Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LGBT Dianggap Keragaman, ke Mana Arah Intelektualitas?


Topswara.com -- Kampus selama ini dikenal sebagai ruang lahirnya pemikiran kritis dan tradisi ilmiah. Namun, kebebasan akademik semestinya tidak membuat kampus kehilangan kompas moral. Ilmu pengetahuan tetap perlu dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara akademis, tetapi juga terhadap nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Belum lama ini, publik dihebohkan oleh unggahan BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang mengutip kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa tidak ada riset yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan. 

Sontak unggahan itu memicu polemik hingga Universitas Indonesia menegaskan bahwa isi kajian tersebut bukan merupakan sikap resmi kampus. Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru tengah menyiapkan naskah akademik RUU Pidana LGBT untuk didorong masuk ke Program Legislasi Nasional. 

Perbedaan sikap ini menunjukkan bahwa persoalan LGBT bukan sekadar perdebatan ilmiah, tetapi juga menyangkut cara pandang terhadap manusia, moral, dan hukum.

Perdebatan ini memperlihatkan adanya benturan paradigma. Di satu sisi, LGBT dipandang sebagai bagian dari keragaman yang harus diterima atas nama hak asasi manusia. 

Di sisi lain, masyarakat yang berpijak pada nilai agama memandangnya sebagai perilaku yang bertentangan dengan fitrah manusia. Ketika dua cara pandang ini bertemu, yang dipersoalkan bukan lagi sekadar data ilmiah, melainkan standar yang digunakan untuk menentukan benar dan salah.

Di sinilah persoalan yang lebih mendasar. Sistem kapitalisme sekuler menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama. Selama suatu perilaku dianggap sebagai pilihan pribadi dan tidak melanggar hak orang lain menurut standar HAM, perilaku tersebut cenderung diterima, bahkan dinormalisasi. Akibatnya, batas antara penyimpangan dan keragaman menjadi semakin kabur.

Cara pandang seperti ini juga memengaruhi dunia pendidikan. Ilmu pengetahuan diposisikan seolah netral dari agama, sementara wahyu tidak lagi dijadikan rujukan dalam menentukan nilai. Kampus akhirnya lebih sibuk mengikuti perkembangan pemikiran global daripada mengkritisinya berdasarkan landasan moral yang benar. 

Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin lembaga pendidikan justru menjadi ruang yang melegitimasi cara pandang yang bertentangan dengan nilai agama dan fitrah manusia.

Islam memandang persoalan ini secara berbeda. Islam menetapkan bahwa manusia diciptakan hanya sebagai laki-laki dan perempuan. Ketertarikan seksual dibenarkan hanya melalui ikatan pernikahan antara keduanya. 

Karena itu, Islam tidak memandang LGBT sebagai bagian dari keragaman, melainkan sebagai penyimpangan terhadap fitrah yang harus dicegah, bukan dinormalisasi.

Pencegahan tersebut tidak berhenti pada larangan moral semata. Islam membangun sistem kehidupan yang menjaga fitrah manusia melalui pendidikan berbasis akidah, pengaturan pergaulan, pengawasan media, serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran syariat. 

Negara juga berperan sebagai raa'in dan junnah, yakni pengurus sekaligus pelindung masyarakat, sehingga berbagai bentuk penyimpangan tidak dibiarkan berkembang atas nama kebebasan.

Karena itu, polemik LGBT sejatinya bukan hanya tentang orientasi seksual. Persoalan yang lebih besar adalah standar apa yang dijadikan dasar dalam menentukan kebenaran. Selama manusia dijadikan pembuat standar moral, perdebatan tidak akan pernah berakhir. 

Namun ketika wahyu dijadikan pedoman dalam mengatur kehidupan, fitrah manusia akan tetap terjaga dan masyarakat terlindungi dari berbagai bentuk penyimpangan.

Wallahu'alam bishawab


Oleh: Selly Nur Amelia 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar