Topswara.com -- Ancaman LGBT kembali ramai setelah adanya pembahasan Perpres No.111/2025 dan usulan penyusunan RUU terkait LGBT pada 24 Oktober 2025. Peraturan presiden tersebut mencantumkan penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, and queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Ditambah pekan lalu, DPR meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera menyerahkan draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT agar bisa dikaji sesuai mekanisme legislatif sehingga memicu perdebatan di tengah masyarakat mengenai penyikapan persoalan LGBT.
Perdebatan ini memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menyatakan penolakan terhadap upaya penyusunan aturan tersebut. Dikutip dari mui.or.id (19/06/2026), terdapat 37 organisasi yang menyatakan penolakan terhadap usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong pemerintah dan DPR menyusun aturan pidana bagi pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT.
Kampanye LGBT ini menjadi ancaman nonmiliter dalam aturan Perpres Pertahanan Negara sehingga ada respon yang menuai perdebatan antara ketidakpedulian kelompok rentan dengan kaum LGBT yang merasa mengalami diskriminasi, stigma, maupun perlakuan yang berbeda dalam memperoleh kesempatan kerja dan ruang yang setara di masyarakat.
Akhirnya muncul standard double opini muncul di tengah masyarakat disebabkan kebebasan dalam beropini atau liberalisasi opini tanpa ada batasan yang jelas.
Batasan yang blur akan melahirkan masalah baru, seperti: mahasiswa LSL berciuman di lingkungan kampus yang berada di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ); kemudian seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa pada 4 Juli 2025 (tvOnenews.com); juga diranah pondok pesantren yang mengalami kasus pelecehan di Kota Jambi dengan korban santri dan santriwati.
Kemudian, dampak lainnya adalah penularan HIV/AIDS kerap dikaitkan dengan meningkatnya kekhawatiran terhadap penularan HIV/AIDS akibat praktik seksual berisiko.
Di sisi lain, ketika nilai agama semakin dipisahkan dari kehidupan akan muncul kekhawatiran bahwa berbagai dampak negatif akan semakin sulit dicegah tanpa adanya hukuman yang tegas dan kesadaran diri yang kuat untuk terhindar dari perbuatan tercela.
Oleh karena itu untuk menguatkan kesadaran diri dengan mengingat Allah SWT dalam tujuan penciptaan makhluknya. setiap makhluk mempunyai fitrah berbeda antara laki-laki dan perempuan, serta menyadari setiap manusia memiliki naluri, salah satunya naluri seksual (gharizah nau’) dilakukan melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan.
Kemudian, perilaku LGBT merupakan perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar karena didalam Al-Quran menjelaskan larangan tersebut melalui kisah kaum Nabi Luth yang dijadikan pelajaran bagi umat manusia.
Dalam syariat islam, setiap pelanggaran yang dilakukan akan ada hukuman dan sanksi sebagai tujuan dalam menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta.
Penjagaan tersebut dalam penyelesaian persoalan LGBT yang menyeluruh melalui penerapan syariat Islam dalam kehidupan. Mulai dari pembinaan akidah, pendidikan, sistem pergaulan, hingga penegakan hukum.
Dengan sistem yang berlandaskan wahyu, berbagai faktor yang mendorong berkembangnya penyimpangan dapat dicegah sejak awal, sehingga fitrah manusia tetap terjaga dan masyarakat terlindungi dari berbagai dampak yang ditimbulkan.
Sistem ini tidak hanya mengatur sanksi, tetapi juga membangun keimanan, menjaga fitrah manusia, mengatur pergaulan, serta menciptakan lingkungan yang mendukung ketaatan kepada Allah. Dengan demikian, akar persoalan dapat diselesaikan secara lebih komprehensif.
Wallahu a'lam bishawab.
Oleh: Taqiyyatul Azizah
Aktivis Muslimah

0 Komentar