Topswara.com -- Baru-baru ini slogan "Kendal Gebal" viral di media sosial. Hal ini merupakan respon masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur akibat aktivitas tambang galian C di wilayah Kabupaten Kendal. Masyarakat mengeluhkan jalanan yang rusak, berlumpur, berdebu, serta truk yang melebihi tonase (muatan).
Setelah mendapat banyak laporan dari warga tentang aktivitas tambang di berbagai tempat, pemerintah daerah pun akhirnya mengambil langkah untuk menutup tambang yang terbukti tidak memiliki izin (ilegal), seperti yang terjadi pada tambang galian C di Dusun Pakis, Sidomukti, Kecamatan Weleri. (Detik.com, 11/6/26)
Berbeda halnya dengan aktivitas penambangan galian C di kawasan bukit Dusun Sepetek, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, yang masih terus berlangsung, meski telah dikenai sanksi penghentian sementara oleh Pemerintah Kabupaten Kendal. (LingkarJateng, 3/6/26)
Hal yang patut dipertanyakan adalah mengapa aktivitas tambang galian C begitu marak di wilayah Kabupaten Kendal?
Kebutuhan Proyek
Kabupaten Kendal merupakan salah satu pusat industri di Jawa Tengah dengan adanya Kawasan Industri Kendal (KIK) yang berstatus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Pemerintah memprioritaskan pembangunan kawasan ini beserta infrastruktur pendukungnya.
Kebutuhan infrastruktur tersebut mendorong maraknya tambang galian C di wilayah Kendal. Selain menyuplai tanah urug untuk KIK, tambang ini juga memenuhi kebutuhan proyek strategis nasional lainnya di pesisir utara Jawa.
Salah satunya adalah Giant Sea Wall, proyek tanggul laut sepanjang 500–575 km dari Banten hingga Gresik. Mega proyek ini bertujuan mengatasi banjir rob, abrasi, dan penurunan muka tanah, serta dirancang terintegrasi dengan jalan tol, waduk internal sebagai sumber air baku, dan relokasi pemukiman nelayan yang lebih layak.
Kepentingan Oligarki
PSN atau Proyek Strategis Nasional adalah program prioritas pemerintah pusat, daerah, dan swasta yang bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mewujudkan pemerataan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun dalam praktiknya, PSN justru menimbulkan banyak masalah. Alih-alih berpihak pada rakyat, pelaksanaannya kerap menguntungkan pihak tertentu.
Padahal dalam pendanaannya, porsi swasta mendominasi dan pemerintah justru menargetkan ruang yang lebih besar lagi bagi swasta agar pembangunan lebih efisien. Akibatnya, keputusan proyek cenderung mengikuti kepentingan swasta untuk mengejar keuntungan.
Dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Kehadiran kawasan industri tidak serta merta mensejahterakan warga lokal. Banyak yang masih kesulitan mendapat pekerjaan dan harus beradaptasi dengan perubahan sosial serta ekonomi di sekitar mereka.
Hal serupa terjadi pada mega proyek tanggul laut Giant Sea Wall yang dijanjikan sebagai solusi banjir rob pesisir. Faktanya, proyek ini justru memperparah rob di beberapa wilayah. Ditambah lagi kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian C yang seolah dilindungi negara dengan dalih PSN semakin menambah beban masyarakat.
Kapitalisme, Biang Keladi
Dalam ideologi Kapitalisme, merupakan suatu yang wajar ketika pemerintah justru lebih memihak kepentingan swasta dibanding mengurusi hajat hidup masyarakat.
Karena dalam sistem ini keberadaan negara hanya menjadi regulator bagi kepentingan para pemilik modal. Negara akan menjamin kelancaran dan kesuksesan setiap proyek yang akan menguntungkan mereka. Bahkan negara tidak segan mengerahkan pasukan untuk mengawal atau mengamankan jalannya proyek tersebut, seperti yang terjadi di beberapa PSN di wilayah lain.
Hal ini terjadi bukan tanpa sebab. Melainkan adanya transaksi politik yang dilakukan oleh para penguasa bahkan sebelum mereka berkuasa. Dengan kata lain siapapun yang duduk di kursi pemerintahan saat ini, sejatinya mereka telah menjual negara kepada para elit kapitalis.
Sangat jelas bahwa ada harga yang harus dibayar untuk bisa berkuasa dan bertahta di istana negara. Inilah politik demokrasi yang sesungguhnya.
Islam Sebagai Solusi
Dalam kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdi (Sistem Ekonomi Islam), Syekh Taqiyuddin An-Nabhani menegaskan bahwa semua jenis barang tambang yang depositnya melimpah adalah milik seluruh umat Islam. Individu, swasta, maupun pihak asing haram menguasai dan mengeksploitasinya.
Negara bertindak sebagai pengelola dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat, baik dalam bentuk subsidi, fasilitas umum, maupun pelayanan dasar.
Namun jika tambang tersebut memiliki cadangan yang sedikit atau terbatas (sehingga secara akal bisa dihabiskan oleh individu), maka statusnya menjadi milik individu. Pemilik lahan atau penemu tambang berhak memilikinya dan mengelolanya secara pribadi.
Selain itu negara juga harus memperhatikan hal-hal teknis dalam pemanfaatan barang tambang serta memastikannya agar tidak mengganggu kehidupan masyarakat.
Mengenai proyek infrastruktur fasilitas umum, dalam Islam hal seperti ini sudah pasti menjadi kewajiban negara untuk menanganinya. Dengan pendanaan mandiri yang berasal dari kas baitul mal serta dengan tegas melarang praktek privatisasi.
Kembali Kepada Islam
Mengharapkan kebaikan dari sistem rusak Kapitalisme adalah hal yang mustahil. Karena pada dasarnya sistem ini memang lahir dari akal manusia yang lemah dan terbatas. Alhasil segala aturan yang lahir darinya hanya akan menimbulkan kerusakan.
Berbeda halnya dengan Islam, sebagai satu-satunya ideologi yang bersumber dari Al Khaliq, zat yang menciptakan manusia dan tau betul apa yang manusia butuhkan. Maka aturan yang terpancar darinya tentu merupakan aturan yang sesuai dengan kebutuhan manusia dan tidak akan menyalahi fitrah mereka.
Islam memandang bahwa manusia adalah khalifah fil ardhi, yang artinya Allah telah memberi tugas bagi manusia untuk mengurusi bumi. Tentu bukan sembarang urus, melainkan harus dengan aturan yang sudah Allah sediakan.
Dengan itulah bumi akan mendapatkan keberkahan, makhluk hidup akan merasakan ketenangan dan manusia pun akan mampu menjalani hidupnya dengan baik.
Namun tatkala manusia enggan untuk menjalankan perintah Allah, tak sudi untuk menerapkan hukum dan aturan yang berasal dari Allah, maka yang akan terjadi adalah kerusakan dan kesengsaraan hidup.
Wallahu'alam bishawwab.
Oleh: Dwi Ayu
Aktivis Muslimah

0 Komentar