna yang mendominasi.
Namun, bagi sebagian keluarga di Indonesia, datangnya tahun ajaran baru justru menghadirkan kegelisahan. Bukan karena anak enggan bersekolah, melainkan karena biaya yang harus dikeluarkan kian memberatkan dan sulitnya memperoleh sekolah yang dianggap berkualitas.
Belum lama ini, publik dihebohkan dengan keluhan orang tua di Kabupaten Semarang yang keberatan karena biaya seragam sekolah mencapai Rp1,4 juta.
Di sisi lain, Kompas juga memberitakan seorang siswa baru di Kupang yang terpaksa mencari seragam bekas karena keluarganya tidak mampu membeli yang baru. Persoalan lain yang terus berulang adalah sulitnya orang tua mendapatkan sekolah yang diinginkan akibat kualitas pendidikan yang belum merata, meskipun sistem zonasi telah diterapkan. (Kompas, Juli 2026)
Realita ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan bukan sekadar urusan teknis, tetapi telah menjadi problem yang terus berulang setiap tahun.
Kondisi ini tidak lahir begitu saja. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan perlahan diposisikan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Akibatnya, berbagai kebutuhan pendidikan menjadi ruang bisnis, mulai dari seragam, buku, hingga beragam pungutan yang kerap membebani orang tua.
Pendidikan yang seharusnya menjadi hak setiap anak bergeser menjadi layanan yang kualitasnya sering kali ditentukan oleh kemampuan ekonomi.
Di sisi lain, negara lebih banyak berperan sebagai regulator daripada pengurus rakyat. Aturan memang dibuat, tetapi pengawasan terhadap praktik yang membebani masyarakat sering kali tidak berjalan efektif. Jika benar sekolah tidak boleh memaksa pembelian seragam di tempat tertentu, mengapa keluhan serupa terus bermunculan hampir setiap tahun?
Hal ini menunjukkan lemahnya kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat atas pendidikan.
Persoalan zonasi pun memperlihatkan akar masalah yang sama. Selama kualitas sekolah, tenaga pendidik, dan fasilitas pendidikan belum merata, sistem apa pun yang diterapkan tidak akan menghapus keresahan masyarakat.
Orang tua tetap akan berusaha mencari sekolah terbaik bagi anaknya karena setiap orang menginginkan masa depan yang baik. Masalahnya bukan semata-mata pada aturan zonasi, melainkan pada belum meratanya kualitas pendidikan di seluruh wilayah.
Lebih jauh lagi, kapitalisme membuat negara kerap beralasan memiliki keterbatasan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pendidikan secara optimal. Padahal, dalam pandangan Islam, kekayaan alam yang merupakan kepemilikan umum semestinya dikelola negara untuk sebesar-besar kemaslahatan rakyat, termasuk membiayai sektor pendidikan.
Islam memandang pendidikan sebagai hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi. Negara berkewajiban menjadi raa'in (pengurus) yang memastikan setiap anak memperoleh pendidikan tanpa dibatasi kondisi ekonomi keluarganya. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab ini kepada masyarakat atau mekanisme pasar.
Dalam sistem pemerintahan Islam, pembiayaan pendidikan diambil dari Baitul Mal, khususnya pos kepemilikan umum. Dengan pengelolaan kekayaan alam yang benar, negara memiliki kemampuan untuk menyediakan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata hingga ke seluruh pelosok. Tidak ada lagi kesenjangan antara sekolah favorit dan nonfavorit karena seluruh institusi pendidikan mendapat perhatian yang sama.
Tahun ajaran baru seharusnya menjadi musim harapan, bukan musim kecemasan. Selama pendidikan masih dipandang sebagai komoditas dalam sistem kapitalisme, persoalan biaya mahal dan ketimpangan kualitas akan terus berulang. Sudah saatnya pendidikan dikembalikan sebagai hak dasar rakyat yang dijamin sepenuhnya oleh negara, sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
Wallahu'alam bishawab.
Oleh: Selly Nur Amelia
Aktivis Muslimah

0 Komentar