Topswara.com -- Universitas Indonesia (UI) buka suara soal unggahan viral yang disebut hasil kajian BEM Fakultas Psikologi soal LGBT. UI menyebut kajian dari BEM tersebut bukan sikap resmi kampus.

Sebelumnya, dilihat dari sejumlah akun media sosial, Jumat (3/7/2026), BEM Psikologi UI mengunggah konten yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008. Kajian itu menyebut tak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan. (detikNews. Jum'at, 3/7/2026)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik. Pihaknya tetap nyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBT (MUI Digital. Ahad, 28/6/2026). 

Miris memang, sekelas orang-orang terpelajar seperti mahasiswa ternyata secara terang-terangan mendukung perilaku menyimpang seperti LGBT. Mereka harusnya menjadi contoh masyarakat dalam kebaikan bukan keburukan.

Sudah sangat jelas jika LGBT secara naluri dan fitrah manusia diakui sebagai penyimpangan. Tapi, menurut HAM, LGBT tidak dianggap penyimpangan, bahkan dianggap sebagai bagian dari keragaman. Na'udzubillah.

HAM lahir dari rahim Kapitalisme dan akan melegalkan LGBT. Efeknya, bahaya LGBT akan terus meluas, baik pada negara yang melegalkan atau belum melegalkan namun menjunjung HAM. 

Dari sisi pandangan Islam terhadap potensi kehidupan manusia, LGBT merupakan penyimpangan terhadap gharizah nau' (naluri kasih sayang). 

Islam hanya mengenal dua jenis manusia yakni laki-laki dan perempuan, tidak ada jenis yang ketiga dan seterusnya. Karena itu salah besar pandangan yang menyebutkan bahwa LGBT Adalah fitrah sehingga tidak boleh dilarang. 

Islam sudah jelas mengharamkan LGBT, dan dianggap sebagai dosa besar. Pelakunya dianggap kriminal, sehingga terkena sanksi berat hingga hukuman mati. Dalil pengharamannya pada ayat-ayat tentang kaum Luth. 

Allah SWT berfirman: "Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). Ingatlah tatkala dia berkata kepada mereka: 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelummu (di dunia ini)? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan syahwatmu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.'" (QS. Al' A'raf: 80-81)

Rasulullah SAW juga secara tegas melaknat dan memberikan sanksi keras bagi para pelaku penyimpangan seksual. Dari Ibnu 'Abbas RA: Rasulullah SAW bersabda,  "Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth. (Beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)." (HR. Ahmad).

Dari Abu Hurairah RA: Rasulullah SAW bersabda, "Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki." (HR. Abu Daud). Hadis ini menjadi dasar pelarangan perilaku transgender atau penyerupaan (tasyabuh) yang tidak sesuai dengan kodrat biologis.

Maka sudah seharusnya negara mengharamkan perilaku LGBT dan memberikan sanksi yang keras terhadap pelakunya. Namun tidak akan bisa dilakukan oleh negara dengan sistem Kapitalisme hari ini yang menjunjung tinggi HAM. 

Hanya negara dengan sistem Islamlah yang dapat memberantas LGBT secara tuntas, karena aturan sistem sosial dan sanksi Islam tidak memberi peluang tumbuhnya LGBT. []


Oleh: Nita Nur Elipah
(Penulis Lepas)
Baca Juga